PATI, – Belum usai masalah yang menyeret wartawan bodrex berinisial A dan J , tentang kasus pemerasan di SPBU Tlogowungu beberapa waktu lalu. Kini korban lainnya juga mengakui jika pernah ditipu A sebanyak Rp 120 Juta pada tahun 2020 lalu.
Kakek berusia 62 tahun yang bernama Parmanto, warga Desa Plangitan, Kabupaten Pati itu menceritakan. Ia ditipu A dengan modus di iming-imingi akan diberikan penggarapan proyek talud Banprov sebanyak 3 titik lokasi.
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang seperti ular, akhirnya A berhasil meluluhkan hati Parmanto yang pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta di rekening istri A pada 14 Januari 2020 sebagai DP atau Tanda jadi kesepakatan kerja sama.
Kemudian, lanjut Parmanto, selang beberapa hari lagi si A ini kembali menyambangi rumahnya, yang bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya Parmanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta itu untuk si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran.
“Pertama, dia minta uang 15 untuk penggerusan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ungkapnya.
Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara nyata untuk A itu sebesar Rp 115 juta, yang 5 juta itu untuk anggaran lain-lain, kesana kemari dan membelikan makan minum A itu. Dan sampai sekarang janji itu tidak ada realisasinya.
“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian 120 juta, tidak ada buktinya 5 juta,” keluh Parmanto.
Ia mengakui pada tahun 2021 silam pernh melaporkan si A kepada Polres Pati, akan tetapi hingga saat ini kasusnya seperti tidak berjalan dan A masih bebas berkeliaran.
“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang 2 kali tapi A tidak pernah datang, ” jelansya.
Dalam hati kecil Parmanto mengungkapkan jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan sumpah uang yang dibawa lari A bisa dikembalikan, karena di masa tuanya yang saat ini sangat membutuhkan uang untuk kesehatannya.
“Kalau bisa kita selesaikan kekeluargaan kalau tidak bisa diproses hukum, ” tandasnya. (*)
Sebagai informasi, dalam aksinya saat itu A menggandeng rekannya yaitu mantan Kepala Desa Semirejo Gembong.
/*Red