Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Kinerja Polres Bojonegoro Setahun Terakhir

BOJONEGORO – Pj Bupati Bojonegoro hadiri Press Realese Akhir Tahun 2024 di Mapolres Bojonegoro, Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut Adriyanto menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas dan dukungan Polres Bojonegoro dalam menjaga stabilitas di masyarakat, baik di sektor politik, sosial dan ekonomi.

 

 

Acara yang di selenggarakan di Gedung AP 1 Rawi Polres Bojonegoro, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh Organisasi Kemasyarakatan, serta media partner.

 

 

Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan, bahwa upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Hal tersebut sebagai salah satu langkah dalam meningkatkan perekonomian daerah khususnya masyarakat.

 

 

“PAD Bojonegoro tahun 2025 mengalami kenaikan, harapannya ini menjadi pendorong perekonomian masyarakat melalui program pembangunan dan penurunan angka kemiskinan serta pengangguran,” kata Adriyanto.

 

 

Berbagai capaian Polres Bojonegoro sepanjang tahun 2024 memperoleh prestasi dan penghargaan baik tingkat daerah maupun nasional.

 

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, 9 Program Prioritas Polres Bojonegoro mengacu pada program Prioritas Polri dan Polda. Ia menyampaikan, kondisi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro cukup kondusif. Hal tersebut didukung oleh semua stakeholder serta sinergitas dengan Forkopimda yang terjalin baik.

 

 

“Kami mengupayakan pencegahan tindak kejahatan di masyarakat, beberapa upaya kita jalankan salah satunya Program Birunya Bojonegoro untuk menjaga keamanan di Bojonegoro. Kami juga mengucapkan terimakasih atas sinergitas dari Forkopimda, seluruh stakeholder yang membersamai polres,” ucapnya.

 

 

Pihaknya juga menyadari, bahwa masih jauh dari kesempurnaan, atas nama Kapolres Bojonegoro dan seluruh keluarga besar Polres Bojonegoro, dari lubuk hati yang paling dalam, dirinya mohon maaf apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang masih belum memenuhi harapan masyarakat.

 

 

“Kami mohon doa, dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro atas komitmen kami untuk melayani terus melayani masyarakat,” pungkas Kapolres Bojonegoro menutup sambutannya. (*/Al)

Politisi Partai Gerindra, Lakukan Gugatan atas keberatan Pemberhentian Dirinya

 

 

Bojonegoro, || Sidang perdana penjabat antar waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro dari politisi fraksi partai Gerindra yang baru di Lantik periode 2024- 2029 berlangsung di Pengadilan Negeri PN kelas 1B Bojonegoro jalan Hayam Wuruk no. 131 Karang pacar Bojonegoro jawatimur.

Sidang perkara No.42/pdt.sus-parpol/2024/PN Bjn, di mulai lebih awal dari yang di jadwalkan pukul 10 00 Wib di Ruang Sidang Kartika. Selasa(31/12/2024).

Agenda sidang pemeriksaan legalitas yang di pimpin hakim Majelis Hakim ketua ibu ida Zulfamazidah, S.H., M.H. hakim anggota ima fatimah Djufri, S.H., M.H. dan Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H

Hadir dalam persidangan perdana, pihak ke satu selaku penggugat M Hafiz Saputra di dampingi Pendamping hukum Nursamsi S.H M.H.

Di dalam sidang Perdana tergugat selaku prinsipal tidak hadir yakni, Majelis Kehormatan Pimpinan pusat(MKP) Partai Gerakan Indonesia Raya dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bojonegoro di wakili kuasa hukumnya Moh Ihwan S.H dan Jul Raehan SH M.H

 

Materi sidang perkara pemberhentian Politisi Partai Gerindra, M Hafiz Saputra, dari kursi DPRD Bojonegoro tersebut akhirnya membuka babak baru kemelut para elit politik di Kota bertajuk Bumi Angkling Darma.

 

Dalam sidang

Pemberhentian anggota DPRD Fraksi Gerindra M Hafiz Saputra tersebut pihaknya merasa keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota partai Gerindra dan keberatan atas PAW yang di ajukan oleh DPC padahal pihaknya sangat mengidolakan dan mendukung presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih

 

Bahkan ia masih ingin aktif dan berkiprah di partai Gerindra,di sisi lain atas pemberhentian tersebut pihaknya juga tidak tahu salahnya di mana? dan pihaknya juga tidak pernah di panggil dan di sidang dewan kehormatan meskipun sebagai anggota dewan yang baru merasa di berhentikan secara sepihak.

 

Tergugat melalui kuasa hukum

Jhol Raehan

Saat di wawancara menyampaikan.proses yang pernah di lakukan sidang gugatan di jakarta bahwa

Alasan pemecatannya penggugat karena tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan apk dan mungkin ada kecurangan kecurangan katanya.ucap jhol

Pasalnya, tindakan pemecatannya tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan APK (alat peraga kampanyenya) dan mungkin ada kecurangan katanya.

“Surat keputusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Nomer 97/003/Kpts/MKP.GERINDRA/2024 Tanggal 19 Juli 2924, surat Majelis kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya surat Nomor 19-953/AMVIGERNORWE tanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra atas nama M. Hafiz Saputra, keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 16/0596/Kpts/DPP-GERINDRA Tanggal 14 Oktober 2024 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Gerindra, Surat DPP Partai Gerindra No.10/0418/A/DPP-GERINDRA/2024 tentang PAW anggota DPRD Kab Bojonegoro atas nama M.Hafidz Saputra dan surat permohonan pergantian antar waktu nomer 3/30/2/85/B/DPC-GERINDRA/2024, Tertanggal 09 Desember 2026 yang diajukan oleh tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum” Jlentrehnya.

 

*/Al

 

 

 

 

 

Di Duga Kades megale tidak Transparan kelola Dana Desa 2022 -2023 Berpotensi rugikan uang Negara

Bojonegoro,-Batara.news||Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir sampah(TPA) Di Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawatimur mangkrak dua tahun di sinyalir Mark up anggaran rugikan kerugian negara.

 

Pasalnya anggaran pengelolaan di tahun 2022 pada item pembangunan bak sampah hingga saat ini tak di fungsikan.

 

 

Suraji Kepala Desa Megale saat di konfirmasi di ruang kerjanya perihal bangunan tersebut menjelaskan, pembangunan TPA yang menyerap anggaran 80 juta, sebelumnya direncanakan meliputi pemasangan atap bak sampah, namun adanya kendala lain, tidak dapat di laksanakan sampai tuntas, lantaran hal tersebut anggaran yang sudah di plot untuk TPA, di alihkan untuk belanja pembangunan jembatan.senin(30/12/2024)

“Jalan menuju lokasi TPA melewati sungai, kesulitan untuk langsir material, akhirnya di alihkan untuk membuat jembatan dahulu, pengalihan anggaran belanja yang semula untuk TPA berubah digunakan membangun jembatan, semua sudah di sepakati elemen Pemdes, baik dari perangkat desa dan BPD” jelas Suraji.

Secara detail, anggaran 80 juta di gunakan untuk membiayai pengerjaan TPA dan Jembatan.

“Intinya Kesulitan langsir material, diperlukan pembangunan jembatan dahulu, anggarannya digunakan untuk dua paket pekerjaan tersebut” tambahnya.

Sementara itu terpisah, A (inisial) salah satu dari elemen masyarakat setempat, saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp menanggapi hal tersebut, ia menampik atas penjelasan Kades, pasalnya dalam belanja APBDes 2022 terdapat beberapa item belanja, pekerjaan pembangunan TPA ada Rekening sendiri, juga pembangunan jembatan ada rekening nya sendiri.

“Itu tidak benar mas, Jembatan ada anggaranya sendiri, kalau tidak salah sekitar 122 juta, sepertinya sengaja untuk tidak menyelesaikan TPA” ungkapnya.

 

Ia menambahkan Karena keterbatasan anggaran tahun itu membuat bak sampah dan rencana tahun berikutnya kontainer dan motor operasional tapi dalam perjalanannya baknya tidak di selesaikan dan kontainernya pun tidak di agendakan sampai saat ini kita sebagai bpd sudah mengingatkan dan mengajak membuat Perdes tentang lingkungan dan kades tidak merespon sama sekali,”pungkasnya.

 

*/al

 

 

 

 

 

waspada Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim,Dandim 0813 Bojonegoro Beri Himbauan

BOJONEGORO, –

maraknya penipuan terhadap masyarakat dan pelaku usaha katering yang mengatasnamakan pejabat dilingkungan Kodim 0813 Bojonegoro dengan modus bukti transfer fiktif, recruitment relawan/karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) dan supplier bahan kebutuhan pokok.

 

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., memberikan respeck reaksi tanggap cepat dengan maraknya modus penipuan bukti tranfer fiktif tersebut.

 

Menurut Komandan Distrik militer 0813,

apabila belum pernah bertransaksi,apalagi mengenal atau bertatap muka sebelumnya dengan pejabat dilingkungan Kodim 0813 Bojonegoro, dapat dipastikan bahwa komunikasi tersebut adalah bentuk penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat, atau pelaku usaha agar dapat berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan pesanan fiktif yang mencatut nama pejabat instansi Kodim 0813 Bojonegoro, serta tidak menanggapi pesanan tersebut. Jika diperlukan, segera lapor ke Polisi,” ujar Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., Senin (30/12/2024).

 

Disampaikan juga oleh Dandim 0813 Bojonegoro, bahwa program makan sehat dan bergizi merupakan inisiatif dari pemerintah yang dirancang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya berkomitmen mendukung penuh terhadap program yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat tersebut.

 

“Tolong kedepannya agar masyarakat lebih waspada, dan tidak mudah percaya terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kodim 0813 Bojonegoro. Apapun itu, program pemerintah selalu melalui prosedur resmi, jika ada penawaran yang mencurigakan, silahkan konfirmasi langsung ke Kodim, dan jangan pernah memberikan sesuatu dalam bentuk Apapun. ,” pungkas Dandim asli Bojonegoro ini.

 

*/Al

Naik 6,5 %, Besaran UMK Bojonegoro Tahun 2025 Rp 2.525.132

BOJONEGORO – Dalam perencanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

 

Sesuai dengan pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Untuk mewujudkan hak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten/Kota.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengumumkan sekaligus mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 yang telah ditetapakan oleh keputusan Pj Gubernur Jawa Timur bertempat di Aula Adelia Cafe.

 

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 %, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama saat memberikan laporan, Senin (30/12/2024).

 

Menurut Wely, di tahun 2024 ini untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku, karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki resiko yang tinggi dalam pekerjaannya.

 

“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.

 

Kemudian lanjut Wely, terkait UMK ini hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50 % dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 % diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

 

“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelas Wely.

 

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, UMK itu merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha.

 

Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha.

 

“Dimana untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.525.132,-, dan sudah merupakan kesepakatan bersama, dan harapan kami kepada Bpk/Ibu pengusaha kiranya bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku. UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” ungkap Djoko Lukito.

 

Turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Endang Ramis, Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Insan Media.

 

(*/red)

BPBD Bojonegoro Gerak Cepat Atasi Longsor Cek Dam Megale

Bojonegoro, -Batara.news|| Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Bojonegoro gerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,

terkait adanya kejadian tanah longsor diarea Bendungan atau Cek Dam. Sabtu, 28 Desember 2024.

 

Awalnya, warga menyampaikan informasi tersebut kepada awak media, media ini dengan mengirim pesan Whatsapp berupa vidio kejadian longsor dibawah Cek Dam yang sedang dibangun atas upaya swadaya masyarakat.

 

Kemudian secepatnya informasi tersebut dilaporkan oleh awak media ini kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan caption “Bondo cupet ati karep ya ALLAH semoga BPBD segera turun tangan”.

 

Setelah informasi bencana itu disampaikan, tak butuh waktu lama pihak BPBD melalui kepala pelaksana badan Penanggulangan bencana Laila nor Aeny SE mm , langsung mendistribusikan bantuan untuk penanganan longsor.

 

Adapun bantuan yang diberikan ialah ;

1. Sesek : 20 Lembar

2. Terpal : 5 lembar

3. Karung zak : 100 lembar

dan langsung diterima oleh Perangkat Desa Megale.

 

Kepala Desa Megale, Suraji,melalui sekdes Diah ayu puji Astuti dan kasipem didampingi anggota BPD, Abdullah, sekaligus sebagai ketua pelaksana pembangunan swadaya Cek Dam tersebut mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan oleh BPBD Bojonegoro.

 

(Al)

Guyup Rukun Wartawan Bojonegoro di Penghujung Tahun 2024

BOJONEGORO – Dalam suasana penuh keakraban, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Bojonegoro menggelar acara bulanan yang rutin diadakan di Warung OTS, Jl. Sukowati, RT. 3 RW 1, Sugihwaras, Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (25/12/2024). Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 wartawan yang mewakili berbagai media siber yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

 

Acara yang digelar dengan nuansa santai ini mengusung tema kebersamaan dan refleksi menjelang tahun 2025. Para wartawan tampak berbincang hangat sambil menikmati hidangan bersama, merayakan momen akhir tahun dengan penuh suka cita. Suasana semakin akrab ketika para peserta acara menyanyikan lagu-lagu natal dan tahun baru, menambah semangat kebersamaan di penghujung tahun ini.

 

Ketua DPC PJI Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Anam, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas berlangsungnya acara yang penuh kekeluargaan ini. Ia juga mengucapkan selamat Natal kepada seluruh anggota PJI yang merayakan, serta menyampaikan pesan untuk terus menjaga kekompakan dan solidaritas di tahun 2025.

 

“Acara ini menjadi momen yang sangat berarti bagi kita semua. Di tengah tantangan yang semakin berat dalam dunia jurnalistik, kekompakan dan kebersamaan antar wartawan di Bojonegoro sangat penting. Mari kita terus menjaga semangat kekeluargaan ini untuk menghadapi tantangan di tahun 2025,” ujar Anam Joz, sapa’an akrabnya.

 

Lebih lanjut, Anam menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dalam tugas jurnalistik.

 

“Tugas kita sebagai wartawan adalah memberikan informasi yang akurat dan objektif. Di tahun depan, saya berharap kita semua bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas, dan tetap menjaga integritas sebagai jurnalis,” lanjutnya.

 

Dirinya juga mengingatkan, agar wartawan selalu bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan berita yang berdampak positif.

 

“Sebagai jurnalis, kita harus bisa berkontribusi pada pembangunan daerah dengan berita yang mendidik dan memberi solusi. Mari kita wujudkan hal tersebut bersama-sama,” tambahnya.

 

Acara ini ditutup dengan ucapan selamat Natal oleh Syamsul Anam.

 

“Saya ingin mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman wartawan yang merayakan. Semoga kedamaian dan sukacita Natal membawa berkah bagi kita semua, dan kita dapat menyongsong tahun 2025 dengan semangat yang baru, “tutupnya.

 

Dengan suasana yang penuh keakraban, para peserta acara meninggalkan Warung OTS dengan semangat baru untuk menghadapi tahun 2025.

 

(*/red)

HTW Lapor ke kemenlu adanya Korban Perdagangan Manusia di Ipoh Malaysia

Batara.news || Human Trafficking Watch HTW atau Pemantau Perdagangan manusia , telah membuat laporan kepada Kementerian Luar negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi di Jl pejompongan Jakara Pusat , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua HTW di Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi Pada dini hari senin tanggal 24 Desember 2024 .

Patar Sihotang menjelaskan berawal dari laporan melalui saluran Telpon kepada saya Patar Sihotang dari seorang Pekerja Migran Indonesia atau TKI bernama Rivona berasal dari Blitar Jawa Timur yang saat ini menjadi Korban Perdagangan manusia di daerah Ipoh Malaysia sedang sakit berat antara lain pendarahan dan sakit Pinggang yang ingin pulang ke rumahnya di kediri namun tidak bisa karena sakit dan tidak memiliki Uang transportasi dan Pasport nya di Pegang atau di sandera oleh Perusahaan Agen di Malaysia .

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Korban seorang wanita berumur 26 tahun Mempunyai suami dan 1 Orang anak yang saat ini berada di Blitar Jawa timur , telah menjadi Korban Perdagangan orang dengan modus Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri Non procedural dengan Fakta Fakta sebagai berikut :

1.Bahwa 1 Tahun yang lalu ada seseorang bernama RSM tinggal di Kediri yang berprofesi sebagai calo atau sponsor pencari TKI atau PMI telah menghubungi dan mendatangi korban di rumahnya , si pelaku menawarkan kepada korban akan di berangkatkan bekerja ke Malaysia dengan melalui Perusahaan Pengiriman tenaga kerja dan Balai latihan Kerja [BLK] yang ada di jakarta tampa di bebankan Biaya kepada korban dan selanjutnya di janjikan kepada korban gajinya akan di berikan setelah bekerja di malaysia . tergiur dengan bujuk rayu pelaku ,sikorban dengan pertimbangan butuh biaya untuk membiayai Keluarga nya dengan tidak berpikir Panjang bersedia mengikuti ajakan RSM dan di bawa ke Jakarta .

