Kades Dan Sekdes Deling Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Berita Daerah477 Dilihat

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Bentuk keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat orang nomer satu di Desa Deling, Kecamatan Sekar, nampaknya dianggap isapan jempol belaka.

Pasalnya, ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Nety Herawati Kepala Desa Deling, beserta Ratemi Sekertaris Desanya, untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro tanpa ada alasan yang jelas.

Berdasarkan surat panggilan nomer : B-447/M.5.16.4/Fd.2/12/2022, yang ditujukan untuk Kepala Desa, dan surat nomer : B-448/M.5.1.16.4/Fd.2/12/2022, untuk Sekretaris Desa.

Padahal, seharusnya hari ini, Kamis, 22 Desember 2022, pukul 09.00 pagi, mereka berdua dijadwalkan untuk menghadap penyidik Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Lebih lanjut, dikutip dari isi surat pemanggilan tersebut, rencananya Kepala Desa diminta untuk menghadap Jaksa Penyidik Tarjono, SH , dan Sekretaris Desa menghadap Jaksa Penyidik Nuraini Prihatin, SH,M.hum.

Tak hanya itu, dalam isi surat panggilan tersebut meminta agar keduanya membawa SK pengangkatan masing – masing.

Sementara, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kasi Intel Reza Wardana SH.MH, mangkirnya Kades dan Sekdes Deling tidak disertai dengan alasan yang jelas. Namun, yang bersangkutan sudah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut, dan itu adalah hak mereka sebagai saksi.

“harusnya hari ini tetapi yang bersangkutan mengirimkan surat untuk dijadwalkan ulang.” tandasnya.

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *