BATARA.NEWS

Viral Teror Pocong di Rembang, Kapolres Rembang : Terbukti HOAX bisa di Pidana..!!!

Rembang, Batara.News| Polres Rembang bergerak menyelidiki kasus merebaknya teror pocong. Petugas menyelidiki salah satu warga pembuat konten video yang viral di media sosial (medsos).

 

Jika terbukti menyebarkan berita atau informasi hoax atau meresahkan masyarakat, pembuat dan penyebar bisa diproses pidana.

 

Diberitakan sebelumnya, teror hantu pocong meresahkan warga Kecamatan Lasem. Apalagi ditambahi bumbu video hoax. Polisi pun menggelar patroli sampai dini hari.

 

Video tentang penampakan pocong itu, beredar di medsos. Beberapa orang memberikan informasi tersebut. Katanya, penampakan hantu berbalut kain mori itu, dari Dukuh Kranggan, Desa Sumbergirang, Lasem.

 

Polsek Lasem turun tangan menyelidiki isu ini. Dengan menyisir lokasi sambil mencocokkan kesesuaian tempat yang ada dalam video.

 

Hasilnya tidak identik, sehingga bisa dipastikan bahwa video tersebut hoax. Ia menyadari, informasi tersebut menimbulkan keresahan. Pihaknya sudah memberikan contact person.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. minta masyarakat bijak bermedsos. Jika mendapat postingan baik berupa berita, foto, atau video tentang pocong atau lainnya, jangan langsung kemudian diteruskan, jika tidak tahu benar atau kejadian tersebut belum jelas alias hoax, ungkapnya pada Sabtu, ( 22/07/2023 )

 

”Jika dilakukan (menyebar konten hoax dan meresahkan masyarakat) menjadikan resah atau takut masyarakat. Penyebar bisa dipidana,” pesannya.

 

Viralnya video teror pocong di Rembang, pihaknya telah menyelidiki satu orang Desa Bonang, Lasem. Dia diduga yang membuat konten meresahkan itu.

 

”Di Kecamatan Pancur bagian atas sudah ramai membuat konten semacam itu. Konten seolah-olah jadi pocong. Jadi ada seseorang yang seolah menjadi mediator makhluk halus yang bisa memindah arwah pocong ke seseorang,” bebernya.

 

Dia menambahkan, ketika dalam penyelidikan terduga pembuat konten pocong itu, ada unsur yang masuk pelanggaran, akan diproses Polres Rembang. Beserta orang yang menyebarkan.

 

”Baik pembuat maupun penyebar konten itu, semua bisa kena hukuman. Sebab, melanggar UU ITE,” tegasnya.

 

Kapolres berharap, semua warga sama-sama ikut menjaga situasi agar kondusif. ”Jadi di bidang apapun, pikiran apapun harap berpikir cerdas. Jangan sampai meresahkan masyarakat,” imbaunya.

 

/Syfdn

Polda Jateng Dan Polresta Pati Harus Tahu, Galian C Ilegal Dan Ugal-ugalan Di Wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan Dan Winong

 

Batara.news | Aktifitas Galian C ilegal Ugal-ugalan di wilayah kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat, Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan dan  kecamatan Winong beserta Inisial Nama pengelolanya.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat besar jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan.

 

Pasalnya dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan yang menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan roda dua kususnya,

 

selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya.

 

Untuk diwilayah kecamatan pucakwangi tersebut dalam pantauan awak media aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tanjungsekar Dan Dukuh Browo Pucakwangi, di 2 titik tersebut diduga di kelola oleh Inisial “HRT” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan.

 

Selain itu terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah kecamatan Jakenan tepat di Desa Plosojenar, diduga dikelola oleh Inisial “MRL” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya.

 

 

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut dan menjadikan kerugian diberbagai kalangan pihak yang berwenang kabupaten Pati kususnya Polsek Pucakwangi dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah dan ambil sikap tegas untuk menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan juga.

 

Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

 

/Red

Hirup Udara Bebas, Napiter Lapas Pati Sebut Pancasila Tepat Untuk NKRI

 

PATI, BATARA.NEWS – Setelah 8 bulan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Jawa Tengah, satu terpidana terorisme pada hari ini, tanggal, 20 Juli 2023, dinyatakan bebas dari menjalani masa hukuman.

 

Asep Komara, pria kelahiran Jawa Barat itu didakwa bersalah lantaran terbukti telah melanggar Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang tindak pidana terorisme, dan divonis penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sebelum melangkah keluar dari pintu gerbang Lapas Pati, Napiter yang akrab dipanggil Abah Asep itu, mengaku berkomitmen dengan sepenuh hati untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi, dan siap menjadi warga masyarakat yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjunjung tinggi ideologi Pancasila.

 

“Harus lebih baik jangan mengulangi hal serupa, supaya hidup lebih aman dan nyaman. Pada prinsipnya tetap NKRI dan mengikuti progam pemerintah.” tegasnya,

 

Tak hanya itu, Abah Asep menambahkan, kalau ideologi Pancasila merupakan prinsip yang jelas dan tepat untuk NKRI.

 

“Dengan tulus iklas saya mengakui dan mencintai NKRI, karena Pancasila sudah tepat disematkan untuk NKRI, dari sila ke satu sampai ke lima semua jelas, jadi jangan diubah-ubah.” tandasnya,

 

Sementara Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bl Pati, Febie Dwi Hartanto berharap, Napi Terorisme yang telah bebas tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

 

“Harapannya menjadi sosok manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.” pungkasnya.

 

/Red

Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Sukseskan TMMD Sengkuyung II Kodim Rembang 

Sinergitas TNI-Polri Bersama Masy

Rembang, Batara.News– Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II Kodim 0720/Rembang TA 2023 di wilayah dukuh Tajen desa Pamotan kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, merupakan wujud sinergitas TNI-Polri bersama masyarakat dalam membangun Desa melalui kebersamaan dan gotong royong.(20/07/2023)

 

Hal tersebut terlihat sejumlah anggota Kodim 0720/Rembang dan Polsek Pamotan serta masyarakat bahu membahu bersama-sama melakukan pengerjaan ruas jalan dan pembuatan drainase

 

“sejak dibukanya kegiatan TMMD Sengkuyung II diwilayah dukuh Tajen desa Pamotan, sejumlah Anggota TNI dan Polri serta masyarakat, bersama-sama bergabung dalam mendukung program pembangunan salah satu infrastruktur yakni jalan di Dukuh Tajen desa Pamotan” ujar Danramil Pamotan Kapten Inf Muhammad Dimulyo saat berada di lokasi kegiatan.

 

Danramil Pamotan juga mengatakan bahwa dalam hal ini Kodim dan Polsek Pamotan siap mendukung dan mensukseskan kegiatan TMMD diwilayah Desa Pamotan

 

“Terimakasih kepada Polsek Pamotan yang mendukung penuh dan mensukseskan terlaksananya program TMMD Sengkuyung II dalam menyelesaikan penyelesaian pembangunan fisik yang berada di wilayahnya tersebut” lanjutnya.

 

“hal ini juga merupakan wujud dan bukti nyata TNI Polri dalam mendukung program pemerintah, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat” tandas Danramil Pamotan

 

/Moel

Wau ! Roti Buatan Napi Lapas Pati Ternyata Enak Rasanya, Murah Harganya.

 

Pati, BATARA.NEWS – Dalam rangka menciptakan mutu dan kwalitas warga binaan agar menjadi sosok manusia yang lebih baik ketika kelak kembali kemasyarakat, Punggawa Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, gembeng Narapidana dibidang tata boga pembuatan roti.

 

Bahkan, produk roti bimbingan kerja karya para warga binaan permasyarakatan yang mendekam di Lapas Pati itu terbilang high class dan berkuwalitas bakery.

 

“Ada 4 jenis roti yang dibuat, yaitu, Pisang Coklat, Boy, Kompyang, dan Danis.” ujar Karji, pemuka warga binaan yang berkegiatan dibidang pembuatan roti.

 

Dituturkan Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Giat Kerja (Binadik dan Giatja) Eko Budi, warga binaan yang terlibat dalam proses pembuatan roti sebelumnya mengikuti pelatihan bersama petugas Balai Latian Kerja Pati.

