Pati, Batara.news | Polemik terkait Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan Pati, memanas hingga berujung pada saling klaim dan pelaporan ke pihak berwajib. Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polresta Pati, Senin (20/1/2025).
Diana merasa dirugikan atas tuduhan yang menyebut dirinya membongkar bangunan tanpa prosedur dan berperilaku semena-mena. Tuduhan tersebut, menurut Diana, disebarkan melalui informasi elektronik oleh pihak yang mengatasnamakan LBH Bima Sakti dan LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK).
“Saya merasa difitnah dengan narasi yang tidak benar, yang mencemarkan nama baik saya. Tuduhan tersebut sangat merugikan, baik secara materi maupun non-materi,” ungkap Diana di halaman Mapolresta Pati.
Dia menegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui sebelum pembongkaran dilakukan. Menurutnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah, telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pihak penyewa yang tidak diindahkan.
“Sebelum pembongkaran, telah dilakukan mediasi dengan instansi terkait, pengelola, penyewa, dan pihak-pihak lain. Namun, tidak ada titik temu. Akhirnya, saya mendapatkan instruksi dari PSDA untuk melakukan pembongkaran agar proses sewa kemitraan dapat dilanjutkan tahun depan demi mendukung pendapatan daerah Jawa Tengah,” jelas Diana.
Diana berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya hoaks. Semua bukti administratif telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap nama baik serta hubungan antar pihak terkait. Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini demi keadilan.
/red