Tuban – Batara.news||Sejarah Nusantara telah mencatat, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ialah sarangnya orang-orang berjiwa kesatria dalam membela fakta dan kebenaran. Hal itu terkisahkan dalam dongeng leluhur bumi Tuban, Ronggolawe, kala melakukan perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilakukan Majapahit.
Tak mokal, jika rakyat Tuban akan bersuara lantang untuk melawan ketika mengetahui ada praktik ketidak adilan terjadi. Contohnya seperti yang dilakukan kuncoko warga Tuban dan Timnya yang di dampingi kuasa hukumnya A. imam santoso kali ini.
Melalui kuasa hukum dan
Kelompok Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Bintang Kejora tersebut Kuncoko ternyata tak main-main dalam menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dalam menangani perkara.
Hal itu dibuktikan dengan dilayangkannya gugatan Citizen law suit ( Red- jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara) terhadap Divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM), Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Akp Riyanto, SH.MH. , dan Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.
Ketiga bidang penting di institusi Polri tersebut di meja hijaukan Kuncoko dan kawan, lantaran dianggap tak kompeten dalam hal penegakan hukum.
“Selain diduga karena dinilai buruknya kinerja dan perilaku Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dan dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi BIRO SDM POLDA JATIM juga di anggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku. diduga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” ungkapnya, selasa, 14 mei 2024.
Gugatan yang didaftarkan ke pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024, dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn itu, dikatakan Imam Santoso, sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan Publik atau Masyarakat Kabupaten Tuban umumnya, yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidak adilan, intimidasi serta segala dampak buruk dari tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban melalui bidang Hubungan Masyarakat, Rizky Yanuar SH.MH. membenarkan ada gugatan Citizen law suit tertanggal, Senin, 6 Mei 2024, dan akan sidang perdana pada, 22 Mei 2024.
“gugatan tersebut sudah terdaftar di laman web site Sipp dengan nomer perkara 13/ Pdt G/ 2024/PN/tbn.sidang pertama di rencanakan akan di laksanakan pada tanggal 22 mei 2024.”terangnya,
Disisi lalin, hingga kabar ini dipublikasikan, Tak satupun petinggi Poles Tuban yang bisa dimintai tanggapan terkait gugatan rakyat tersebut. Salah satu seperti AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, yang selalu bungkam ketika dikonfirmasi awak media.
(Al/red)