2.Bahwa setelah sampai di Jakarta si Korban di Bawa ke salah satu Kontrakan kecil di daerah Bekasi Pondok gede dan disana juga sudah ada teman teman senasib nya kurang lebih 10 Orang , setelah 1 Minggu berada di rumah kontrakan , si Korban menanyakan kepada pelaku kapan masuk balai latihan kerja dan kepada Perusahaan Pengiriman tenaga kerja luar negeri , namun oleh pelaku menjawab ,bahwa besok akan berangkat ke malaysia melalui Batam tampa melalui prosedur yang resmi ke Perusahaan Pengiriman tenaga kerja Luar negeri dan balai latihan kerja dan tidak terdaftar di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .

3.Bahwa Setelah di Malaysia korban dan teman temannya di jemput oleh seseorang yang mengaku dari karyawan Agen perusahaan tenaga kerja Malaysia nyaitu STNI SDN BHD di Jl Awan petaling Malaysia . sesampai di Kantor Agen para korban di Masukkan dalam ruangan dan Pasport dan alat komunikasi semua di sandera oleh Pimpinan Agen . selanjutnya para Korban di pekerjakan sebagai PMI dengan status Pekerja Rumah Tangga atau Pembantu . dengan perjanjian kepada korban dan majikan korban , bahwa sistim penggajian si Majikan kalau bayar gaji harus Melalui Agen Perusahaan . sehingga sudah hampir 1 Tahun para korban ini tidak menerima gaji . dan setelah 12 Bulan bekerja di Malaysia , sikorban Jatuh sakit [ ada keterangan sakit dari rumah sakit di ipoh ] dan ingin Kembali ke Jakarta .

3.Bahwa berdasarkan Laporan dan aduan korban tersebut kami Human Trafficking Watch melakukan wawancara secara online untuk mendapatkan data fakta dan bukti dalam rangka analisis dan telaah untuk menentukan apakah si korban sudah masuk kategori perdagangan orang seperti yang di maksud pada Pasal 1 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 yang menyatakan :

Pasal 2

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan

kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut

di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Analisa HTW Sikorban sudah masuk kategori Korban perdagangan orang karena ada unsur Penipuan ,bujuk Rayu , di angkut , di ekspoloitasi dan sikorban mengalami eskpoloitasi nyaitu tidak di berikan gaji dan passport di tahan dan sikorban menjadi status PMI Illegal atau pendatang illegal ke Malaysia .

4.Bahwa berdasarkan Laporan dan pengaduan dan permohonan Korban maka Kami HTW melakukan advokasi dan pendampingan sesuai dengan UU dan peraturan dan SOP HTW , adapun tindakan yang kami lakukan untuk menyelamatkan dan agar negara hadir kepada Penderitaan KORBAN antara lain :

a.Melakukan wawancara sesuai Metode Investigasi untuk dapatkan data 5 W 1 H

b.Melakukan Komunikasi dengan Keluarga nya di Blitar Jawa Timur

c.Melaporkan dan mengadukan Permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi dan KBRI Malaysia untuk tindakan perlindungan dan penyelamatan . dan Laporan ke Dirkrimsus bidang tindak pidana perdagangan orang Mabes Polri jl Terunojoya Jakarta selatan untuk tindakan Proses Hukum nya

d.Menginstruksikan Kepada Ketua HTW Malaysia Dewi Kholifah dan jajaran HTW yang ada di wilayah Ipoh Malaysia agar ikut serta memonitor dan memantau korban .

5.Bahwa keterlibatan dan Tindakan yang di lakukan oleh HTW adalah berdasarkan amanat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 63 Yang mengamanatkan :

Pasal 60

(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada

penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 61

Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.

Pasal 62

Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

6.Bahwa harapan kami berdasarkan Laporan dan aduan HTW ini , NEGARA HARUS HADIR di setiap situasi yang mengacam keselamatan dan nyawa dari warga negara Indonesia . sesuai dengan

a.Undang undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri

Pasal 19

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

b. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 1 ayat 5 menyatakan :

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan

terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan

setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

 

7.Patar Sihotang menyampaikan Bahwa HTW sudah terbentuk tahun 2015 sebagai Lembaga masyarakat yang sudah berbadan hukum SK Menkumham untuk melakukan panggilan hati dalam melaksanakan dan tindakan aksi bela rasa kemanusian sebagai wujud dan inplementasi Kita pergi ,Kita di utus untuk bebaskan manusia dari kejahatan tindak pidana Perdagangan Manusia untuk lebih jelasnya legal standing dan kinerja HTW silahkan buka link www.pemantauperdaganganmanusia.com

 

Bahwa berdasarkan Laporan dan fakta fakta yang kami uraikan dalam laporan ini semoga Bapak Presiden RI Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan tindakan nyata dan cepat sebagai bukti Kehadiran Negara di saat warga dalam kondisi terancam . demikian di sampaikan Patar sihotang selanjutnya menutup konprensi pers ini sambal membagikan Rilis berita ini .

 

*/Al/red

Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perizinan, CV LSWA Bakal Digugat Balik

BOJONEGORO || Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri kelas 1B Bojonegoro, lantaran telah melakukan gugatan terhadap 5 media online, CV. LSWA yang beralamat Dusun Brabo, RT 005, RW 002, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jatim, kini kabarnya bakal digugat balik oleh Kuncoko, salah satu aktivis Bumi Ronggolawe Tuban.

 

Dengan tegas Kuncoko mengemukakan, bakal menggunakan hak hukumnya sebagai warga Negara Indonesia untuk melayangkan gugatan terhadap CV. LSWA lantaran dianggap jumawa karena menganggap bahwa isi pemberitaan Ke lima media tersebut tidak sesuai fakta.

 

Padahal semua pemberitaan yang ditayangkan ke lima media tersebut sudah berdasarkan keterangan narasumber, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanian(DKPP), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .

 

Kelima media online yang sebelumnya digugat CV. LSWA ialah, Infokitanews.com , Penarealita.com, Mediahumaspolri.com, kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net

 

“Gugatan yang dilayangkan oleh CV. LSWA tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.” ucapnya, selasa, 24 Desember 2024.

 

Sehingga menanggapi hal tersebut, dirinya akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit terhadap CV. LSWA lantaran diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian, dengan fakta lapangan melakukan aktivitas galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro jawatimur.

 

“Tentu kami akan Gugat pelaku usaha tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas usahanya melakukan Tambang galian C”. Tegasnya

 

Selain itu, lanjut Kuncoko, CV. LSWA juga disinyalir kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang-undang pertambangan.

 

“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.

 

(Red)

PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik

Jakarta, 21 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021.

 

Patar menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan hukum yang mengikat, DPRD DKI Jakarta tidak menyerahkan dokumen LPJ secara lengkap. Hal ini melanggar Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.

 

Dalam laporan yang disampaikan, Patar memaparkan kronologi kasus sebagai berikut:

 

1. Informasi Awal Dugaan Korupsi

PKN menerima laporan masyarakat terkait potensi penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Untuk menginvestigasi, PKN meminta dokumen pendukung, namun tidak memperoleh dokumen lengkap.

 

 

2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan

Meski Komisi Informasi dan PTUN telah memutuskan bahwa dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta.

 

 

3. Aksi Protes Masyarakat

PKN telah dua kali menggelar unjuk rasa pada 5 Agustus dan 5 November 2024, menuntut transparansi dari DPRD. Aksi kedua diwarnai pembakaran ban bekas sebagai bentuk simbolis kekecewaan.

 

 

4. Rencana Demo Akbar

PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.

 

 

 

Patar mendesak Presiden untuk:

 

Memerintahkan DPRD menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.

 

Mencegah potensi eskalasi konflik akibat ketidakpuasan masyarakat.

 

Menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.

 

 

“Upaya kami selalu sesuai hukum dan prosedur. Namun, jika sikap arogan pejabat publik terus terjadi, masyarakat akan menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi di lapangan,” ujar Patar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

 

 

*/red

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.