Tuban, Batara.news||LSM GMBI Wilter Jatim menggelar acara tasyakuran dalam rangka pembukaan kantor baru yang berlokasi di Desa Pandan agung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Sabtu (14/09/2024).
Acara dihadiri oleh Ketua Wilter Jatim bersama jajaran pengurus, perwakilan media dan LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, masyarakat sekitar, puluhan anak yatim dan dhuafa, serta tamu undangan lainnya.
Selain pembukaan kantor, acara pada hari ini juga dirangkai dengan kegiatan sosial peduli sesama, yakni pemberian santunan pada anak yatim dan dhuafa.
“Alhamdulillah kami masih diberikan kesempatan untuk berbagi dengan sesama, khususnya beberapa anak yatim.dan dhuafa,” ucap Sugeng SP, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI.
Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa dengan pembukaan kantor ini, secara otomatis GMBI telah hadir untuk memberikan kontribusi serta manfaat bagi seluruh masyarakat Tuban, khususnya wilayah Kecamatan Soko dan sekitarnya.
“Kami sampaikan terima kasih atas respon positif masyarakat dengan kehadiran kami, semoga berkah dan kami dapat terus bermanfaat,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan khidmat. Di sisi lain, terlihat tebar Suka cita penuh senyum bahagia dari puluhan anak yatim dan dhuafa.
Rembang, Batara.news || Masyarakat Rembang merasa kecewa dengan langkah pemerintah daerah terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di SDN Bogorame. Meskipun ada barang bukti dan saksi yang mendukung, penegakan hukum di wilayah ini masih menemui kendala. Lebih ironisnya, pemerintah Kabupaten Rembang seolah mengabaikan masalah ini, tanpa menunjukkan respon yang tegas.
Kasus dugaan pungli yang melibatkan SDN Bogorame telah memasuki delapan bulan proses penanganan di Polres Rembang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Pemkab Rembang, seperti pemberhentian sementara terhadap kepala sekolah yang diduga terlibat, langkah yang umumnya diambil di kasus serupa di daerah lain. Ketidakjelasan langkah ini menimbulkan kesan bahwa ada ketidaktegasan dari pihak pemerintah.
Bupati Rembang, Hafid, juga belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dimintai konfirmasi oleh redaksi Batara.news pada 10 September 2024 melalui pesan WhatsApp, Hafid justru mengarahkan untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Padahal, sebelumnya Kadisdik sudah diberikan kesempatan untuk menanggapi, tetapi tidak ada respons. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pemerintah Kabupaten Rembang tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan pungli ini.
Sementara itu, Polres Rembang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-7 pada 6 September 2024 terkait kasus pungli tersebut. Dalam surat tersebut, pihak penyidik memaparkan beberapa langkah yang telah dilakukan, antara lain:
1. Menyiapkan administrasi penyelidikan;
2. Meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar berupa iuran paving yang terjadi pada 2023 di SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang;
3. Mempelajari dokumen terkait;
4. Mengundang pihak-pihak terkait;
5. Mencari saksi lain yang telah menyerahkan uang kepada guru dan dibuktikan dengan kwitansi;
6. Meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pavingisasi halaman SDN Bogorame;
7. Berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Rembang dan meminta audit investigasi;
8. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Rembang.
Meski tidak ada hambatan yang signifikan dalam proses penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Rembang dinilai belum mampu menyelesaikan audit investigasi, yang menimbulkan kesan pengulur-uluran waktu.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah Pemkab Rembang akan terus berdiam diri tanpa tindakan tegas? Publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Pemkab Rembang yang terlihat kurang responsif dalam menangani dugaan kasus pungli ini.
Pati, Batara.news – Empat ruko di depan Pasar Desa Gabus, Kecamatan Gabus, ludes terbakar pada dini hari tadi. Kebakaran tersebut terjadi saat ruko dalam keadaan kosong, karena para pemilik tidak tinggal di dalam ruko. Api dengan cepat merambat ke tiga ruko lain yang berdempetan.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk memadamkan api. Selain itu, satu unit mobil tangki, dua unit mobil suplai dari BPBD, serta satu unit pemadam dari Garuda Food juga turut diterjunkan untuk membantu proses pemadaman.
