Diduga PT. Citra Grand Semarang Menyerobot Tanah Warga, Masyarakat Mengadu ke PBH Lidik Krimsus RI

Politik & Hukum191 Dilihat

Batara.News

Semarang _: PBH Lidik Krimsus RI pada hari Kamis tanggal 07 juli 2022 melakukan peninjauan prihal masalah tanah yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Mangunharjo kecamatan Tembalang Semarang Jawa Tengah bersama Distaru Kota Semarang.

PBH Lidik Krimsus RI telah diberi kuasa oleh Bapak Djumari bin Sarno guna menyelesaikan masalah tanah dalam C Desa No. 226 persil 37b Klas D III dengan luas tanah kurang lebih 9500 M2. Permalahan ini diduga ada penyerobotan tanah oleh pihak PT. Citra Grand sebagai Pemilik usaha Properti.

“PT. Citra Grand sudah kita somasi terakhir buat kapling diatas tanah klien kami Pak Djumari tanpa ijin dan tanpa membeli,” ungkap kuasa hukum dari Bapak Djumari.

PBH Lidik Krimsus RI bersama Pihak Kelurahan dan Distaru Kota Semarang yang dipimpin oleh Bapak Kristanto ingin melakukan peninjauan lokasi yang menjadi masalah oleh Bapak Djumari dan PT. Citra Grand.


Team PBH Lidik Krimsus RI bersama Distaru Kota Semarang mencoba masuk ke lokasi melalui pintu utama perumahan Citra Grand tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam penjaga diminta langsung menghubungi Manajemen.

PBH LIDIK KRIMSUS RI menemui Manajemen Citra Grand Semarang. Dikatakan Pak Dwi Hardika sebagai perwakilan PT. Citra Grand bahwa tanah ini merasa ada yang mengklaim selain Bapak Djumari, maka dari pihak manajemen kekeh tidak memperoleh untuk masuk melihat lokasi.

PBH LIDIK KRIMSUS RI Bersama perwakilan kantor kelurahan Mangunharjo dan Distaru Kota Semarang meninjau lokasi lewat jalur lain. Bapak Djumari menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim tanah beliau. Dalam masalah ini dari PBH LIDIK KRIMSUS RI tetap semangat untuk mencari kebenaran masalah tanah tanah dalam C Desa No. 226.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *