BATARA.News PATI – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas)Pati terus melaksanakan giat penertiban knalpot Racing/ Knalpot Grong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pati, Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah), Sabtu Malam (08/01/2022) pukul 20:30-22:30 WIB.
Data yang dihimpun media ini, Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta, S.I.K., M,H., melalui KBO Satlantas IPDA Muslimin mengatakan, Giat Penertiban Knalpot Rising/ Knalpot Grong di wilayah Kabupaten Pati, guna mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot Grong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Adapun giat operasi Gaktibmas (penegakan ketertiban masyarakat) dengan menerjunkan 95 personel (pers) diantaranya; Kasubbag Bin Ops Bag Ops Akp Parsa, Kanit Reg Ident Sat LL Iptu Kurniawan TA, Kanit Kamsel Sat LL Ipda Wahyu H, S.Tr.K, Kaurmintu Satlantas Ipda Gunawan S., SH, Kanit Pam Obvit Sat Samapta Ipda Musyafak, Agt Sat Samapta sebanyak 19 Pers, Agt Sat Lantas sebanyak 61 Pers, Agt Sat Reskrim sebanyak 5 Pers, Agt Si Humas 3 Pers, Agt Si Propam 2 Pers.
Dasar-dasar dilaksanakannya kegiatan; Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan;, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009;, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,”tegasnya.
Adapun giat operasi semalam menyasar di, Jln Kol. Sunandar Pati, Jl. A. Yani Pati, Sekitar Stadion Joyo Kusumo Pati, Perempatan Puri Pati, Jalan Dr. Susanto Pati, Jalan Pati-Tayu/ depan RSU Suwondo Pati,”pungkas KBO Muslimin.
Ditambahkan Baur Tilang, AIPTU Moch Rivai. S.H., menambahkan, dalam kegiatan juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas diantaranya; pemberian edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Rising/ Knalpot Grong, selanjutnya untuk dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya/ knalpot standart. Patuhi Protokol Kesehatan dan juga hindari kerumunan,”tambahnya.
Setelah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap knalpot Grong, terjadi penurunan yang signifikan terhadap pelanggaran knalpot Grong, termasuk malam hari ini juga sudah mulai jarang ditemukan pelanggaran knalpot Grong, semalam pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 21 lembar, dengan Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor),Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali,”ujar Rivai.
Giat Minggu lalu Polres Pati berhasil menjaring 150 unit Ranmor berknalpot Racing/ Knalpot Grong yang dikandangkan di Mapolres Pati, Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar segera mengembalikan ke bentuk standarnya demi kenyamanan dalam berlalu lintas,”pesannya.
Kita razia Knalpot Grong menyikapi akan aduan masyarakat karena merasa terganggu indera pendengarannya/ bising, mengganggu Konsentrasi saat berkendara sehingga membahayakan dan berisiko terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas.
“Itu juga berisiko tinggi karena orang yang menggunakan knalpot Grong/ bising pasti akan berusaha memacu Ranmornya dengan kecepatan tinggi supaya suaranya yang keluar bisa menggelegar, dengan kecepatannya yang tinggi bisa berisiko menimbulkan laka lantas berbahaya baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain,”pungkas Rivai.
/Red.