 

“Selain mengedepankan mutu dan kwalitas, proses pembuatan roti ini dilakukan secara teliti. Seperti ukuran, pembuatan adonan, hingga proses pencetakan, pengovenan, selalu diawasi terkait kebersihannya. Supaya hasilnya benar-benat higienis.” tuturnya,

 

Selain itu roti produk Lapas Pati, lanjutnya, dibuat tanpa bahan pengawet dan tahan hingga 4 hari.

 

“Dari 4 jenis roti kita pasarkan Rp 3000 perbiji.” imbuhnya,

 

Dengan memberikan pelatihan dibidang pembutan roti tersebut, Kasi Binadik dan Giatja kelahiran Kudus itu berharap, Warga Binaan Lapas Pati sudah bebas dari masa hukuman dapat menjadi sosok manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

“Dengan pelatihan ini kami berharap dapat dijadikan bekal kemandirian mereka kelak kalau sudah kembali ke masyarakat.” pungkasnya.

 

/Red

Wadan Koharmatau Menerima Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan

 

Bandung-Koharmatau. Wakil Komandan (Wadan) Koharmatau Marsma TNI Joseph Rizki Prabowo, S.T.,M.I.Pol, menerima penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan yang disematkan langsung oleh Komandan Koharmatau Marsda TNI Bambang Triono, M.Tr.(Han)., dengan menggelar apel luar biasa di Lapangan Upacara Makoharmatau Bandung. Selasa (18/7/2023).

 

Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan ini tertuang dalam keputusan Komandan Koharmatau Nomor Kep/25/VII/2023 tentang Penganugerahan Brevet Kualifikasi Teknik TNI AU Kehormatan. Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasanya dan kerja sama, dalam mendukung terlaksananya tugas-tugas pemeliharaan pesawat, senmu dan sarban di lingkungan TNI Angkatan Udara.

 

Selain Wadan Koharmatau lima perwira berpangkat Kolonel Koharmatau juga mendapatkan penganugerahan brevet yang sama diantaranya Dirharkomlek Koharmatau Kolonel Lek Irfan Budiman, Dirmat Koharmatau Kolonel Kal Antonius K tarigan,

 

Kapen Koharmatau Kolonel Sus Ahmad Nairiza, M.Si., Sahli Bidang Komlek Koharmatau Kolonel Lek Juli Praptono Teguh Eko W, S.T., M.I.Pol serta Kaku Koharmatau Kolonel Adm Arif Setio Budi, S.E., A.Mk. Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Koharmatau Marsma TNI Christian Syahmo, S.T., serta para pejabat Koharmatau. (Pen Koharmatau).

 

/Red

Warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo Inisial WR Harus Berhadapan Dengan Hukum Pertanggung Jawabkan Sikap Aroganya

 

Pati, Batara.news || Berbuat Arogan tiba-tiba memukul orang, Warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo kini dilaporkan di Polsek Tambakromo untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan kini harus berhadapan dengan hukum.

 

Bermula kejadian saat adanya pengukuran jalan sawah yang hendak di perbaiki, namun saat diukur inisial WR tiba-tiba mengamuk dan bangunan jalan cor-coran dirusaknya, setelah itu direlai oleh pelor untuk menunggu perangkat desa agar dijelaskan semua bagaimana kebenaran ukuran tersebut, karena WR merasa tanahnya kemakan ukuran badan jalan, padahal ukuran dari pemerintah desa yang 4 meter jadi 2 meter, itupun yang di Cor badan jalan dengan lebar 170 cm otomatis sudah kurang dari 2 meter.

 

Namun WR tidak sabar menunggu kejelasan dari perangkat Desa Maitan, tiba-tiba memukul pelapor dan akhirnya pelapor segera melaporkan perbuatan WR tersebut di Polsek Tambakromo 10/7/2023,

 

Disisi lain Pelapor inisial JY warga warga Desa Pakis kecamatan Tambakromo sebenarnya juga telah memaafkan secara pribadi perbuatan WR terhadapnya, namun perlakuan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan negara yang ada.

“Saya secara pribadi memaafkan kan, namun sudah terjadi laporan di kepolisian maka biarkan proses berjalan sesuai dengan pelanggarannya” ucap Jy.

