Pamsimas Desa Dukuhseti Berdiri Di Atas Tanah Wakaf Malah Jadi Masalah

Batara.News, PATI_ Program Pansimas III bantuan dari APBN yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 200 juta lebih diduga bermasalah. Hal itu menyusul lantaran pemilik lahan mengkleim bahwa Pamsimas yang lokasinya berada di tanah yang sudah diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah meninggal langsung mengambil alih.


Warno, Perangkat Desa Dukuhseti menyampaikan kepada wartawan ia menerangkan, Bahwa Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.


“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).
Selama ini, Lanjut Warno, HB yang mengelola Pamsimas itu tidak pernah membuat pertanggung jawaban, padahal itu adalah bantuan dari program pemerintah yang bisa dibuat berkelanjutan. Apabila bantuan itu bermasalah, maka desa tidak akan diberi bantuan lagi.


“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.
HB, Lanjut Warno resmi dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), karena dianggap ingin menguasai lahan yang dibangun Pamsimas bantuan dari pemerintah, yang tanahnya sudah diwakafkan. Laporan sendiri sudah disampaikan sejak Desember 2021 lalu.
“Masalah itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh desa, karena dianggap pengelolaannya tidak benar. HB dilaporkan ke Polisi karena bukan sebagai panitia atau pengelola yang seharusnya diberikan SK oleh Pemdes, dan tidak membuat pertanggung jawaban, padahal kalaupun ini diserahkan desa, HB pastinya akan dilibatkan, tapi ternyata ingin menguasai sendiri,”Ungkap Warno.
Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,”Singkatnya.

/Red

Pamsimas Desa Dukuhseti Berdiri Di Atas Tanah Wakaf Malah Jadi Masalah

Batara.News, PATI_ Program Pansimas III bantuan dari APBN yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 200 juta lebih diduga bermasalah. Hal itu menyusul lantaran pemilik lahan mengkleim bahwa Pamsimas yang lokasinya berada di tanah yang sudah diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah meninggal langsung mengambil alih.


Warno, Perangkat Desa Dukuhseti menyampaikan kepada wartawan ia menerangkan, Bahwa Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.


“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).
Selama ini, Lanjut Warno, HB yang mengelola Pamsimas itu tidak pernah membuat pertanggung jawaban, padahal itu adalah bantuan dari program pemerintah yang bisa dibuat berkelanjutan. Apabila bantuan itu bermasalah, maka desa tidak akan diberi bantuan lagi.


“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.
HB, Lanjut Warno resmi dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), karena dianggap ingin menguasai lahan yang dibangun Pamsimas bantuan dari pemerintah, yang tanahnya sudah diwakafkan. Laporan sendiri sudah disampaikan sejak Desember 2021 lalu.
“Masalah itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh desa, karena dianggap pengelolaannya tidak benar. HB dilaporkan ke Polisi karena bukan sebagai panitia atau pengelola yang seharusnya diberikan SK oleh Pemdes, dan tidak membuat pertanggung jawaban, padahal kalaupun ini diserahkan desa, HB pastinya akan dilibatkan, tapi ternyata ingin menguasai sendiri,”Ungkap Warno.
Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,”Singkatnya.

/Red

Pembongkaran Lorok Indah, Gus Nuril Serahkan Keputusan Pada Pemerintah Daerah

Batara.News,PATI_ Untuk membahas kesalahpahaman yang terjadi pasca pembongkaran bangunan di kawasan lokalisasi Lorok Indah Margorejo, Muhammad Musthofa Mahendra ( Gus Nofa ) putra KH Nuril Arifin Husein ( Gus Nuril ) temui Bupati Pati Haryanto, Kamis (17/2/2022).

Usai berdialog dengan Bupati Haryanto, Kapolres serta Dandim Pati, Gus Nofa saat ditemui wartawan membeberkan beberapa poin terkait sisa bangunan wakaf dari Musyafak yang saat ini diklaim sebagai ponpes.

Gus Nofa mengatakan, selama ini ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN ) tidak pernah berseberangan dengan pemerintah. Beliau menyebut, tujuan awal berdirinya PGN adalah untuk bergerak diantara koridor TNI dan Polri. Dengan tujuan untuk mengamankan bangsa dan Negara.

“Aplikasinya, PGN wajib hukumnya untuk bekerjasama dengan TNI Polri dan Pemerintah. Dan ini harus kita dukung, tidak boleh PGN berseberangan. Nanti malah dicap radikal gaya baru. Karena saya sendiri yang mempelopori untuk menegakkan kebenaran,” tegasnya.

Terkait legalitas bangunan wakaf di kawasan eks lokalisasi Lorok Indah yang sampai saat ini masih terkendala proses hukum, Gus Nofa serahkan proses dan mekanisme kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau selama ini masih dalam proses hukum, ya monggo biar aparat-aparat hukum dalam hal ini Polri, TNI dan Pemerintah Daerah pasti lebih paham. Daripada saya. Kalau saya pahamnya hanya ngaji,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menerangkan, setelah melakukan komunikasi dengan Gus Nuril melalui pesan pribadi, akhirnya kesepakatan terkait sisa bangunan yang masih berdiri di kawasan Lorok Indah sudah menemukan titik terang.
Sugiyono menyebut, Gus Nuril serahkan segala keputusan yang terbaik guna mengakhiri kesalahpahaman.

“Kami komunikasikan dengan beliau ( Gus Nuril ). Dan beliau menjawab, bahwa beliau akan hadir atau memerintahkan putra beliau ( Gus Nofa ) untuk sowan pada Bapak Bupati guna mengakhiri kesalahpahaman. Dengan merelakan pembongkaran bangunan seluruhnya, demi kepentingan bangsa dan negara serta menjaga martabat dan marwah Kepala Daerah,” paparnya.

/Red

Tingkatkan Kesadaran Dan Taat Hukum, Anggota Kodim 0808/Blitar Terima Penyuluhan Hukum

Batara.News,Blitar_ Prajurit TNI, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar, menerima penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang disampaikan langsung oleh Mayor Chk Joko Mulyono, SH dan Kapten Chk Ahmad Syaekhoni, S.I.P, SH, Kamis (17/2/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Gedung Bhakti Budaya Jl. Ahmad Yani No.11 Kota Blitar, dengan tema “Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD” dan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Dengan adanya penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam tentang hukum, serta sebagai upaya untuk meminimalisir tingkat pelanggaran bagi anggota Militer dan PNS di satuan Kodim 0808/Blitar, kata Kasdim 0808/Blitar Mayor Inf Leo Eustatius Paurakan, saat ditemui usai kegiatan.

Untuk itu kami berharap juga kepada seluruh anggota, agar dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini, supaya dilaksanakan dengan serius.

Lanjut Mayor Inf Leo menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat tepat sekali, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran prajurit, kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan pada aturan hukum.

Kegiatan ini juga dapat menambah wawasan tentang hukum kepada seluruh Prajurit, PNS maupun anggota Persit.

Harapannya apa yang telah disampaikan oleh penyuluh hukum dari Kumdam V/Brawijaya dapat di terima dan di pahami dengan baik serta selanjutnya dapat di jadikan bekal dalam melaksanakan tugas sehari-hari, pungkasnya (Dim0808).

/Red

Wartawan Di Usir Atas Perintah Ketua DPRD Pati, Dalam Acara Audensi

Batara.News, PATI_ Audensi Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) Kec. Trangkil dan Perwakilan Petani tentang sikap keberatan akan didirikanya pabrik sepatu wilayah terangkil berlangsung di kantor Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tepatnya di Ruang Badan Anggaran berlangsung tertutup kamis,(17/02/2022)

Acara yang di jadwalkan jam 09.00 teryata berlangsung secara tertutup,sebelum acara di mulai sempat di sampaikan Anggota Sekwan Bambang Kunarso ke awak media yang hadir melalui intruksi dari Ketua DPRD kab.pati bahwa media tidak di perbolehkan meliput acara audensi karena alasan privasi dan bersifat Rahasia.

Sempat beberapa awak media masuk ke ruang audensi untuk mengikuti acara tersebut tapi kembali lagi dari Humas DPRD Pati menghampiri media di ruangan dan meminta untuk keluar (Diusir) dari ruangan tidak diperbolehkan mengikuti acara tersebu,dengan alasan perintah dari ketua DPRD Kabupaten Pati.

Beberapa awak media sangat menyayangkan tentang larangan wartawan meliput acara audensi,kesanya audensi hari ini Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) Kec. Trangkil dan Perwakilan Petani kesanya ada yang di tutup – tutupi.

Media sebagai social control dalam hal kaitan peliputan audensi hari ini kesanya di kebiri dan di halang halangi untuk meliput kegiatan audensi,padahal sudah tertuang di undang- undang kebebasan pers.

/Red

Warga Bulumanis Lor Akan Lapor Di Kejaksaan Negeri Pati, Bumdes Desa yang tak pernah di Pertanggung Jawabkan dan Dugaan Sengaja Merangkap Jabatan

Batara.News, PATI_ Rangkap jabatan di Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jadi gejolak dan warga semakin Geram, warga menilai beberapa tokoh aparat Desa Bulumanis Lor menilai mereka sengaja melakukanya, dan tak mampu bertanggung jawab atas kinerjanya yang amburadul selama ini.

Rabu 16/2/2022 Beberapa Warga bulumanis Lor, Blak-blakan berikan keterangan kepada awak media saat di wawancarai di Balai Desa Bulumanis Lor, Ternyata masalah merangkap jabatan masih belum usai, justru terkesan meninggalkan tanda kutip Negatif kepada Warga, apa maksud dan tujuanya perangkap jabatan itu enggan berikan pertanggung jawabnya, masalah kelola BUM Des dari tahun 2018 sampai 2021 hingga kini tak jelas hasilnya tanpa ada laporan pertanggung jawaban.

Kepala Desa Bulumanis Lor Muhamad Kunarso mengatakan, Terkait rangkap jabatan kemarin sudah dibahas secara musyawarah di Kecamatan tetapi belum ada kepastian kesepakatan waktu yang di sepakati bersama.

“Arahan dari bapak camat ketika musyawarah di kantor kecamatan margoyoso pada hari senin 14/2/2022, kepada BPD Sudah tepat antara jabatan yang akan dipertahankan Bumdes atau BPD, Dengan catatan harus disertai Laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan demikian semua akan lebih jelas,” ujarnya

Lanjutnya, Pengunduran diri dari salah satu jabatan seperti pengurus Bumdes maupun BPD harus disertai administrasi yang komplit dan akurat

“Segala sesuatu yang terjadi di Desa adalah tanggung jawab saya ketika persoalan ini belum lengkap secara data. Karena BUM Desa adalah Masa depan bukan tempatnya pengalihan”, katanya.

Selama ini, Kata Muhamad Kunarso ketika menjabat Kepala Desa perputaran keuangan serta penyertaan modal BUM Desa Kepala desa maupun sekertaris Desa tidak mempunyai arsip

“Sebelum semuanya bisa ditunjukkan ke Desa saya tidak akan mau menerima serah terima BUM Desa karena ini tanggung jawab besar bagi saya apalagi dalam hal ini saya di komplain warga terkait rangkap jabatan dan Akan saya tunggu kepastian yang jelas dan tertulis,” tutupnya.

Pada intinya masyarakat Bulumanis Lor Menuntut agar cepat selesai permasalahan ini pihak terkait harus bisa berikan alasan dan tanggung jawab secepatnya mengingat sudah sangat lama, jika tak segera selesai dan bertanggung jawab maka warga akan ambil langkah pelaporan di kejaksaan Negeri Pati.

/Red

Kepolisian Resor Indramayu Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Batara.News,Indramayu_ Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar amankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Urea.
Hal tersebut di ungkap oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M Lukman Syarif dalam kegiatan Konferensi Pers, di Mako Polres Indramayu Polda Jawa Barat. Rabu, (16/2/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Polres Indramayu Polda Jabar atas kegesitannya dalam mengamankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea.


“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang, diantaranya KNT warga Kedokanbunder, Kab. Indramayu, YN, warga Ciasem Kab. Subang, RK, Ciasem Kab. Subang, MAA, Batujaya Kab. Karawang, AM, Patokbesi Kab. Subang, JY, AT, AR, RS, CS (5 orang) semuanya dari Ciasem Kab. Subang,” tutur AKBP M Lukman Syarif didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu Polda Jabar Iptu Didi Wahyudi.


“Adapun 1 orang lagi dalam proses pengejaran.” tambahnya.
Kapolres Indramayu Polda Jabar menyampaikan, untuk barang bukti yang sudah diamankan, 1 (satu) unit Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 (duaratus) zak pupuk jenis urea bersubsidi, 4(Empat) Unit HP berbagai merk, 2(dua) lembar nota penjualan CV. ZAYYANAH TANI SUBUR, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas Kios Lancar Abadi.


Adapun modus Operandi diduga para Pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 zak @ 50 Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang syah.


Kapolres juga menjelaskan untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350.000,- /Kwintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp. 331.000,- /Kw, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp. 260.000,- /Kw, MAA membeli kepada distributor resmi CV. ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp. 218.000,- /Kw. Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri Rp. 225.000,- /Kw.


Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (edho).

/Red

Bantu Kesulitan Warga Binaannya, Anggota Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Laksanakan Kerja Bakti

Batara.News, Blitar_ Pasca terjadinya bencana tanah longsor, di rumah Bapak Ngadiaji (48) warga Dusun Krisik RT. 04 RW. 01 Desa Krisik Kec.Gandusari Kab. Blitar, anggota Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Kodim 0808/Blitar, bersama warga masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan akibat longsoran terhadap rumah yang terdampak bencana dengan berbekal alat seadanya.

Dengan semangat anggota Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari bersama warga masyarakat, terus melaksanakan kerja bakti pembersihan tanah atau lumpur yang masuk ke dalam rumah Bapak Ngadiaji hingga bersih.

Pgs.Danramil Tipe B 0808/15 Gandusari Kodim 0808/Blitar Letda Inf Misdi saat di temui mengatakan, dengan adanya curah hujan tinggi yang terjadi mulai siang hingga sore hari, yang mengguyur sejumlah wilayah di Kec.Gandusari termasuk di wilayah Desa Krisik ini, mengakibatkan tanah longsor dan menimpah bagian belakang rumah salah satu warga binaan kami.

Lanjut Letda Inf Misdi menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk membantu melaksanakan pembersihan material longsor, sekaligus untuk meringankan beban bapak Ngadiaji, yang bagian belakang rumahnya tertimbun tanah akibat longsor.

Adapun sasaran kerja bakti ini, adalah untuk menyingkirkan material longsor dari belakang rumah Bapak Ngadiaji. Hal ini juga merupakan salah satu tugas TNI bersama segenap komponen masyarakat dalam membantu meringankan beban warga yang tertimpa musibah, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Letda Misdi juga menghimbau kepada warga masyarakat yang lainnya, untuk tetap mengantisipasi apabila terjadi longsor susulan.

Dan bagi warga masyarakat yang tinggal di daerah rawan longsor, harus tetap hati hati, jangan panik. Tetapi harus tetap waspada, himbaunya (Dim0808).

/Red

Warga Binaan Lapas Pati Dapatkan Materi Tata Boga Sampai Cara Produksinya

Batara.News, PATI_ Lembaga Pemasyarakatan Pati Gelar bimbingan Tata Boga kepada warga lapas binaan Pati, Rabu 16/02/2022, di gelar di Aula Lapas Pati dalam rangka menjadikan warga binaan Pati Punya keahlian dan bakat selepas dari Lapas.

Acara bimbingan kerja Tata Boga ini di ikuti oleh warga binaan lapas Pati dari kalangan kasus apa saja tanpa terkecuali, Namun dalam giat ini hanya di peruntukkan kusus warga binaan Laki-laki saja.

Febie, Kalapas Pati menyampaikan kepada awak media saat di wawancarai oleh beberapa wartawan di acara Gelar Bimbingan Tata Boga warga Binaan Lapas Pati Rabu 16/02/2022, ” kita Gelar Acara ini Guna untuk memberi bimbingan untuk warga lapas Binaan Pati setelah selesai dari sini warga binaan kita punya keahlian yang dapat di pakaryakan di masyarakat sekitar nanti”, Tegas Febie

Dalam kegiatan ini Lapas Binaan masyarakat Pati mendatangkan Pemateri Khusus dari Sekolahan SMK 3 Pati Untuk memberikan materi dan cara kerja Tata Boga, sehingga dapat di ikuti warga binaan Lapas Pati untuk dapat mengikuti tata cara kerja dan materi yang di sampaikan.

Dalam ke simpulanya gelar acara Tata Boga ini Warga Lapas binaan Lapas Pati di berikan bimbingan materi sampai cara produksinya, bertujuan warga Binaan Lapas Pati mempunyai keahlian yang produktif setelah kembali di lingkungan masyarakat pada umumnya.

/Red.

Nama Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Terseret dalam 25 Proyek Bermasalah di Kabupaten Indramayu

Batata.news, Indramayu – Nama Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terseret dalam silang sengketa antara kontraktor pada proyek tahun anggaran 2021 di Kabupaten Indramayu. Lucky Hakim disebut-sebut telah mengatur 25 paket proyek yang berujung masalah.
Kronologi adanya kisruh 25 paket proyek yang kemudian menyeret nama Lucky Hakim pertama kali diungkap oleh Muhammad Idris, kontraktor asal Kabupaten Majalengka. Selasa, (15/2/2022).
Ia menyatakan, mendapat pekerjaan proyek dengan posisi sebagai sub kontraktor. Ia juga yang menyebut proyek yang ia kerjakan adalah semuanya pemberian Lukcy Hakim.
Proyek itu diantaranya adalah pekerjaan Gudang Tablet APBD TA 2021 nilai Rp2,9 miliar lebih, pemenang tendernya adalah PT Indotama Anugrah milik Bambang. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mangkrak.
Saya bersama Pak Mantep Abdul Ghoni akhirnya melaksanakan proyek dari Wabup Lucky Hakim tersebut. Namun sampai saat ini proyeknya mangkrak. Hak-hak saya sebagai sub kontraktor dirampas oleh kontraktor utama,” kata Idris beberap waktu lalu.
Proyek lainnya, kata dia, adalah pekerjaan Learning Busines Centre (LBC) APBN TA 2021, bernilai Rp3 miliar lebih. Dalam dokumen lelang, pemenang tender proyek tersebut adalah PT Mega Karya Sentralindo, milik Yakub Abdul Ghani.
Selama mengerjakan proyek-proyek tersebut, Idris menggandeng pengusaha lokal. Namun belakangan diketahui sumber dana pengerjaan proyek antara dirinya dengan pengusaha lokal itu berasal dari pinjaman sejumlah pihak.
Dari sini kisruh dimulai. Pekerjaan proyek belum selesai sampai batas waktu, uang pinjaman tidak bisa dikembalikan. Idris beralasan hal itu terjadi karena hak-haknya dirampas oleh Bambang dan Yakub, kedua kontraktor utama.
“Saya bersama Pak Mantep Abdul Ghoni akhirnya melaksanakan proyek dari Wabup Lucky Hakim tersebut. Namun sampai saat ini proyeknya mangkrak. Hak-hak saya sebagai sub kontraktor dirampas oleh kontraktor utama,” kata Idris beberapa waktu lalu.
Namun Lucky membela diri dengan mengatakan jika memang ada pihak yang dirugikan sebaiknya dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Nah saya jelas no comenlah, ini urusan pidana dan saya tidak memiliki kewenangan di urusan pidana,” kata Lucky melalui pesan singkat kepada wartawan.


Pada bagian lain Lucky juga mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah gosip dan tidak berdasar. Lucky bahkan menantang sejumlah pihak untuk melaporkan itu ke kepolisian dan kejaksaan
“Terkait berita 25paket, menurut saya ini hal yg musti segera diproses hukum kalau ada korban yang dirugikan atau apalagi kalau ada kerugian negara, selebihnya dikaitkan ke saya, ya silahkan ditelusuri aja, laporkan ke kejaksaan dan ke kepolisian, biar nanti bisa berbalik kepada sipembuat gosip,, karena becik ketitik ala ketara,” jawab Lucky.
Proyek LBC (Learning Busines Centre ) Krangkeng Kabupaten Indramayu tersebut sebagai contoh Gedung Pertama di Indonesia yang peruntukannya untuk Pelatihan bagi petambak atau Petani garam.

/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.