Benarkah Ormas PGN Hanya Jadi beking Karaoke di Pati?

Batara.News, PATI_ Berhembus kabar Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya, hanya menjadi Back Up atau beking sejumplah cafe karaoke di wilayah Kabupaten Pati, tentu itu bisa menjadi hal yang berseberangan dengan ADART Ormas PGN, hal ini jelas menjadi masalah yang harus di urai kebenaranya.

Masalah ini segera di sikapi Langsung oleh Senopati PGN Kyai H. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril. Usai memimpin rapat internal bersama puluhan pengurus PGN Pati, Gus Nuril langsung memberikan jawaban apa yang sudah menjadi isu atau kabar tak baik ini.

“Saya pastikan PGN tidak akan pernah bekingi siapapun, baik calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati, apalagi membekingi karaoke. Itu tidak ada pernah,” tegas Gus Nuril kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/1/2022) sore.

Gus Nuril menuturkan, PGN sebagai garda terdepan dalam membela NKRI akan selalu menjaga seluruh anggotanya dari segala penjuru meliputi Agama apapun dan berprofesi apa saja. Hal ini yang perlu dipahami seluruh anggota PGN Makoda Pati.

“Dalam konteknya, PGN tidak membekingi Karaoke, hanya saja PGN akan melindungi karyawannya karena mereka sebagai anggota PGN. Itu jelas berbeda dan perlu dipahami,” tuturnya.

Menurutnya, Selain PGN yang melindungi anggotanya, Negara juga harus hadir atas dasar Pancasila melindungi rakyatnya yang berkeadilan sosial. Ini yang harus di perhatikan, jika itu belum bisa dilakukan hendaknya Pemerintah bisa memberikan solusi yang baik.

“Di era pandemi saat ini, PGN berjanji akan terus memperjuangkan hak anggotanya dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan sampai nanti rakyat marah dan berbuat radikal tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila. Jika ini terjadi PGN akan menghadapi dengan cara apapun,” terang Gus Nuril.

Selain menjadi beking karaoke, PGN juga diisukan menjadi garda terdepan dalam mengganjal Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dalam menegakkan Perda. Dimana dalam waktu dekat Pemda Pati akan membongkar puluhan bangunan bekas prostitusi di Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati yang direncanakan pada akhir bulan ini.

“Sekali lagi, PGN tidak akan pernah mengganjal program pemerintah dalam melaksankan aturan. Namun PGN meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pembongkaran ini terjadi, alangkah baiknya pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik bangunan yang secara sah memiliki tanah dan bangunan tersebut,” tandasnya.

/Red.

Satpas Polres Pati kini Lengkapi fasilitas bagi Penyandang disabilitas

Batara.News,Pati_ Penyandang disabilitas kini tak lagi di bingungkan dalam membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), Satpas Polres Pati kini dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan husus atau penyandang disabilitas, Selasa (25/1/2022).

Selain Pelayanan untuk penyandang disabilitas, Satpas Polres Pati berikan pelayanan ramah untuk Masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM, terlebih penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di lingkungan Polres Pati.

Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno menyatakan dalam pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas, pihaknya mengaku para petugas siap memberikan pelayanan terbaik dengan mendampingi mereka.

“Satpas 1436 Polres Pati melaksanakan giat pelayanan pembuatan SIM D (Difabel) dengan tetap mengikuti mekanisme yang ada di satpas, mulai dari cek suhu, kelengkapan berkas persyaratan,” terang Bripka Hery.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya yakni dalam penerbitan SIM.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, ia menambahkan di Satpas SIM Polres Pati dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Seperti akses masuk, registrasi dan lainnya.

“Satpas 1436 menyiapkan loket khusus untuk masyarakat difabel mulai dadi loket Registrasi, loket Identifikasi dan Kamar mandi khusus masyarakat Difabel juga disiapakan Satpas 1436 Polres Pati,” jelasnya.

Berbagai fasilitas tersebut untuk memudahkan dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati bagi semua kalangan.

/Red.

2023 Pemerintah akan Hilangkan Status Honorer

Batara.News,_ Status tenaga honorer akan selesai Pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus Honorer Mulai Tahun depan, hal ini di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi atau Menpar RB, Cahyo Kumolo.

Cahyo mengatakan bahwa status pegawai Pemerintah hanya akan ada 2 Jenis, yakni pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dimana keduanya di sebut Aparatul sipil Negara (ASN).

Terkait Tenaga Honorer melalui PPA atau Peraturan Pemerintah di berikan kesempatan penyeleseian sampai dengan tahun 2023, ujar Cahyo kumolo.


Adapun hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 PP nomer 48 Tahun 2005 tentang pengagnkatan tenaga honorer menjadi calon Negeri sipil atau CPNS, yang secara jelas di larang merikrut,
Selain itu hal ini juga masuk dalam pasal 96 PP nomer 49 tahun 2018 tentang menejemen PPPK, yang menurut Cahyo akan mengacaukan hitungan formasi kebutuhan ASN di pemerintah.


Adapun jenis pekerjaan petugas dan keamanan dan petugas kebersihan hal itu akan di penuhi melalui alih daya tenaga pihak ke 3 atau pekerja atau outorsing, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE yang akan di tetapkan di seluruh istansi Pemerintah. Informasi di langsir dari @bisnis.com

/Red.

Polres blora Tanda tangani Pakta integritas dan sosialisai Dipa tahun 2022

Batara.News, BLORA_ Senin, (24/01/2022) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Dipa Dan Penandatanganan Pakta Integritas Polres Blora Tahun 2022. Kegiatan digelar secara sederhana di Aula Arya Guna Polres Blora dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Pejabat Utama Polres Blora, Kapolsek Jajaran, serta Para Perwira dan anggota pengemban fungsi anggaran. Turut hadir perwakilan tokoh masyarakat dan wartawan kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi DIPA dan penandatanganan Pakta Intrgritas tahun anggaran 2022 tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik atau masyarakat atas anggaran tahun 2022 yang disediakan Negara untuk kegiatan Operasional Polres Blora.

Dengan sosialisasi ini para pengguna anggaran dapat melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran sesuai asaz-asaz penggunaan anggaran, tidak menyalahi aturan Undang-Undang serta dari Operasional Polres Blora sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat.

Kapolres dalam sambutanya mengatakan, anggaran betul-betul terbuka dan penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan.

“Rencanakan dengan baik, lakukan penyerapan dengan benar, jangan ada penyelewengan dan duplikasi penggunaan anggaran”, kata Kapolres Blora.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek

.

Dalam acara tersebut, Kapolres mengapresiasi penyerapan serta pelaporan Dipa tahun 2021 Polres Blora. Dimana sudah berjalan baik dan sesuai dengan target yang ada. “Pelaporan anggaran tahun 2021 sudah bagus, selanjutnya di tahun 2022 ini bisa ditingkatkan minimal dipertahankan,” tandasnya.

/Red

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Bencana Alam Tanah Longsor di Petungkriyono

Batara.News, Pekalongan – Bencana alam tanah longsor yang menimpa sejumlah titik di ruas jalan di Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan ditinjau langsung Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., Jumat (21/1/2022).

Bencana alam tanah longsor yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) ini mengakibatkan beberapa ruas jalan penghubung Petungkriyono-kayu puring tertutup material longsoran sehingga mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total.

Danrem 071/Wijayakusuma saat meninjau menyampaikan apresiasinya kepada Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan yang telah cepat dan tanggap mengatasi kejadian bencana alam tanah longsor tersebut, dengan melakukan pembersihan dan membuka jalan di 6 titik ruas jalan yang tertimbun longsor bersama segenap komponen dan elemen masyarakat diwilayah, sehingga ruas jalan tersebut bisa dilalui masyarakat kembali.

Dikatakan Danrem saat jumpa pers mengatakan, kunjungannya ke lokasi bencana alam ini, setelah mendapat laporan dari Dandim 0710/Pekalongan terkait telah terjadinya tanah longsor di enam titik diruas jalan penghubung antara Petungkriyono dengan Kayu puring.

“Terkait dengan langkah-langkah penanggulangan bencana alam tanah longsor ini, kita telah bekerjasama dan bersinergi dengan segenap komponen baik dari Polri, Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait lainnya”, terangnya.

Menurut Danrem, dengan situasi curah hujan yang sangat tinggi, tentunya kita memerlukan alat berat untuk memperbaiki keadaan tersebut. Dan ada langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali. Hal ini nantinya akan kita bicarakan dengan steakholder lainnya untuk diambil langkah yang terbaik.

Danrem menghimbau dengan kejadian tanah longsor ini agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada di musim yang ekstrim ini. “Kepada masyarakat, saya menghimbau, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem yang terjadi saat ini, karena cuaca yang sangat ekstrim seperti saat ini, potensi terjadinya bencana alam sangat mungkin terjadi terutama bencana alam tanah longsor dan banjir”, pungkasnya.

/*Red.

Tawuran antar Pelajar di Stadion Joyokusumo

Batara.News, PATI_ Tawuran antar Pelajar saling pukul dan sempat lempar batu ini di nilai Masyarakat tidak patut sekali perbuatan ini, seharusnya Pelajar tau hal itu tidak baik di lakukan, karena para Guru pasti berikan nasehat yang baik untuk anak di didiknya tapi mungkin tidak mengena nasehat para guru untuk pelajar yang ikut dalam tawuran ini, bahkan ironisnya pelajar ini sempat minum- minuman ber alkohal sebelum tawuran terjadi.

Kejadian tawuran terjadi di area Stadion Joyokusumo Pati sekitar Pukul 16:11 WIB 21/01/22, menurut informasi nara sumber yang sempat melihat kejadian itu salah satu pengunjung stadion Joyokusumo Selamet, ia sebelum ada kejadian itu nampak terlihat Gerombolan pelajar ber seragam SMA sedang kumpul di sebelah utara Stadion Joyokusumo, tak di ketahui mereka dari pelajar Sekolah mana saja yang sedang di area utara stadion Joyo Kusumo itu, ia melihat gerombolan pelajar itu sepertinya sedang minum-minuman keras atau jenis minuman yang memabukkan,

Tak lama setelah gerombolan Pelajar itu berkumpul dan sambil minum miras lalu mungkin mereka sudah mulai mabok, ” mereka tidak bisa kontrol diri sehingga tiba-tiba ter jadilah perkelahian antar pelajar itu”, titur Selamet, untuk pemicu pasti apa penyebab pertikean itu Slamet tidak mengetahui secara jelas.

Kejadian Tawuran antar pelajar ini ahirnya di lerai secara paksa oleh salah satu Pengunjung stadion juga, yang ahir nya pelajar-pelajar itupun berhamburan pergi,
Sementara tak di ketahui adanya korban luka-luka atas kejadian tawuran antar pelajar itu.

/Red.

Persipa Pati Targetkan Tahun ini untuk naik Kasta

Batara.News,PATI_Dalam menjemput Liga 3 Nasional Persiapan dan kesiapan Persipa Pati sudah cukup dan maksimal dalam menjemput Liga 3 Nasioanal Nanti dan targetkan Pesipa bisa naik kasta tahun ini, Upaya dan persiapan pun sudah di maksimalkan semua demi raih prestasi besar tahun ini.

Di sampaikan oleh top sekor Persipa Pati Ahmad Tri Handoko Putro, 21/01/22, saat di wawancarai oleh beberapa awak media saat berada di Stadion Joyo kusumo saat dalam kegiatan Pelatihan anggota Persipa Pati, menurutnya Dari maneger, seporter, Pemain, dan Semua Masyarakat Pati, Optimis semangatkan untuk targetkan ke Liga 3 Nasional, ” untuk pemain persipa ini sudah maksimal dalam upaya persiapan ini dan tetap solid dan semangat” tegas tri Handoko Putro top sekor Persipa Pati

Di tempat yang sama Manager Persipa Pati Dian Dwi Budianto, sejauh ini persiapan Persipa Pati dalam pertandingan di Liga 3 Nasional hari ini sudah hampir 100%, menurutnya pemain sudah cukup komplit dan Masalah gaji pemain pun sudah lunas semua per januari, dari persiapan dan prasaranapun sudah di persiapkan semua oleh Persipa Pati, ” harapan Persipa kita targetkan kita naik kasta, naik kasta harga mati”. tegas manager Persipa Pati.


tak luput dari wawancara wartawan, Penasehat Persipa Pati Ali Bahrudin, yang juga menjadi ketua Dewan DPRD Pati ini juga sampaikan persiapanya persipa Pati ini sudah bisa di katakan maksimal, menurut ia selaku Pengawas akan tetap mengawal terus apa yang menjadi kebutuhan Persipa baik tentang gaji, tentang mes dan lain sebagainya hari ini sudah di selesaikan semu.” saya selaku Penasehat Persipa mengucapkan terimakasih kepada Pak Bupati dan pak Wakil bupati dan dinas Dispora kabupaten Pati yang telah membantu apa yang menjadi kebutuhan Persipa telah terselesaikan”. tegas Penasehat Persipa Pati.

Pengawas Persipa Joni Kurnianto, di tempat yang sama juga berikan komentarnya, merasa bersyukur Persipa Pati ini selain dapat Sanggaran dari APBD Pati Persipa juga dapatkan beberapa seponsor meskipun dari lokal sendiri, “justru untuk perusahaan besar di Pati seperti pabrik- pabrik besar di Pati belum ada yang berikan seponsor ke Persipa, kemarin ada salah satu pabrik juga yang akan memberikan seponsor sempat akan mengundang wartawan juga tapi sampai hari ini juga gak ada kabarnya”. tutur Joni Pengawas Persipa Pati.

/Red.

Kejaksaan Negeri Pati Tak Harmonis dengan Wartawan, Dengan siapa Harmonisnya?

Batara.News,PATI_ kali ini wartawan seolah di Pandang sebelah mata oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Ajik, nampaknya tidak paham dengan fungsi wartawan. Hal itu menyusul lantaran keinginan wartawan yang hendak melakukan dan koordinasi dan konfirmasi soal perkara di bidang Pidum, namun ajik justru enggan menemui.

Padahal, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Pati, sudah disampaikan bahwa tujuan wartawan hendak melakukan koordinasi, yang disitu nanti akan ada pengembangan seputar pemberitaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara di bidang pidana umum termasuk perkara miras yang mencatut koslik sebagai tersangka, hanya saja sesuai pernyataan ajik sebagai Kasipidum melalui security Kejari Pati mengatakan agar hal itu dikoordinasikan ke jaksanya saja.

Sikap yang ditunjukkan oleh Ajik, sebagai Kasipidum dianggap tidak paham dengan fungsi media. Pasalnya, Ajik seharusnya bisa menemui wartawan, dan menyampaikan apa yang akan dikoordinasikan itu, sebagai bentuk pencitraan kerja-kerja di Kejaksaan bukan malah menghindar, apalagi sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, yang mengatakan bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.

Sementara Kasipidum Kejari Pati Ajik ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada tanggapan, namun ironisnya, justru memblokir nomor kontak milik wartawan ini, seperti yang dilakukan oleh Kajari Pati.

/Red

Teken Mou STMIK-AKI Pati dan CV Anugrah Karya Indonesia untuk Kembangkan Pembelajaran

Batara.News, PATI – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK-AKI) Pati, Litiarini Edy Susiati, M.Kom menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan CEO & Founder, CV. Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto dalam rangka memajukan pembelajaran mahasiswa di kampus setempat pada Kamis (20/1/2022).

Penandatanganan MoU antara STMIK-AKI Pati dengan CV Anugrah Karya Indonesia ini terkait dengan kerjasama implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Litiarini Edy Susiati mengatakan dengan adanya MOU ini diharap mampu menjawab tantangan yang dihadapi. Baik itu mampu mendongkrak kampus dalam ranah pendidikan maupun bagi mahasiswa dengan ilmu yang diperoleh melalui kerjasama tersebut.

“Target dari MoU ini, kegiatannya dilakukan per semester sampai dua kali selama waktu perjanjian kerjasama dua tahun. Sehingga hal ini bisa menjadikan motivasi dan memacu pembelajaran mahasiswa di sini,” katanya.

Diketahui CEO & Founder CV Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto merupakan alumni kampus STMIK-AKI. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap terdapat kerjasama perusahaan yang dipimpin alumni lainnya dengan kampus.

Sementara itu Wahyu Muji Kristianto, mengatakan pihaknya siap membantu kampus STMIK-AKI guna mendukung mengembangkan pembelajaran mahasiswa.

“Dapat menyalurkan ilmunya dalam membuat start-up. Sebagai alumni, juga berharap mahasiswa menjadi lebih unggul dalam dunia kerja terutama dalam menghadapi pekerjaan di dunia IT,” ujar Wahyu.

Dia menambahkan, alumni mahasiswa STIMIK-AKI Pati ingin turut membantu dan memajukan kampus. Maka, melalui berbagai kegiatan yang akan di suport langsung oleh CV Anugrah Karya Indonesia dalam bidang bimbingan digital, menjadi bekal ilmu menciptakan produk start-up dimasa yang akan datang.

Sebagai informasi, penandatanganan MOU ini juga disaksikan oleh staf dari STMIk -Pati dan Rekanan CV Anugrah Karya Indonesia yaitu PT Digital Karya Anoa yang di pimpin oleh Bahrudin alumni dari STMIK – AKI Pati.

/Red.

Jaksa Agung geram adanya Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mendadak menggelar Jumpa Pers, pada Rabu siang (19/01/2022). 

Jaksa Agung Burhanuddin tampak geram dengan adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membuat nihil penjara atau tanpa hukuman penjara kepada Terpidana kasus korupsi kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. 

“Saya perintahkan kepada Jampidsus untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin, dengan suara tertahan, tampak geram. 

Burhanuddin menegaskan, sebagai proses yuridis, Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati dan menghargai putusan vonis yang dilakukan Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat. 

Akan tetapi, tegas Burhanuddin, putusan itu sudah sangat menciderai rasa keadilan. “Putusan itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat kita. Tidak ada kata mundur. Kita lakukan Banding,” tegas Burhanuddin. 

Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, lanjut Burhanuddin, dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan Heru Hidayat Cs di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), kok Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun. Malah membuat vonis dengan nol penjara atau nihil. 

Padahal, lanjut Burhanuddin, kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh Heru Hidayat Cs dalam kasus PT ASABRI mencapai Rp 22, 75 triliun.  

“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” sebut Burhanuddin. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, saat ini Kejaksaan Republik Indonesia tengah membongkar dan mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi kakap. Oleh karena itu, jangan sampai upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia malah dilemahkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh putusan Majelis Hakim. 

Beberapa kasus korupsi kakap yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, antara lain, dugaan korupsi pengadaan satelit, kemudian dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), upaya pemberantasan mafia pelabuhan, pemberantasan mafia tanah, dan sejumlah kasus kakap lainnya. 

“Untuk pengusutan kasus korupsi pengadaan Satelit misalnya, itu adalah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kami terus mengembangkan dan mengusut sampai tuntas, dengan tetap berkoordinasi antara KPK dengan Kejaksaan,” tutur Burhanuddin. 

Demikian juga, untuk pemberantasan mafia tanah. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni memberantas mafia tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. 

“Itu sejak 2018. Selengkapnya Jampidsus akan menyampaikan detailnya,” tutur Burhanuddin. 

Konperensi Pers ini digelar secara daring dan luring. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, konsisten dan tidak akan mundur mengusut kasus-kasus korupsi kakap lainnya. 

“Sekali lagi, kita harus tetap konsisten. Kami tidak akan mundur,” tandas Burhanuddin. 

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal korupsi pada PT ASABRI (Persero).  

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.  

Hakim Ali Muhtarom dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/01/2022) menyampaikan, sejak semula Penuntut Umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Sehingga Majelis Hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi Majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” ujar Ali Muhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1/2022).  

Hakim mengatakan, Surat Dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian Tuntutan, sehingga Putusan tidak boleh keluar dari Surat Dakwaan.  

“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata Hakim.  

Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.  

Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.  

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata Hakim.  

Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero).  

Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).  

Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.   

Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

(*/Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.