Pati, Batara.news | Viralnya Berita dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu oleh dua Wartawan Bodrex Inisial A dan J ternyata bisa jadi nasib yang naas bagi mereka, dan harus mempertanggungkan segala perbuatanya didepan hukum.
Pengacara dari pihak SPBU Tlogowungu DR.NIMERODI GULO, S.H., M.H. Menanggapi terkait kasus dugaan Pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J ketika di wawancarai oleh beberapa Wartawan di kantornya 19/12/2022, menurutnya perkara tersebut sudah termasuk pidana murni,
“Sudah tidak ada lagi celah Inisial A dan J dapat lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka Malaikat mungkin baru bisa lolos”, Ujarnya.
Sementara Kasus tersebut masih berjalan di tangani oleh pihak Polresta Pati, kemungkinan Minggu depan sudah dapat di lakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini, karena semua sudah di periksa termasuk saksi-saksi lainya.
Menurutnya perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ” Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu Minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya”, imbuhnya.
Adapun Perbuatan yang dilakukan Inisial A dan J melanggar pasal 369 dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Sementara pihak kepolisian Polresta Pati belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut di karenakan Kasat Reskrim Polresta Pati, GALARIMBA DOA SIRRANG, SI.IK ada kegiatan luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pemerasan yang di lakukan oleh Inisial A dan J tersebut.
/Ree