Dispermades Pati Akan Tindak Lanjuti Bangunan Talud Desa Winong

Headline News85 Dilihat

BATARA.NEWS

PATI_: Menyikapi berita yang sempat terbit sebelumnya terkait pekerjaan bangunan Talud Desa/ Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Kepala (Ka) Dispermades angkat bicara.

Menurut tanggapan Ka Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) saat di konfirmasi sejumlah Wartawan di ruang kerjanya mengatakan, semestinya pelaksanaannya ya disesuaikan dengan RAB nya, pihaknya akan menindak lanjuti akan masukan ini, pada intinya status kami disini membantu memfasilitasi proses-prosesnya, karna itu merupakan kewenangan provinsi bukan Kabupaten. Sabtu (26/03/2022).

“Saya akan menindak lanjuti terkait pembangunan itu, dan ini merupakan sebuah masukan, apakah bangunan itu sudah sesuai Spesifikasi atau tidak dan juga RAB nya seperti apa,”terangnya.

Kemudiaan kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi yang seterusnya akan memeriksa, jika terbukti terjadi kerugian Negara, pasti nanti akan diminta memperbaiki/ menambah Volume atau mengembalikan Uang.

Kami tidak memiliki kewenangan apapun untuk itu, karena dalam pengawasan sendiri merupakan kewenangan dari Inspektorat Provinsi,”Tegasnya.

Disinggung masalah pemasangan papan kegiatan serta prasasti dalam pelaksanaan bangunan menjawab, itu wajib di jalankan, karena aturannya dari pak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah jelas, dan itu juga sudah di sosialisasikan, namun waktu sosialisasi ada yang di wakilkan ke Sekertaris Desa (Sekdes) atau TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), jadi miss nya disitu.

“Masalah pemasangan papan kegiatan dan prasasti itu Wajib mungkin karena waktu sosialisasi Kadesnya di wakili TPK ataupun yang lainnya dan kemungkinan hal itu tidak di sampaikan ke Kades,”Ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati melalui Kasi (Kepala Seksi) Talud dan Jalan Hasto Utomo Kepada awak media mengatakan, jika itu tidak kewenangan DPUPR, karna itu bukan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten melainkan Banprov (Bantuan Provinsi), statusnya DPUPR hanya sebatas mem Verifikasi saja, masalah RAB (Rancangan Anggaran Belanja) itu kewenangan Desa itu sendiri yang menentukan,”Jawabnya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *