Usai Habisi Nyawa Perangkat Desa Giling Hanya Sedikit Menyesal, Ini Alasannya

 

Pati, Batara.news – Polresta Pati gelar pers rilis pasca penangkapan tersangka kasus pembunuhan Sutriman perangkat desa (bayan) Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Rabu (17/1). Dalam pertemuan dengan awak media, pembunuhan yang dilakukan oleh SHW (25) yang notabene merupakan tetangga korban sudah direncanakan.

 

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, motif SHW merenggut nyawa tetangganya itu lantaran sakit hati dan kesal melihat adanya dugaan hubungan gelap antara sang ibu dengan tersangka. Lantaran itulah, lanjut Kasat, SHW memendam dendam terhadap Sutriman.

 

“Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena melihat hubungan antara ibunya dengan korban,” ungkap Kasatreskrim.

 

Disampaikan, tersangka pada malam sebelumnya (Senin 16/1) sedang korban dan pelaku melakukan pesta miras bersama dengan teman-temannya hingga Selasa dinihari. Faktor inilah yang memicu amarah SHW bergejolak hingga kemudian melampiaskannya dengan membunuh Sutriman dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.

 

“Korban ditusuk sebanyak satu kali. Dalam perjalanan ke rumah sakit Sebening Kasih korban meninggal dunia,” imbuh Alfan.

 

Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Margoyoso. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus SHW.

 

“Hasil penyelidikan kami, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil kami tangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Margoyoso. Tersangka mengakui dan senjata tajam yang digunakan dibuang di perkebunan Desa Giling,” kata dia.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasa 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

Polisi kemudian berhasil mengamankan satu buah pisau, gorden, HP korban, dan botol bekas minuman keras.

 

Sementara itu SHW saat dimintai keterangan oleh wartawan mengakui perbuatannya. Lantaran sudah direncanakan cukup lama, ia mengaku tidak terlalu menyesal telah merenggut nyawa Sutriman.

 

“Saya tusuk dengan pisau. Menyesal sedikit,” singkatnya.

 

/Red

, ,

Polsek Juwana Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal 2 Pelaku Masih Buron

 

Pati, Batara.news | Tidak ada ruang untuk para pelaku kejahatan, tak butuh waktu lama Hanya 2 Jam, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Jumat (29/12/2023).

 

Unit Reskrim Polsek Juwana gabungan bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, berhasil amankan tiga orang pelaku dan dua masih DPO.

 

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologis ungkap awal mulanya sekira pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkapnya.

 

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

 

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah”, pungkasnya.

 

(*/Red)

Polresta Pati Masih Terus Dalami Kasus  Penyelundupan Motor Dan Mobil Yang Akan Di Expor

 

Pati, Batara.news | Polresta Masih mendalami pengembangan kasus ekspor kendaraan mobil dan motor Ilegal yang sempat dibekuk kepolisian Polresta Pati, diduga masih banyak jaringan bertangkai lainya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

 

Terkait perkembangan Kasus penadahan kendaraan bermotor yang di duga akan di jual ke luar negeri (Timor-timor). Awalnya penangkapan yang di Pati ada 2 orang, dan kemudian di kembangkan lalu menangkap 2 orang (Suami istri) lagi di Boyolali.

 

Kasat Reskrim,Kompol Onko Seno G Sukahar, saat di temui di ruangannya, menyampaikan, mereka ini adalah suatu jaringan, contohnya di Pati ini, mereka berperan untuk mengumpulkan kendaraan-kendaraan hasil kejahatan.

 

“Mereka mengumpulkan kendaran-kendaraan hasil kejahatan, baik itu tindak pencurian, penggelapan maupun fidusial, kemudian dari dia di salurkan ke pihak Boyolali yang sudah kita tangkap juga,” jelasnya.

 

Dari situ, masih lanjutnya, masih ada pihak lain lagi yang masih kita lakukan pendalaman dan pencarian, dan untuk saat ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Pati.

 

“Kami saat ini sudah koreksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga, untuk masalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

 

“Dari operasi ini, kita sudah cari identitas yang punya kendaraan-kendaraan, dan sudah kita panggil untuk atas nama yang pertama tersebut,” tambahnya.

 

“Untuk sejauh ini pemilik kendaraan yang dari Pati sudah ada yang mendatangi dan sudah 2 unit motor yang identitasnya sesuai, saat ini sudah di kembalikan kepemilikannya,” tutupnya.

 

Untuk berkasnya sendiri sudah dalam penyidikan dan kemudian nanti berkasnya akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Pati.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.