BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Pentolan atau Sekertaris Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nanang Dwi Cahyo, pada hari selasa, 13 juni 2023 siang, kedapatan penuhi panggilan Penyidik Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Bojonegoro.
Pria yang akrab dipanggil Nanang itu memasuki ruangan penyidik Unit II (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 09.50 wib, dan kemudian keluar sekitar pukul 14.05. Setelah keluar dari Ruang Penyidik, Nanang Dwi Cahyo, enggan memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan meminta untuk menanyakan kepada penyidik.
“Tanyakan ke penyidik saja mas,” ujarnya, seperti dikutip dari Suarabojonegoro.com
Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika Nanang Dwi Cahyo hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sekaligus klarifikasi.
“Masih permintaan klarifikasi dari Penyidik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran jasa iklan kepada media di tahun 2022, penyidik mengundang untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat dugaan penyalahgunaan wewenang,” terangnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame ke media. Klarifikasi itu dilakukan dengan mengundang beberapa pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro.
Adapun Klarifikasi tersebut yakni mengenai adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan penggunaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame, film, dan pemotretan. Lebih khusus, ialah jasa iklan atau reklame yang bersumber dari anggaran dana transfer umum dan dana bagi hasil untuk belanja jasa publikasi melalui media siber dengan jumlah 539 media senilai Rp377 juta.
/Al