 

Menurut keterangan Kapolsek Tambakromo Muhlishon, saat dikonfirmasi awak media Batara.news 18/7/2023 menjelaskan, sementara sudah proses perkara tersebut dari pihak pelapor dan terlapor juga sudah di mintai keterangan termasuk para saksinya,

 

“Tapi nanti kami akan mengedepankan RJ bila mana kedua belah pihak berkenan, namun jika tidak berkenan maka proses hukum tetap berlanjut” tegas Kapolsek Tambakromo.

Elit Birokrasi Tuban Mulai Berkelit Ihwal Persoalan Dugaan SK PLT Kades Penidon Yang Palsu

 

 

TUBAN,BATARA.NEWS – Mencuatnya isu Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jatim, yang diduga palsu, saat ini intens dibicarakan publik Kota bertajuk bumi Ronggolawe.

 

Polemik tersebut mulai mencuat, pasca gagalnya mediasi sengketa dua penyewa hak guna atas Tanah Kas Desa (TKD) diera kepemimpin PLT Kades Penidon atas nama Tjandiyo.

 

Bahkan, beberapa kalangan publik, baik dari lembaga independent pemerhati kebijakan hingga unsur pemerintahan banyak yang menyuarakan terhadap keaslian SK PLT tersebut. Ada yang menyatakan bahwa itu merupakan dokumen asli, adapula yang meyakini kalau palsu.

 

Yang menjadi pertanyaan saat ini ialah tentang asal-usul serta keaslian isi dalam kandungan SK PLT Kades Penindon itu. Pasalnya, kesimpangsiuran mengenai rentetan pengajuan, penerbitan, dan ketentuan teknis yang menjadi dasar berlakunya SK tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat.

 

 

Menurut Aji praktisi kebijakan publik Tuban, dalam dokumen SK PLT, tercatat bahwa camat telah memerintahkan kepada Tjandiyo melalui SK PLT nomer : 140/17/414.417/2022, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa Penidon sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap terhadap proses hukum saudara Bambang Subandono (eks kades Penidon) yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2022.

 

 

“Bambang Subandono (eks kades) telah diputus dan di vonis kurungan selama 6 tahun 4 bulan, sesuai seperti yang tertuang laporan dokumen putusan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, mestinya SK PLT yang penerbitanya tertanggal 20 April 2022 sudah tidak berlaku, kekosongan Kades sudah tahapan untuk pengajuan pengisian Pejabat Kepala Desa atau PJ, namun fakta penyelenggaran pemerintah Desa masih berjalan dengan mengacu atas Sk yang ada,” papar Aji, selasa, 18 Juli 2023.

 

 

Berbeda dengan jawaban Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Dinsos P2A PMD) Tuban, yang mengaku tidak ada koordinasi terkait dengan putusan Pengadilan atas perkara Bambang Subandono (eks Kades Penidon).

 

“Karena kami masih baru, sejauh ini tidak ada kordinasi antar lembaga, baik lembaga Pemdes, Kecamatan, Dinas dan Pengadilan, terutama dalam hal hasil putusan pengadilan, Belum mendapat informasi atau tembusan, sistem penyelenggaran pemerintah belum terintegrasi” terang Sugeng.

 

Mengenai dokumen SK PLT yang beredar itu, lanjutnya, merupakan dokumen asli karena ada tandatangan Bupati dan teregister di Kantor Kecamatan setempat, dengan nomer surat jelas, teknis dan kajian hukum sudah di kordinasikan sebelumnya,

 

“kita akan lakukan kordinasi lanjutan kepada semua lembaga yang berkaitan dengan permasalahan tersebut” pungkas Sugeng.

 

 

Terpisah, Sahroni Staff Panitera Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, terkait putusan atau inkrah eks Kades Penidon secara kelembagaan hanya memutuskan dan hasil sudah di serahkan kepada pemohon (Bambang Subandono)dan termohon dalam hal ini penyidik.

 

” jika dinas membutuhkan informasi hasil putusan tersebut, kordinasinya ke penyidik bukan ke pengadilan,” terangnya.

 

 

Sementara menanggapi kemelut persoalan birokrasi tersebut, Moh. Zuhri Ali, wakil ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengemukakan, Jika permasalahan itu benar terjadi merupakan sesuatu hal yang sangat memprihatinkan, karena sebuah institusi pemerintahan dijadikan mainan oleh oknum demi kepentingan pribadi.

 

“Maka bupati harus bertindak tegas dalam masalah ini, kami dari komisi 2 DPRD Tuban akan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna mengklarifikasi masalah ini, biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari perilaku para pejabat yang tidak baik” pungkasnya.

 

/Red

#Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Tolong Sikat Dugaan Pungli Di SMP 1 Jekulo Kudus Dan Diduga Masih Banyak Disekolahkan Lainya

 

KUDUS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), di kabupaten Kudus, Jawa Tengah di duga di jadikan ladang bagi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengeruk pundi-pundi uang dari orang tua calon murid yang ingin anaknya masuk ke sekolahan tersebut.

 

Dari informasi yang dihimpun media ini, salah satu sekolahan tersebut adalah SMP 1 Jekulo yang mengharuskan sejumlah wali murid membayar uang jutaan rupiah untuk membeli bangku agar anaknya bisa masuk sekolah tersebut.

 

“kami harus membayar uang jutaan rupiah karena permintaan dari pihak sekolah agar anak kami bisa sekolah lantaran tidak masuk zonasi dan terbentur kekurangan persyaratan administrasi lainya.” Keluh salah satu wali murid kepada wartawan

 

Sementara Kepala Sekolah SMP 1 Jekulo, Ahmad Shofya Edi saat di konfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya menambah kabar tersebut.

 

“Istilah pembelian bangku tidak ada.” Bantahnya singkat. Senin (17/7/2023)

 

Menurutnya, lanjut Ahmad Shofya Edi, pihaknya mengkleim bahwa saat PPDB masyakat sudah mengetahui dan sudah di jalankan sesuai aturan dan prosedur dari pimpinan.

 

“Semua saya serahkan sama panitia, dan kami melaksanakan itu sudah sesuai dari pimpinan karena kami punya pimpinan, silahkan tanya sama dinas pendidikan.” Imbuhnya

 

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kudus, Anggun Nugroho tidak banyak memberikan komentar adanya kabar pembelian bangku saat PPDB di SMP 1 Jekulo.

 

“Saya tidak tahu, nanti akan kita kroscek dulu dan saya pastikan kabar tersebut tidak benar.”

 

Disinggung sangsi apa yang akan di berikan ketika pihak sekolahan terbukti melakukan pungli saat PPDB, Anggun bungkam seribu bahasa.

 

 

 

(*/Red)

Sharing Pendapat Dan Saran Antara Kepala Kantor Serta Para Kasi, Dengan Coffee Morning

 

Pati, Batara.news || Membuat suasana harmonis dalam kebersamaan, dan Banyak cara untuk membangun komunikasi antara pimpinan dengan pejabat struktural jajarannya, salah satunya dengan kegiatan coffee Morning 17/7/2022.

 

 

Acara Coffee Morning dilaksanakan di Rooftop Kantor Imigrasi Pati yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Tata Usaha, Kasi Yanverdok, Kasi Izin Tinggal dan Status, Kasi Inteldak dan Kasi Tikkim, acara tersebut bukan sekedar kumpul-kumpul melainkan untuk sharing pendapat dan saran antara Kepala kantor dan Para Kasi.

 

 

Dalam acara Coffee Morning tersebut Kepala Kantor bapak Erwin Hariyadi menyampaikan penyerapan anggaran pada triwulan 4 naik 0.6 %, di harapkan para Kepala Seksi untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan kalender kerja yang telah disusun.

 

 

Disampain juga untuk segera mengupload data dukung RKT RB sampai dengan B06 masih rendah, untuk itu masing-masing ketua Pokja agar SEGERA mengecek dan mengupload data dukung yang belum diisi melalui Aplikasi e-RB.

 

 

Perlu diingatkan kembali bahwa upload data dukung RKT RB dan LKE WBK WBBM merupakan salah satu bukti pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing Satuan Kerja. Capaiannya menunjukan perwujudan komitmen mandatori tugas dari Kemenpan RB untuk seluruh Kementerian/Lembaga.

 

Coffee morning merupakan kegiatan diskusi yang dilaksanakan pagi hari, dalam suasana yang penuh keakraban, dengan diawali minum kopi bersama-sama sambil menikmati hidangan.

 

Diharapkan dengan kegiatan ini, banyak saran dan masukan yang dapat digunakan sebagai sarana membangun Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.