Perizinan PBG Hanya Menyasar Proyek Ruko Desa Semampir, Sangat Banyak Bangunan Tanpa Izin Lainya Pemda Pati Abaikan Saja Kenapa? 

Berita Daerah2380 Dilihat

Pati, Batara.news || Kalau mau bertindak tegas usut semua bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati tentang Perizinan PBG nya jangan tebang pilih atau dikorbankan. Mardiana meyakini hampir semua Ruko di Desa Semampir pasti tidak Punya PBG, Senin (17/3/2025).

 

Mardiana, Pengusaha asal Kabupaten Kudus menegaskan, jika memang hal itu mau ditegakkan. Jangan tebang pilih, tapi tegakkan semua yang berkaitan tentang perizinan PBG yang ada di Kabupaten Pati, jangan terkesan hanya saya yang dikorbankan.

 

“Semua tuduhan dari LSM MPK sisangkal Diana, bahwa ini sistemnya kemitraan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan itu sudah berizin. Sedangkan, pengelolaan akan mengikat dengan para pedagang dengan sistem kemitraan.

 

Masih menurut Diana, sebagai pelaksana proyek merasa telah mengikuti segala prosedural dan aturan-aturan yang telah di terapkan olah pemerintah, namun mengapa pihak LSM MPK selalu mencari Kesalahan, seolah-olah ia tidak taat pada aturan dalam melaksanakan progres tersebut, mulai tdari tahapan sosialisasi sampai diterbitkan surat resmi.

 

“Dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan masih di jastis salah oleh pihak LSM MPK, semua bisa dijelaskan tanpa adanya kericuhan dilokasi proyek. Setiap membuat kegiatan diwarnai dengan sikap arogan dengan mendatangkan beberapa pihak. Sangat disayangkan, jika LSM MPK memang lembaga masyarakat perduli keadilan, dibuktikan dengan sikap arogannya yang telah membentak-bentak pekerja dilokasi proyek, apa itu yang dinamakan peduli keadilan,” keluhnya.

 

Berdasarkan data warga yang sudah masuk kekomunitas paguyuban sudah setuju dan senang adanya perbaikan Ruko tersebut, mulanya dahulu beberapa kali diadakan penataan yang terlihat kumuh tapi selalu gagal, dengan adanya penataan bangunan Ruko dengan metode bersih rapi dan indah maka Warga Desa Semampir antusias dan setuju dengan adanya perbaikan tersebut, usut punya usut memang diduga ada dua orang dengan Inisial JM, PR tidak setuju, dan memilih langkah membantah bersama pihak MPK hanya ingin mendapatkan hak pakai secara Gratis tanpa biaya sama sekali. Bahkan ada dugaan ingin meminta ganti rugi kepada pihak pengelola sebesar 75 juta rupiah.

 

“Satpol-pp Kabupaten Pati bersama tim meninjau lokasi proyek menanyakan yang menanyakan tentang izin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski menurut Diana pihak PSDA pernah menyatakan bahwa IMB itu tidak perlu sebab tanah milik Negara, dan itu kewenangan provinsi, secara administrasi tidak ada kendala. Tapi kalau di suruh membuat IMB tetap siap, kalau memang bisa untuk di ijinkan, saya patuh pada aturan yang berlaku. Namun jika ini diterapkan, jangan hanya di pekerjaan bangunan saya saja namun seluruh bangunan yang berada di kota Pati terutama yang telah mengklaim bahwa itu miliknya maka harus berizin, jangan tebang pilih. Saspol PP dan LSM MPK harus memberi penjelasan kesemua pemilik bangunan ditempat lain juga harus berizin PBG, jangan saya terus yang seolah-olah terus diserang ‘ada apa?’,” tegas Mardiana.

 

Pengelola merasa capek menanggapi LSM MPK yang di Ketuai Elfri akan sikapnya yang sering arogan membentak-bentak dan menunjuk dengan jari telunjuknya, ini adalah contoh untuk pengelola lain jika ingin berinvestasi serasa kapok jika ada proyek lagi di Pati. Niat baik ingin mendukung perubahan tata ruang kota, yang mulanya kumuh menjadi tempat yang produktif dan indah sehingga mampu menambah peluang kerja (tenaga kerja), meningkatkan sumber pendapatan ekonomi bagi warga sekitar, yang sekarang terlihat indah, bersih serta tertata. Perlu digaris bawahi, jangan sampai ada pihak lain yang ingin menunggangi permasalahan ini.

 

“Satpol PP Pati datang ke lokasi pada Selasa (12/03) dengan tujuan meninjau proyek Ruko Semampir. Namun cara pemerintah yang sidak dengan membawa sejumlah media itu sangat disayangkan oleh pengelola. Tindakan ini dinilai sangat tidak sportif, cara kerja sebagai aparatur negara. Investor mana akan berfikir lagi jika ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pati,” tutupnya.

 

*/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *