Sidang Gugatan Kepada 5 Media Akhirnya Dicabut

Bojonegoro, Batara.news – Agenda sidang ke tiga gugatan pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan lahan pertanian CV lillahi samawati wal ardhi atas pengelolaan tambang galian C kepada lima pimpinan redaksi media online memasuki agenda mediasi.

Rabu(18/12/2024)

 

Menurut kuasa hukum CV lillahi samawati wal ardhi, Hamim, mediasi kali ini dianggap gagal, dirinya merasa obyek yang duduk pada mediasi tersebut atau dianggap statusnya masih diragukan.

 

“Mereka pun masih keberatan dengan resume yang kita sampaikan kaitannya dengan usulan-usulan damai kami mereka tolak, dan kita anggap mediasi gagal.”jelasnya.

 

Sementara itu, menanggapi hal diatas, Imam Santoso SH. MH, kuasa hukum yang berkarakter lemah lembut dari kelima media online tersebut menyampaikan,

 

 

“Intinya kami dari Para Kuasa Tergugat menyampaikan dan mewakili Para Tergugat tetap konsisten pada penulisan pemberitaan sebab sudah menurut investigasi, fakta atau kaedah jurnalistik.,”Tegasnya.

 

Akan tetapi, dikatakan Pimpinan Hakim mediator Haryo Purwo Hantoro. SH, sidang mediasi yang dilaksanakan di ruang pengadilan Negeri Kelas 1B Jalan Hayam Wuruk no 131, Karang Pacar, Bojonegoro, itu tidak menemukan titik temu.

 

“Hasil mediasi gagal, tapi tadi setelah mediasi dinyatakan gagal dan dilakukan persidangan kembali pihak penggugat mencabut gugatannya,”Terang Humas pengadilan negeri Bojonegoro.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *