Kadis Pendidikan Bungkam Terkait Pungli Di SMP 2 Bojonegoro. Dugaan Ajang Bisnis Di Dunia Pendidikan Semakin Nyata 

 

Bojonegoro -Batara.news|| Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nampak tenang dan tutup mata terkait dugaan pungutan liar berdalih sumbangan insidentil yang dilakukan Komite SMP Negeri 2 Bojonegoro.

 

Terbukti, paska kabar tersebut mencuat ke Publik, petinggi Kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nur sujito, justru memilih bungkam diatas kursi empuknya tanpa mengambil tindakan apapun.

 

Menanggapi tingkah Kepala Dinas Pendidikan tersebut, Koh Ahsin, salah satu aktivis informasi dan keterbukaan publik wilayah Jawa Timur mengatakan,

 

“Perilaku Kepala Dinas tidak mencerminkan sosok pejabat publik yang hidupnya dibiayai oleh uang rakyat. Seharusnya dia memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan malah bungkam ketika ada persoalan yang menimpa rakyat.” Sindirnya, selasa, 11 juni 2024.

 

Apapun dalih dan alasannya, lanjut Koh Ahsin, Dunia pendidikan di wilayah Bojonegoro ada ditangan, mulut, dan pundak Kepala Dinas.

 

“Dia itu kepanjangan tangan dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), tugasnya ialah mengurus pendidikan yang ada di daerah. Jadi sangat ironi ketika ada praktek pungli di Sekolah yang berada dibawah komandonya malah diam saja.” jlentrehnya,

 

Lantaran aksi pungli berdalih sumbangan sukarela itu tidak hanya terjadi di SMP N 2 Bojonegoro, Koh Ahsin mensinyalir Dinas Pendidikan mengetahui hal tersebut.

 

“Hal seperti ini sifatnya sudah terkonsep matang. Banyak dalih dan alasan yang dilontarkan untuk mensiasatinya. Dan saya yakin Dinas mengetahui kegiatan itu. Jadi, bohong jika Dinas mengaku tidak tau atau berdalih hal itu kebijakan masing-masing sekolah.” tandasnya,

 

Miris sekali, ditengah viralnya kritikan pedas salah satu Anggota Legislatif Senayan (DPR RI) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, terkait tingginya anggaran Negara yang dig elontorkan untuk menunjang dunia pendidikan, justru aksi dugaan pungli malah terjadi di SMP N 2 Bojonegoro kota sumber minyak gas Bumi.

 

Hingga berita di tayangkan Kadisdik Nur sujito enggan berkomentar masih dengan pongahnya di atas kursi empuknya.

 

*/Al

Satu Lagi Tersangka Lain Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati

 

Pati, Batara.news || Satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan Tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

 

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit”, ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Pakaian dan Sendal Tersangka untuk proses lebih lanjut.

 

Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

 

Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.

 

Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

 

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tandasnya.

 

/Red/(Humas Resta Pati)

DPUTR Pati Luncurkan Aplikasi SI-DARJA Berbasis Digital Digagas Lebih Efisiensi Dalam Input Data Kinerja DPUTR Pati 

 

Pati, Batara.news || DPUTR Pati Luncurkan aplikasi SI-DARJA (Sistem Informasi Data Barang Jasa) aplikasi ini dinilai akan lebih memudahkan kinerja DPUTR Pati dalam mengelola sistem kerja baik data dan Sistem.

 

Dengan mencoba teknologi digitalisasi yang baru, Tujuannya adalah DPUTR Pati tidak lagi lakukan secara manual, sehingga lebih memudahkan kinerja DPUTR Pati.

 

Sekertaris DPUTR Pati Kristina Inti Retnoningrum ST, MM, . menyampaikan saat acara sosialisasi Aplikasi SI-DARJA 11/6/24 ruang Anggrek kantor DPUTR Pati, ia menjelaskan bermula dari gagasanya yang mana ia ingin membuat sistem kerja yang lebih efektif dengan memanfaatkan sistem digitalisasi.

 

Kemudian permintaan kordinasi dukungan sari stakeholder antara lain PJ Bupati Pati, ketua DPRD Pati, Sekda kab Pati, PLT kepala DPUTR Pati, kepala Diskominfo, BPKAD, Programer IT, Akademisi, perwakilan tokoh masyarakat, Media, dan beberapa dukungan terkait lainya.

 

“Adapun data yang dapat di input di aplikasi SI-DARJA antara lain, nama paket kegiatan sumberdana, pelaksana atau nama penyedia jasa, nomor kontrak dan nilai kontrak, adendum jangka dan waktu kontrak, mulai dan selesai, realisasi fisik pekerjaan,jenis belanja dan pemeliharaan nol sampai 100%, kemudian nama PPKOM nama pengawas lapangan”, tuturnya.

 

Alasan membuat Aplikasi tersebut karena setiap tahunnya DPUTR Pati dimintai laporan data dari BPK Pati, dimungkinkan dengan adanya aplikasi ini mampu membuat kinerja kami jauh lebih baik,

 

“Meskipun sudah dapat digunakan aplikasi ini namun masih harus ada perbaikan lagi agar sistem aplikasi SI-DARJA bisa lebih maksimal”, imbuhnya.

 

 

/Red

 

 

Satlantas Polresta Pati Kunjungi Para Korban Laka Lantas

 

Pati – Cakranusantara.net | Sebagai bentuk empati Satlantas Polres Pati terhadap fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Senin (10/6/2024) Satlantas Polresta Pati melaksanakan kegiatan anjangsana atau kunjungan ke beberapa korban kecelakaan lalu lintas.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Sahabat Masyarakat yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pati, dimana ketika ada warga masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dalam kondisi luka-luka yang parah maka Satlantas Polresta Pati akan berusaha mengunjunginya.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. saat dihubungi awak media menyampaikan, bahwa kunjungan atau anjangsana kepada korban kecelakaan lalu lintas ini merupakan bentuk empati Polisi lalu lintas terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

 

“Melalui kegiatan ini, Polisi bisa bersilaturahmi langsung dengan para korban, serta melalui pendekatan humanis, bisa mengetahui permasalahan dan kesulitan yang dihadapi korban kecelakaan, sehingga harapannya dapat membantu meringankan beban para korban,” terang Kasatlantas.

 

Disampaikan oleh Asfauri bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang sudah dikunjungi adalah Saudara Sungkono warga Desa Panjunan, Kecamatan Pati mengalami patah kaki, dan Ibu Srini warga Desa Puri, Kecamatan Pati mengalami patah tangan dan kaki.

 

Mengakhiri pembicaraannya Kompol Asfauri berharap, agar seluruh lapisan masyarakat bisa lebih tertib dan berhati-hati lagi dalam berlalu lintas.  Sehingga bisa terhindar dari kecelakaan, serta tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Asfauri. (Rohman)

Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati 

 

Pati, Batara.news || kasus viralnya insiden mobil rental di Sukolilo Pati, Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka buntut kasus pengeroyokan terhadap empat orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada pers rilis di halaman Mapolresta Pati, Senin (10/6). Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

 

Acara pers rilis 10/6/24 yang dipimpin langsung oleh Kadiv Humas Polda Jateng Kombes pol Satake Bayu, dikatakan bahwa pihaknya bersama dengan Polresta Pati diintruksikan langsung oleh Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus yang viral di media sosial itu.

 

Ketiga pelaku tersebut diketahui memiliki peranan sama dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang yakni pemilik mobil (BH) tewas, serta tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka parah.

 

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisan juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden nahas itu.

 

“Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EN, BC, dan AG yang berperan dalam mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor mengenai dan memukul korban,” ujar Kadiv Humas.

 

Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi.

 

“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bayu.

 

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamanatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 unit motor Nmax.

 

Disinggung soal keterlibatan korban dan jaringan penadah kendaraan bodong, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, wilayah Sukolilo yang diduga menjadi tempat pembuangan kendaraan ilegal.

 

“Terkait penggelapan akan didalami lebih lanjut. Korban memiliki usaha rental, masih pendalaman,” tutupnya.

 

 

*Red

Elit Penguasa Dalih Pendidikan Gratis, Faktanya Bangku SMPN 2 Bojonegoro jawatimur Habiskan Biaya Jutaan Rupiah

 

Bojonegoro- Batara.news||Beredar surat undangan tertulis tanggal 05 Juni 2024 dari salah satu Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bojonegoro, Jawa Timur, yang berisi tentang pemberitahuan kepada para orang tua wali murid agar hadir dalam rapat komite guna membahas tentang swadaya pembayaran uang gedung, ternyata membuka tabir terselubung praktik pungli di dunia pendidikan.

 

Salah satu wali murid menuturkan, saat rapat berlangsung ada seorang guru saat menyampaikan perihal kekurangan pembayaran uang gedung atau uang insidentil dengan narasi paksaan, pasalnya jika tidak membayar, murid tidak bisa ikut ujian dan sebagainya.

 

“Uang gedung sekitar Rp 1.350.000 itu bisa dicicil, jika dalam satu tahun gak lunas murid katanya tidak bisa ikut ujian.” ucap Narasumber yang namanya kami samarkan, sebut saja Karjo. Minggu, 09 Juni 2024.

 

Tak hanya itu, bahkan para orang tua wali murid yang hadir dalam rapat tersebut juga diminta untuk menandatangani surat Pernyataan akan sanggup membayar.

 

“Saya selaku orang tua murid karena sudah ada edaran diharuskan membayar, begitu punya uang atau tidak ya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan Komite sekolah,” imbuhnya sembari berpesan agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan lantaran takut anaknya kalau dikucilkan atau di bully di sekolah.

 

Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengatakan kalau belum ada aduan terkait hal diatas. Mesti demikian, dirinya mengaku sudah sering mengintruksikan baik lewat surat dinas dan selalu mengingatkan pada waktu rapat dinas Pengawas, Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam Permendikbud ini sudah jelas Pasal 10 ayat 2 berbunyi,

 

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan”. Jlentrehnya.

 

Dengan arti, lanjut Mbah Dul panggilan akrabnya, sumbangan itu tidak ditentukan nominal melainkan semampunya wali murid dalam ikut berpartisipasi dan tidak ada paksaan atau kewajiban.

 

“Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi, Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada Satuan Pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati. Artinya sudah jelas bahwa sumbangan bukan semata – mata berdasarkan Keputusan Sekolah maupun Komite Sekolah dan tentunya harus melalui Persetujuan Bupati.” Terangnya,

 

Selain itu Abdul Wahid juga menegaskan, bahwa mengacu payung hukum diatas maka tidak ada Peraturan bahwa bila mana murid tidak bisa menyumbang terus ada sangsi tidak boleh mengikuti semester, ujian sekolah dan ijazah ditahan.

 

“saya yakin tidak ada lembaga sekolah mempunyai niat seperti itu dan Dinas Pendidikan juga belum pernah mendapat pengaduan seperti itu dari wali murid, tetapi bila mana hal tersebut terjadi maka satuan Pendidikan yang tidak mengindahkan dan melanggar Permendikbud tersebut, bisa mendapat sangsi.” tegasnya,

 

 

Lebih lanjut ketika disinggung ihwal adanya dugaan pungutan liar berdalih iuran sukarela hingga mencapai Rp 1.350.000 yang dihimpun melalui Komite SMP waN 2 Bojonegoro, selaku Humas Dinas Pendidikan Bojonegoro dirinya memilih no komen alias bungkam lantaran belum mendapat pengaduan dari masyarakat atau Wali Murid.

 

Sementara itu, hingga kabar ini dipublikasikan, Toni, Komite SMPN 2 Bojonegoro

Saat di konfirmasi,mengatakan,”kami sampaikan bahwa informasi dari sekolah semua murid/siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya tidak ikut ujian kecuali sakit.

 

Sehingga apa yang disampaikan tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar

 

Terkait undangan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah,”bebernya

 

ketika disinggung terkait adanya bukti bahwa wali murid diminta mencicil uang gedung dengan total 1.350.000,-

Sementara itu, hingga kabar ini dipublikasikan, Toni, Komite SMPN 2 Bojonegoro

Saat di konfirmasi pewarta,mengatakan,”kami sampaikan bahwa informasi dari sekolah semua murid/siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya tidak ikut ujian kecuali sakit.

 

Sehingga apa yang disampaikan tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar

 

Terkait undangan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah,”bebernya

 

ketika disinggung terkait adanya bukti bahwa wali murid diminta mencicil uang gedung dengan total 1.350.000,-

Toni memilih diam ketika dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

(*) Tim/Red)

 

APH Di Tuban Dibuat Mlempem Mafia Tambang Di Desa Simo. Adu Kuat Beking Menjadi Isu Hangat Di Masyarakat

 

Tuban, -Batara.news||

Aksi mafia tambang tanah urug yang mengeruk Sumber Daya Alam Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan hangat warga masyarakat.

 

Pasalnya, baru saja aktifitas tambang ilegal tersebut ditertibkan Aparat Penegak Hukum dari Polres Tuban, pada, Senin, 03 Juni 2024 pekan lalu, kini sudah kembali nampak puluhan truck dump yang keluar masuk lokasi tambang.

 

Kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut sontak membuat masyarakat bertanya – tanya.

– Apakah tambang galian C itu milik konglomerat ?

– Apakah mesin alat keruk yang digunakan milik orang berpangkat ?

-Dan apakah dibalik kegiatan tambang ilegal itu ada orang yang kuat membeli hukum ?

 

Sementara berdasarkan informasi, mesin bego (excavator) yang digunakan untuk menggaruk tanah disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena harganya lebih murah dibandingkan dengan non subsidi.

 

Bahkan rumor yang beredar saat ini, ada dua pengusaha tambang tanah urug atau galian C di wilayah Desa Simo. Bahkan dalam menjalankan bisnis ilegalnya, mereka kerap dikabarkan saling sikut-sikutan supaya salah satu ada yang tutup lantaran tidak memberikan atensi kepada oknum Aparat Penegak Hukum.

 

Dampak paling nyata dari aktivitas penambangan liar itu ialah jalan poros desa yang menjadi rusak berat. Bahkan nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama, hal tersebut karena volume jalan tidak mampu menopang beban muatan yang dibawa oleh kendaraan pengangkut material tambang.

 

“Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak, izinnya pemilik mau dialihkan lahan pertanian dan tanahnya mau diratakan, tau-tau hasil kerukan dari lokasi pertambangan di komersilkan” ucap Pardi, salah satu warga yang mengaku akan melakukan aksi blokade jalan jika aktifitas tambang tersebut tidak segera ditertibkan APH bersama Pejabat Terkait. Minggu, 09 Juni 2024.

 

Dilansir dari portal harianjatim.com , dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tambang yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Pihak Muspika bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban baru-baru ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Asistensi di Ruang Camat Soko.

 

Dalam paparannya, Sucipto, Camat Soko menjelaskan, rapat koordinasi dan asistensi membahas ihwal permasalahan yang ada bisa di selesaikan secara bersama-sama. Selain melaksanakan musyawarah dengan pengusaha Tambang yang ada di Desa Menilo, pihak KLHK Provinsi Jawa Timur juga mengaku akan melaksanakan rapat lanjutan.

 

“Kita dari Pemangku Kebijakan di wilayah bukan seolah-olah melaksanakan pembiaran namun kita juga harus memikirkan dampak yang nantinya bisa merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan sekitar Galian.” Ucapnya,

 

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut salah satu aktivis informasi di wilayah Jawa Timur, Koh Ahsin, langsung melontarkan nada sindiran terkait peran pejabat Publik dan Aparat Penegak Hukum di Tuban. Menurutnya, ironis sudah jelas sering dilakukan pembinaan, pengarahan, koordinasi, dan pencegahan dengan pemberhentian kegiatan penambangan, namun anehnya tambang itu masih santai beroperasi. Lantas, apakah ada backup dari APH yang berdiri tegak dibalik pelaku usaha ?,

 

“ jika mereka bebas beraksi karena ada perlindungan backup APH, sudah jelas itu adalah praktik Trading In influenzer (Praktik perdagangan Pengaruh) dan itu murni pelanggaran, kepolisian harus mengungkap semua di balik kegiatan itu” Jlentreh Koh Ahsin.(Al)

Terus Jalin Sinergitas Pagi Ini Polres Rembang, Kodim 0720/Rbg, dan BRI Rembang Gelar Sepakbola Bersama

 

REMBANG, Batara.News– Guna meningkatkan sinergitas TNI-Polri dan Bank BRI, Polres Rembang menggelar olahraga sepakbola persahabatan dengan Kodim 0720/Rembang dan BRI Cabang Rembang bertempat di Lapangan Mondoteko Rembang, Minggu (09/06/2024).

