BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Seorang Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama pengurus LSM Pijar datangi Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, laporkan Kepala Desa Mulyorejo atas dugaan Penyimpangan penggunaan Dana Desa senilai Rp 210, 000.000,- untuk pembangunan jalan Poros Desa dan jalan lingkungan yang disinyalir oleh pelapor Fiktif (tidak dikerjakan oleh pihak pemerintah Desa).
Pelapor yang diketahui bernama Nurjali, usai menyerahkan surat pengaduan atau laporan yang ditujukan kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan, dirinya berharap apa yang sudah dilaporkan tersebut dapat dijadikan tolak ukur atau tindak lanjut dari petugas Aparat Pengak Hukum (APH) untuk melaksanakan tindakan kongkrit.
“Pengaduan ini yang kedua kalinya setelah dirinya mengadukan persoalan yang sama pada tahun 2022 lalu.” ucapnya, Kamis, 16 Juni 2023.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah jelas dan nyata lantaran sudah dilengkapi dengan petunjuk bukti. Sehingga pihak APH dapat melihat APBDes dan RPD pencairan kemudian dilakukan pengecekan di lapangan.
“Saksi – saksi masyarakat dan lainnya sebagai bukti yang kuat, sehingga penegak hukum dalam persoalan ini tidak bisa beralasan kurang bukti,” imbuh Nurjali,
Dirinya juga berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak pandang bulu dan masuk angin dalam menangani permasalahan tersebut supaya tidak terjadi pengerahan massa yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Harapannya semoga permasalah ini bisa segera diusut sesuai prosedur karna ini termasuk hal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya,
Sementara itu, menanggapi atas laporan warganya Kades Mulyorejo M Subkhan, mengatakan permasalahkan yang diadukan warganya ke Kejari Bojonegoro tersebut menurutnya sudah selesai, karena progam pembangunan jalan telah terealisasi.
“Dana Desa itu kan sudah direalisasikan pada tahun 2022 dan saat ini kami juga sedang melaksanakan kegiatan pembangunan lagi, lalu apa yang dilaporkan, semua sudah dikerjakan malah bikin gaduh saja,” ungkap Subkan melalui sambungan telepon Whatsapp,
Namun hingga kabar ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, belum bisa dikonfirmasi ihwal perkara tersebut karena Kajari masih ada agenda rapat.
/Al