BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang, Gantungkan Hak Karyawan Bertahun-Tahun INi Hak Yang Tak Di Penuhinya

Berita Daerah593 Dilihat

Batara.News, Rembang_ Pengapdian Panjang Seorang Karyawan di BMT KSPPS Baitul Maal “Ummat Sejahtera Abadi” Rembang, selama 16 Tahun dari 2003 sampai di berhentikan di tahun 2019 Pekan Lalu, Hak Sri Hastatik Karyawan BMT ini belum menerima uang pesangon dan hak-hak lainya ironisnya ia justru di persulit dengan alasan hutang piutang yang justru bukan atas namanya dalam pinjaman di BMT.

Sri Hastatik (48) Tahun, menceritakan Pengalamanya saat di wawancarai awak Media, 2/3/2022 saat di temui di Disnakertran Rembang, ia mengeluhkan atas Hak sebagai karyawan BMT yang sampai saat ini tidak kunjung di berikan juga kepadanya, ” saya sudah 16 tahun kerja di BMT dan di berhentikan atau di pensiunkan 2019 kemarin, tetapi saya sampai saat ini belum menerima hak pesangon, juga termasuk Jamsostek kemungkinan hak saya bila dihitung kisaran 45 juta kemungkinan besar bisa lebih dari angka itu, dan belum serupiahpun saya terima sampai saat ini”, Tegas Sri Hastatik.

Di ruang yang berbeda Irwan Mugi Nugroho mediator hubungan dan industri Disnakertran Rembang Menjelaskan saat di konfirmasi awak media di ruang kantornya 2/3/2022, bahwa hari ini kita mengundang kedua belah pihak untuk hadir dalam mediasi perkara ini, jadwal yang kita sampaikan dalam undangan pukul 09:090 Wib saat ini sudah mendekati pukul 11 pihak BMT belum juga datang menuhi undangan dari Disnakertran Rembang, ” sebenarnya perkara ini cukup simpel tuntutan bu Tatik hanya meminta hak Pensiunya karna sudah jelas kalau bicara aturan itu memang ada Uang penghargaan dan lainya, cuma pihak BMT mengaitkan masalah ini dengan Hutang piutang, itu yang membuat perkara ini belum kunjung selesai”, Tegas Irwan Mugi Nugroho.

Menurut kesimpulan yang di sampaikan pihak Disnakertran Rembang, perkara ini akan di selesaikan di awal tahun 2022 karena sudah cukup lama belum kunjung selesai, dan akan di tegasi bila mana tidak selesai di Disnakertran Rembang maka perkara akan di angkat ke BP3TK, dan jika tidak selesai juga bisa naik ke PHI .


Sementara pihak BMT belum bisa di mintai keterangan oleh awak media, pihak BMT tidak ada yang hadir memenuhi undangan Disnakertran Rembang dalam acara Mediasi hari ini.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *