Hadirkan Saksi Dari RSUD, PH Barno: Tegaskan dalam penyidikan ada penganiyaan dan Pelanggaran HAM

 

Tuban,-Batara.news||

Sidang lanjutan perkara kasus pencurian besi Grill Penutup Gorong-gorong Dinas PUPR Kabupaten Tuban jawatimur berlanjut memanas.kamis(11/07/2024)

 

 

Pasalnya dalam persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yakni Ifrozin anggota Polsek Merak urak (Saksi Penangkap), Darko (Saksi Pelapor PUPR) dari Pihak Dinas, Mustamsir (Saksi PUPR) dan Akhmat Kosbiantoro (Saksi PUPR) menyampaikan persaksian yang berbeda.

Keempat saksi yang di hadirkan dalam pemeriksaan persidangan tidak mengakui dan menyatakan tidak mengetahui adanya penganiayaan.

 

 

mereka memaparkan bahwa kondisi terdakwa saat pelimpahan perkara dari Polsek Merakurak ke Polres Tuban keadaan tubuh dalam kondisi baik dan tidak di dapati bekas penganiayaan.

 

Atas pengakuan dari para saksi yang di duga memutarbalikan fakta, pihak penasehat hukum Nang Engki Anom Suseno S.H,M.H menghadirkan saksi meringankan dari RSUD Koesma berharap dapat mengungkap sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.

 

“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan yang kami hadirkan dari RSUD Koesma Tuban, pada intinya saksi sudah menerangkan bahwa Terdakwa saudara Barno di lakukan Visum pada Tanggal 02 April 2022 Pukul 22.00 WIB di RSUD Koesma Tuban dengan Pemohon pihak Polres Tuban”. terang Engki.

 

Masih kata Engki, sidang sebelumnya Para Saksi Penangkap dan saksi dari Dinas PUPR mengakui dan menerangkan bahwa Terdakwa saudara Barno pada tanggal 02 April 2024 dengan kondisi baik- baik saja, dan juga pada saat pelimpahan ke Polres Tuban, dalam pemeriksaan terhadap saksi (dokter) yang menangani visum et repertum, Yuli Ratna Dewi selaku petugas medis RSUD Koesma menerangkan, saat di lakukan visum terdapat luka pada tubuh Barno, Jika dikorelasikan dengan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, maka jelas terindikasi adanya keterangan palsu di sana. Bagaimana mungkin dalam waktu yang bersamaan ada 2 keterangan berbeda, selain itu, atas keterangan palsu yang di sampaikan para saksi, jelas upaya menutupi adanya tindak penganiayaan oleh oknum polisi Polsek Merakurak, kami akan melakukan upaya hukum hingga tuntas permasalahan ini,”ungkapnya

 

Persidangan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.”pungkas Engki.

 

(Gion/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *