Pati, Batara.news || Perumda Air Minum Tirta Bening kabupaten Pati adakan Konsultasi Publik untuk Rancangan Tarik kedepanya, 5/9/2024 di ruang Penjawi kantor bupati Pati, hal tersebut membahas rencana kenaikan tarif, dengan menyesuaikan blok atau wilayah dan kapasitas pasokan debit air yang disalurkan kepada masyarakat Pati di beberapa wilayah.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bambang Sumantri, Arif Wibowo konsultan kusus Dan beberapa kepala desa yang wilayahnya masuk dalam penyaluran PDAM, untuk dapat mengikuti kajian bersama dalam membahas rencana kenaikan tarif.
Rencana kenaikan tarif relatif mengikuti wilayah dan kategori Blok masing-masing yang mana ada perbedaan kelas menengah kebawah dan menengah keatas, tentu melalui pertimbangan dan kajian yang baik.
Jika mengacu dari Amanat Permendagrui 21 Tahun 2020
Tarif Batas Atas
Pasal 7A ayat 1 huruf a.
• tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat
pelanggan
Pasal 3 ayat 1
• penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan
dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan
Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari
pendapatan masyarakat pelanggan.
• Data Variabel penetapan:
• Standar kebutuhan pokok air minum – 10 m³ per SR per bulan
•
Upah Minimun Provinsi
Pendapatan masyarakat pelanggan.
Sedangkan Tarif yang berlaku saat ini telah berlaku sejak
tahun 2011 sesuai dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 13 tahun 2011. (13 tahun)
Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak
mampu lagi menutup biaya dasar Perumda Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Hal ini
terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu
tahun 2013 hingga 2023 semakin sulit
mengimbangi beban operasional perusahaan.
• Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten
Pati yang mengalami kenaikan setiap
tahunnya.
Melalui banyak pertimbangan dan kajian dengan pihak terkait termasuk dengan di adakanya saran dan masukan dari berapa kalangan dalam acara tersebut, berbagai saran dan masukan sebagai evaluasi PDAM Pati dalam melayani masyarakat, salah satunya keluhan dari warga Desa Gempolsari kecamatan Gabus yang mana menyampaikan keluhan dengan adanya kenaikan tarif 3x lipat, yang biasanya 90.000 perbulan tiba-tiba beberapa bulan ini hampir mencapai 300.000 rupiah, hal tersebut dialami beberapa warga Gempolsari.
Menjawab keluhan tersebut ditanggapi langsung oleh Dirut PDAM Pati Bambang Sumantri menjelaskan terkait adanya keluhan tersebut,
“Mengenai kenaikan pembayaran sampai 3x lipat itu kemungkinan ada beberapa permasalahan, bila pemakaian itu melebihi kapasitas wajar maka otomatis masuk Tarif lain lagi, atau bisa jadi ada kebocoran dan kerusakan alat lainya”, tegasnya.
Ditambahkan bahwa pihak PDAM akan memeriksa langsung agar dapat menyimpulkan kejadian tersebut di wilayah desa Gempolsari.
Namun dalam rapat sosialisasi tersebut banyak pihak yang menyetujui sepanjang tidak berlebihan tarifnya pasalnya banyak membantu masyarakat seperti wilayah yang sumurnya tidak layak di konsumsi atau sangat minim dalam kebutuhan air bersih, selain itu upaya PDAM Pati memastikan akan semakin memaksimalkan layanan penyaluran air bersih kepada masyarakat Pati.
/red