 

Dalam laga yang penuh dengan sportivitas ini, dimana tim Polres Rembang dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. tampak antusias dan bersemangat beradu taktik dan strategi dalam penguasaan bola di lapangan hijau begitu pula dari tim Kodim Rembang dan BRI Cabang Rembang.

 

Pertandingan sepakbola yang di gelar dengan cara saling bertemu antara 3 tim ini sehingga mempertemukan saat final antara Polres Rembang melawan Kodim 0720/Rembang dan berakhir untuk kemenangan Tim sepakbola Polres Rembang dengan Skor 5 -1.

 

Setelah selesai pertandingan, Dandim 0720/Rbg Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H. menyampaikan, olahraga bersama ini digelar dengan tujuan agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta merupakan wujud nyata TNI-Polri juga BRI saling bersinergi. Beliau juga berharap melalui olahraga bersama ini menjadikan TNI-Polri khususnya Kodim 0720/Rbg, Polres Rembang, dan BRI Rembang selalu bersatu dan solid serta bersinergi dalam tugas pengabdian pada bangsa dan negara.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan guna menjalin Sinergitas TNI-Polri dan instansi terkait yang sudah solid agar menjadi lebih solid lagi, Semoga Hubungan yang sudah terjalin baik dapat tetap terus terjaga hingga Kedepannya,” Ucapnya.

 

 

*/Red /Humas Polres Rembang

Polisi Ungkap Kasus Perkelahian yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Sukolilo Pati

 

Polresta Pati – Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan Perkelahian Yang Mengakibatkan 1 Orang Meninggal Dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira Pkl 01.00 WIB, Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

 

“Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan Membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati”, ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menuturkan Kronologis kejadian Awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak, Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

 

“Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari Motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian”, lanjutnya.

 

Lalu dari Kelompok Kampung Hening, Anak berinisial RS (15) maju dengan membawa Sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari Anak RS, lalu Anak RS menggertak Anak IS, kemudian Anak IS mundur.

 

Selanjutnya giliran Korban WG (21) maju berhadapan dengan Anak berinisial RS (15), lalu Korban WG (21) menyabet Anak RS (15) dan disaat bersamaan Anak RS (15) juga menyabet Korban WG (21) dengan Clurit dan mengenai punggung, lalu Korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

 

“Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia”, ujarnya.

 

Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis Penyebab Kematian Korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

 

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah Sajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, Pakaian Tersangka dan Korban.

 

“Atas perbuatannya Anak RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun”, pungkasnya.

 

*/Red (Humas Resta Pati)

Polresta Pati Selidiki Kasus Penganiayaan Korban Meninggal di Jalan Desa Prawoto Sukolilo

 

Pati, Batara.news ||  Polresta Pati masih melakukan menyelidikan dengan meminta keterangan saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, di Jalan Sukolilo – Prawoto Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, pada Sabtu (07/06/2024) dini hari.

 

Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, korban meninggal dunia adalah Wiring Galih Aji (22) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, sedangkan 2 temannya Rajib Suganda (18) dan Muhammad Derren (17) mengalami luka-luka.

 

“Kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti berupa empat Senjata tajam jenis Celurit,” kata AKP Sahlan.

 

Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama 7 orang temannya perjalanan pulang dengan mengendarai Sepeda motor dengan berboncengan dari Gor Kudus, pada saat perjalanan pulang sampai di depan warung mengetahui sedang di buntuti sekitar 5 Sepeda motor dengan pelaku kurang lebih 10 orang sesampai Di TKP korban di aniaya oleh sekelompok pelaku menggunakan Sajam Celurit.

 

“Korban penganiayaan sudah dalam keadaan meninggal dunia sesampai puskesmas Sukolilo 2,” kata Kapolsek.

 

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan Untuk penyidikan lebih lanjut ditangani Unit Reskrim Polresta Pati dan telah di laksanakan olah TKP oleh Tim Inafis Polresta Pati.

 

“Kami setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara, dan mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kami berharap kasus ini, segera terungkap,” pungkasnya.

 

*/Red/(Humas Resta Pati)