Batara.news
Rembang, Batara.news| Sidang Mediasi Ke-4 kasus Sri Hastatik dengan BMT Ummat Sejahtera Abadi 25/10/2022, namapaknya masih alot pihak BMT masih tak mau memberikan hak sebagai pekerja yang sebelumnya sudah di hitung dan di sepakati dalam sidang mediasi di Disnaker Rembang.
Di nilai sangat tega dengan Sri Hastatik pihak BMT hingga kini masih menggantungkan haknya selama ia bekerja didalamnya sebagai karyawan hingga di pensiunkan, namun ironisnya hingga sampai detik ini haknya tak kunjung juga di berikan.
Bacajuga : BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang, Gantungkan Hak Karyawan Bertahun-Tahun INi Hak Yang Tak Di Penuhinya
Sementara Harini Selasa 25/10/2022, kembali di panggil oleh Disnaker untuk Mediasi yang ke-4 pihak Sri Hastatik didampingi oleh Ketua LBH PWRI Edi Kiswanto S.H. MH, Andreas dan Bambang, sementara dari pihak BMT di hadiri oleh H. Abdul khamim.
Menurut keterangan Bambang selalu pendamping hukum Sri Hastatik saat di wawancarai Wartawan Batara.news ia menjelaskan terkait hasil media ke-4 “sementara kita lihat dulu, jika satu Minggu ini tidak ada satu kesepakatan pihak Dinas akan mengeluarkan surat arahan ke PHI.” Ucap Bambang.
Sementara hal senada juga di sampaikan oleh Irwan selaku pimpinan sidang mediasi Disnaker Rembang, bahwa untuk saat ini memang belum menemukan titik kesepakatan kedua belah pihak, ” jika dalam waktu satu Minggu belum mencapai kesepakatan maka akan kita naikan di PHI,” ucap Iwan.
Dalam poin perkara tersebut sudah sangat berlarut lama tak kunjung usai, dengan kealotan pihak BMT yang di duga selalu beralasan dan sering tidak koperaktif dalam perkara ini,
Langkah yang tidak bijak sana ini sangat disayangkan, pihak BMT sudah sangat lama dan bertahun-tahun menggantung hak Sri Hastatik yang semula juga ia sebagai pegawai tetap sampai ia di pensiunkan, namun ketika Sri Hastatik meminta hak atas atas hasil keringat selama puluhan taun sebagai pekerja ironisnya pihak BMT justru menggantung haknya tanpa ada kepastian kapan akan di berikan.
/moel