Kasatpol-PP Kabupaten Pati, Sugiono, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 00.45 WIB. Setelah berjuang selama lebih dari tiga jam, api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Armada yang dikerahkan terdiri dari enam truk Damkar, satu unit dari Garuda Food, satu tangki relawan Kembang Joyo Pati, serta dua tangki lainnya dari BPBD,” ungkap Sugiono.
Kebakaran pertama kali diketahui berasal dari ruko milik Pantes Grup, sebelum merembet ke tiga ruko lainnya yang diantaranya milik Sumartono, pemilik toko perabot dan elektronik Bah Cing, serta ruko milik Babah Chun.
Sugiono juga menambahkan bahwa dalam proses pemadaman, ada 10 personel dari Damkar Kabupaten Pati, 3 personel dari Garuda Food, 3 relawan Kembang Joyo Pati, serta dibantu oleh TNI, Polri, dan warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran dan taksiran kerugian materi belum diketahui, karena masih dalam proses identifikasi oleh pihak kepolisian.
Pati, Batara.news | Hubungan terlarang jalinan Asmara sang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dengan Stafnya Tak Berdampak Apapun. Lantaran sejak viral di media sosial beberapa waktu yang lalu sampai detik ini masih tetap menjabat sebagai Komisioner.
Dalam pantauan data yang dihimpun media ini, mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sempat disidang etik di Semarang. Namun tak berdampak apapun terhadap jabatannya.
Sebelumnya, Video berdurasi 40 detik itu membuat Ketua KPU Pati, Supriyanto pada (24/5) membenarkan akan kebenaran isu jalinan asmara tersebut, meski saat dimintai keterangan lebih lanjut memiih no komen terlebih dahulu.
“Pada waktu itu, Supriyanto memilih tidak berkomentar akan hal itu. Lantaran hal tersebut sudah dibahas di KPU tingkat Provinsi,” jawabnya singkat.
Ironisnya, meski sudah diketahui ada jalinan asmara diantara mereka, sampai detik ini masih tetap aman berada di lingkungan KPU Pati, cukup hanya dikasih sanksi agar tidak menjalin hubungan asmara lagi diantara keduanya.
Sementara itu, Khusnul Imadudin Komisioner Divisi Teknis saat usai diwawancarai tentang tahapan Pasangan Calon (Paslon) dan semua syarat Bakal Calon (Balon) apakah sudah dipenuhi menjawab, bahwa inisial H masih tetap menduduki jabatannya semula.
“Dia masih tetap menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum sampai saat ini di KPU Pati,” jawabnya, Senin (9/9/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Ketua KPU Pati maupun Provinsi guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Apakah memang diperbolehkan antar sesama pegawai KPU saling memiliki jalinan asmara diluar nikah.
PATI, Batara. news | Inilah ke dua pasangan bakal calon bupati – wakil bupati Kabupaten Pati Wahyu Indriyanto dan Suharyono, yang dinilai mampu membawa perubahan di Kabupaten Pati.
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum Slamet Widodo dan juga mantan Kepala.Desa (Kades) Ngalian, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati disaat menghadiri konsilidasi pasangan calon Wahyu Indriyanto dan Suhayono di Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,, Minggu (8/9).
Dalam pandangannya kedua pasangan ini mampu mewakili kalangan gadget milenial dan berpengalaman di susunan kerja pemerintahan di Kabupaten Pati.
“Saya melnilai Wahyu Indriyanto layak menjadi orang nomer.satu di Kabupaten Pati. Sosok Wahyu yang dapat mewakili kalangan gadget milenial yang ada di Kabupaten Pati di perkembangan teknologi sekarang ini,” ungkap.Slamet Widodo,.
Selain di kalangan milenial gadget, Slamet Widodo juga menilai pemimpin di Kabupaten Pati diharapkan sudah berpengalaman dan mengetahui roda pemerintahan.
“Tidak bisa dipungkiri Suharyono yang sudah berpengalaman dalam pemerintahan pada saat dirinya masih aktif menjabat di Kabupaten Pati. Kedua pasangan komposisinya pas untuk menjadi bupati dan wakil bupati. Kabupaten Pati. Jadi mereka berdua tahu apa yang diharapkan untuk kemajuan untuk lima tahun kedepan dan mampu menjaga keseimbangan antara tugas pemerintahan dan interaksi langsung dengan masyarakat.,” tambahnya.
Pati, Batara.news | Desa/ Kecamatan Winong, Kabupaten Pati di Audit Inspektorat. Lantaran, adanya aduan masyarakat disertai aksi demo mulai dari Kantor Kepala Desa (Kades) sampai Kecamatan pada Senin (2/9) yang lalu.
Dampak Audiensi itu berakibat kondisi masyarakat menjadi kurang kondusif. Menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat, Inspektorat kemudian menerjunkan sejumlah Auditor.
Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo S.Farm. Apt. MM. Cfra, GGAE menyampaikan, bahwa Bupati dan Sekda Pati telah memerintahkannya untuk melakukan audit terhadap keuangan Desa, dan kinerja Kades Winong, Ujok Budiyanto.
”Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, dan Desa kembali kondusif, serta dalam pengelolaan keuangan transparan, maka kami menerjunkan tim Auditor, yang langsung dipimpinnya,” jelas Agus Eko Wibowo, Jum’at (6/9/2024) Pagi.
Inspektur Kabupaten Pati menambahkan, untuk ini timnya bekerja selama 24 jam nonstop, guna meng-audit enam aduan masyarakat (Dumas) yang telah diterimanya.
“Enam Dumas mengenai permasalahan Kades Winong yang menjadi bahan pemeriksaan, dan akan segera diselesaikan dengan waktu secepat mungkin.
Pati, Batara.news| Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati Deklarasi Zero Knalpot Brong diikuti 300 an peserta, kegiatan dilakukan di Alun-alun Kota Pati, sebelah Tugu Knalpot Brong, Sabtu (7/9/2024).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menuturkan, jika pihaknya hari ini telah melaksanakan giat Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Pati.
“Apel itu dilaksanakan di Alun-alun Kota Pati, sebelah Tugu Knalpot Brong yang diikuti oleh sekitar 300 an peserta, diantaranya seluruh Perwira Polantas, perwakilan Forkopimda mulai dari Polresta Pati, Pemda Pati, Kodim 0718 Pati, serta Subden POM, Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Komunitas Otomotif, Unsur pelajar / Mahasiswa Kabupaten Pati,” tutur Asfauri.
Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,
“Surat Kapolda Jateng nomor : B/10589/IX/2024/Lantas tanggal 2 September 2024 tentang Jukrah mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas kondusif pada pelaksanaan Pilkada 2024,” tegas Kasatlantas.
Untuk maksud dan tujuannya adalah, merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat kabupaten Pati, untuk mewujudkan Pati khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya zero dari penggunaan knalpot Brong. Menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas yang kondusif pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif.
“Ia bertindak sebagai Pimpinan apel, dan Komandan Apel Kanit Turjawali Satlantas Iptu Purwanto. Dengan susunan acara, pembukaan, pelaksanaan Apel Deklarasi, yang termasuk didalamnya sambutan dari Kapolresta Pati yang dibacakan Kasat Lantas selaku Pimpinan apel, pembacaan Do’a, dilanjutkan Yel-Yel Jawa Tengah Zero Knalpot Brong,” ujar Asfauri.
Kemudian, penyerahan secara simbolis berupa knalpot Brong, dari perwakilan Club otomotif, pelajar dan masyarakat. Lalu pemakaian Rompi Jateng Zero Knalpot Brong serta pembacaan Ikrar oleh Kasat Lantas didampingi seluruh undangan dan ditirukan oleh seluruh peserta.
“Setelahnya, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Zero Knalpot Brong oleh perwakilan semua elemen masyarakat Pati, dan Foto bersama,” tandas Kasatlantas Polresta Pati. Rohman
Rembang, Batara.news || Upaya pemerintah dalam menghilangkan Pungli di Republik ini sungguh tidak semudah saat para pejabat Gembor-gembor ke masyarakat, faktanya kasus dugaan pungli yang telah ditangani oleh Polres Rembang sudah memakan waktu sampai dengan 8 bulan berjalan masih belum kelar, harus melalui proses ini dan itu, sesulit itukah hukum di Republik ini.
Polres Rembang kali ini mengeluarkan SP2HP ke-7 pertanggal 6/9/2024 kasus dugaan pungli SDN Bogorame adapun laporan hasil penanganannya berikut kutipannya,
Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara
adukan tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkap sebagai berikut:
a. Menyiapkan administrasi penyelidikan;
b. Meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pindak pidana Pungutan liar berupa
iuran paving yang terjadi pada tahun 2023 di SD N Bogorame Kec. Sulang Kab.
Rembang;
c. Mempelajari dokumen dokumen yang berkaitan dengan dugaan pindak pidana Pungutan
liar berupa iuran paving yang terjadi pada tahun 2023 di SD N Bogorame Kec. Sulang
Kab. Rembang;
d. Mengundang pihak terkait yang berkaitan dengan perkara tersebut;
e. Mencari saksi lain yang telah menyerahkan uang kepada Guru kelas dan di buktikan
dengan kwitansi penyerahan uang;
f. Meminta Copy Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pavingisasi halaman SD N Bogorame
Kec. Sulang Kab. Rembang.
g. Koordinasi dengan Inspektorat Kab. Rembang serta meminta audit Investigasi kepada
Inspektur Kab. Rembang;
h. Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil audit Investigasi dari Inspektur Kab.
Rembang;
i. Penyidik akan melakukan Expose terlebih dahulu bersama dengan Inspektorat Daerah
Kabupaten Rembang;
j. Penyidik telah melayangkan surat Permohonan bantuan Keterangan ke AHLI Pidana.
3. Hambatan-hambatan yang kami temuai dalam Proses penyelidikan tersebut adalah sebagai
berikut:
Tidak ada.
Dalam amatan publik sangat di sayangkan pemerintah kabupaten Rembang kususnya Dinas Pendidikan seolah diam saja, seolah tutup mata tidak ada keberanian memberi sangsi sementara Menon aktifkan sementara kepala sekolah SDN Bogorame seperti kasus lainnya di beberapa sekolahan yang pernah mengalami kasus yang serupa.
Mulyono, pelapor kasus tersebut sangat menyayangkan dengan sikap pemkab Rembang tidak adanya upaya lebih dalam menangani perkara ini,
“Menurut saya sudah banyak contoh di beberapa sekolahan dengan kasus yang serupa kepala sekolah langsung di kasih sangsi dari dinas terkait, di-non aktifkan sementara misalnya lha ini malah masih di biarkan seperti tak ada kesalahan apa-apa”, tegasnya.
Sangat mendatangkan seribu tanda tanya, dengan sikap pemkab Rembang yang hanya diam saja justru akan menjadi semakin banyak pelaku pungli dengan alasan mereka merasa aman saja tanpa terproses yang serius meskipun alat bukti dan saksi sudah lengkap semua.
BOJONEGORO,-Batara.news.||Dalam rangka mendukung, dan mensukseskan program pemerintah dibidang Ketahanan Pangan (Hanpangan), Kodim 0813 Bojonegoro bersama Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVIII Bojonegoro menanam 6000 bibit cabai dilahan Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T) yang berada di Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro,Jawatimur. Jum’at (6/9/2024).
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., Danramil 05/Dander Kapten Inf Abdul Karim Zalukhu beserta Babinsa, Pasiter Lettu Kav Sujirman beserta Staf, Pasipers Kapten Cku Parjan beserta Staf, dan Ketua Persit KCK Cabang XXVIII Bojonegoro Ny. Putri Arief Rochman Hakim beserta Pengurus.
Pasiter Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Sujirman, mengungkapkan, penanaman 3000 bibit cabai rawit dan 3000 cabai merah besar tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan kosong sebagai wujud komitmen bersama khususnya jajaran TNI dan Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0813 Bojonegoro dalam upaya menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka memotivasi khususnya anggota Koramil jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, serta masyarakat di wilayah teritorial untuk mandiri pangan. “Harapannya, para Babinsa dan warga masyarakat di wilayah binaan ini bisa memanfaatkan potensi lokal guna peningkatan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan kosong atau pekarangan di sekitar rumahnya,” ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0813 Bojonegoro, Ny. Putri Arief Rochman Hakim, bahwa penanaman tanaman holtikultura jenis cabai tersebut sejalan dengan program pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ketahanan pangan, sehingga bermanfaat dan hasilnya pun dapat dinikmati.
Kegiatan menanam cabai tersebut diharapkan dapat menjadi contoh, serta motivasi bagi masyarakat khususnya Persit Kartika Chandra Kirana jajaran Kodim 0813 Bojonegoro. Menurutnya, gerakan menanam cabai tersebut merupakan sektor strategis yang berperan dalam penguatan ketahanan ekonomi keluarga diantaranya bisa membantu penyediaan salah satu bahan bumbu secara berkelanjutan.
“Dengan memanfaatkan lahan kosong yang ditanami cabai akan membuahkan hasil, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga kita sendiri, untuk itu mari rajin menanam,” pungkasnya.
Pati, Batara.news || Perumda Air Minum Tirta Bening kabupaten Pati adakan Konsultasi Publik untuk Rancangan Tarik kedepanya, 5/9/2024 di ruang Penjawi kantor bupati Pati, hal tersebut membahas rencana kenaikan tarif, dengan menyesuaikan blok atau wilayah dan kapasitas pasokan debit air yang disalurkan kepada masyarakat Pati di beberapa wilayah.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bambang Sumantri, Arif Wibowo konsultan kusus Dan beberapa kepala desa yang wilayahnya masuk dalam penyaluran PDAM, untuk dapat mengikuti kajian bersama dalam membahas rencana kenaikan tarif.
Rencana kenaikan tarif relatif mengikuti wilayah dan kategori Blok masing-masing yang mana ada perbedaan kelas menengah kebawah dan menengah keatas, tentu melalui pertimbangan dan kajian yang baik.
Jika mengacu dari Amanat Permendagrui 21 Tahun 2020
Tarif Batas Atas
Pasal 7A ayat 1 huruf a.
• tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat
pelanggan
Pasal 3 ayat 1
• penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan
dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan
Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari
pendapatan masyarakat pelanggan.
• Data Variabel penetapan:
• Standar kebutuhan pokok air minum – 10 m³ per SR per bulan
•
Upah Minimun Provinsi
Pendapatan masyarakat pelanggan.
Sedangkan Tarif yang berlaku saat ini telah berlaku sejak
tahun 2011 sesuai dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 13 tahun 2011. (13 tahun)
Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak
mampu lagi menutup biaya dasar Perumda Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Hal ini
terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu
tahun 2013 hingga 2023 semakin sulit
mengimbangi beban operasional perusahaan.
• Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten
Pati yang mengalami kenaikan setiap
tahunnya.
Melalui banyak pertimbangan dan kajian dengan pihak terkait termasuk dengan di adakanya saran dan masukan dari berapa kalangan dalam acara tersebut, berbagai saran dan masukan sebagai evaluasi PDAM Pati dalam melayani masyarakat, salah satunya keluhan dari warga Desa Gempolsari kecamatan Gabus yang mana menyampaikan keluhan dengan adanya kenaikan tarif 3x lipat, yang biasanya 90.000 perbulan tiba-tiba beberapa bulan ini hampir mencapai 300.000 rupiah, hal tersebut dialami beberapa warga Gempolsari.
Menjawab keluhan tersebut ditanggapi langsung oleh Dirut PDAM Pati Bambang Sumantri menjelaskan terkait adanya keluhan tersebut,
“Mengenai kenaikan pembayaran sampai 3x lipat itu kemungkinan ada beberapa permasalahan, bila pemakaian itu melebihi kapasitas wajar maka otomatis masuk Tarif lain lagi, atau bisa jadi ada kebocoran dan kerusakan alat lainya”, tegasnya.
Ditambahkan bahwa pihak PDAM akan memeriksa langsung agar dapat menyimpulkan kejadian tersebut di wilayah desa Gempolsari.
Namun dalam rapat sosialisasi tersebut banyak pihak yang menyetujui sepanjang tidak berlebihan tarifnya pasalnya banyak membantu masyarakat seperti wilayah yang sumurnya tidak layak di konsumsi atau sangat minim dalam kebutuhan air bersih, selain itu upaya PDAM Pati memastikan akan semakin memaksimalkan layanan penyaluran air bersih kepada masyarakat Pati.