Kapolres Rembang Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bagian Logistik Polres Rembang

 

Rembang, Batara.News– Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Suryadi, S.I.K, M.H. melakukan peletakan baru pertama Gedung Bag Logistik di iringi dengan doa bersama tanda dimulainya pembangunan gedung tersebut di mako Polres Rembang, Selasa (14/05/2024).

 

Peletakan batu pertama tersebut, turut dihadiri Waka Polres Kompol Joko Lelono, S.Sos.,M.H. berikut Pejabat Utama Polres Rembang Kabag, Kasat, Kasie.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K, M.H menuturkan, Polres Rembang sangat berterima kasih kepada Semen Gresik Indonesia yang telah memberikan bantuan secara penuh untuk pembangunan gedung ini. Gedung ini di bangun tentunya untuk menambah sarana prasarana ruang serta gudang penyimpanan barang Logistik agar lebih layak.

 

“ Kami segenap jajaran Polres Rembang berharap agar pembangunan gedung logistik Polres Rembang ini dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan berjalan lancar hingga selesai pada waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.

 

Mudah-mudahan pembangunan yang dimulai hari ini dapat selesai tepat waktu. Dan nantinya dapat dipergunakan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada seluruh personil Polres Rembang.

 

 

/Mul

HUMAS POLRES REMBANG

Haul Sunan Bonang Tahun 1445 H, Kapolres Rembang Ajak Pejabat Utama Hadiri Ziarah di Pesarean

 

Rembang, Batara.News – Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. didampingi Pejabat utama Polres Rembang berikut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang berziarah ke makam Sunan Bonang di Desa Bonang Kecamatan Lasem, Selasa (14/5/2024). Mereka mengirimkan doa untuk ulama penyebar agama Islam di tanah Jawa itu.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. usai ziarah mengatakan ziarah ke Sunan Bonang untuk mengingat dan menghargai sosok ulama besar yang memiliki nama asli Raden Makdum Ibrahim.

 

“ Sunan Bonang ini seorang ulama, seorang wali yang menjadi panutan kita semua. Tidak ada salahnya kalau pemerintah bersama Forkopimda meskipun satu tahun sekali. Mungkin akan kita agendakan enam bulan sekali,” tutur AKBP Suryadi.

 

Puncak haul Sunan Bonang akan dilaksanakan hari ini dari pagi hingga malam hari dengan khotmil Qur’an bil goib, gebyar selawat, khitanan massal serta pengajian umum.

 

Sunan Bonang adalah putera Sunan Ampel lahir pada tahun 1465 Masehi. Sunan Bonang wafat pada tahun 1525 Masehi.

 

Sunan Bonang merupakan ulama yang menyebarkan ajaran agama Islam dengan pendekatan kesenian dan kebudayaan. Salah satu media yang digunakan yakni gamelan.

 

“ Melalui gamelan kesenian ajaran agama Islam bisa lebih mudah mendapatkan tempat di hati para warga pada saat itu. Sehingga Islam bisa tersebar hingga ke banyak daerah,” tutup Suryadi.

 

/Mul

 

HUMAS POLRES REMBANG

Bersama Disdagkop dan UM, Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro gelar Bimtek Manajemen Usaha

 

BOJONEGORO, – Dalam rangka menunjang kegiatan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 120 di Kecamatan Tambakrejo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Usaha serta Standarisasi Legalitas Produk Halal di Balai Desa Napis, Selasa (14/5/2024).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Drs. Sukaemi, M. Si., Komandan SSK Satuan Tugas (Satgas) TMMD 120 Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Inf Supratno, Kepala Desa Napis, Mulyono, Ketua IPARI Bojonegoro, Siswono, S.Pd.I., para pedagang dan masyarakat Desa Napis.

 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Drs. Sukaemi, M. Si., berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan Bimtek manjemen usaha termasuk standarisasi legalitas produk halal ini para pelaku usaha yang ada di Desa Napis memiliki tata kelola usahanya yang betul-betul baik seperti bisa tertib administrasi, tertib keuangan serta bisa membaca peluang dan pemasaran, sehingga usaha dapat maju dan berkembang.

 

“Kegiatan ini dilakukan atas sinergitas antara Pemkab Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro sebagai bentuk kepedulian dalam upaya mengentaskan kemiskinan serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Napis,” ujarnya.

 

Sementara itu, Komandan SSK Satgas TMMD 120 Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Inf Supratno, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan program TMMD 120 tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Malingmati dan Desa Napis ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dalam peningkatan infrastruktur saja, akan tetapi juga dilaksanakan sasaran kegiatan non fisik.

 

Seperti halnya yang dilakukan pada hari ini, bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Satgas TMMD 120 Kodim 0813 Bojonegoro menggelar kegiatan penyuluhan serta Bimtek tentang manajemen usaha dan sertifikasi produk halal. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang usaha UMKM, beserta trik bagi pelaku usaha UMKM agar dapat terus bertahan dan mampu bersaing.

 

“Kegiatan non fisik dalam program TMMD seperti yang dilakukan hari ini pada hakekatnya untuk menambah wawasan, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat, sebagai penopang kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Desa Napis dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang dunia perdagangan, serta membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha produknya,” pungkasnya.

 

/Ali

Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

 

Rembang, Batara.News-Polda Jateng| Berikan kami masukan sehingga Polda Jateng semakin di cintai Masyarakat dan semakin baik dalam Pelayanan nya, ini di ungkap Kapolda jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat hadiri Kegiatan Arrohmaniyah Bersholawat dalam Rangka Haul Para Sesepuh Keluarga Besar H. Abdul Hafidz dan Peringatan 1 Tahun PP MUS Arrohmaniyah & SMK Arrohmaniyah bertempat di Halaman Rumah Bupati Rembang Dk Sridadi Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Senin malam (13/5/24)

 

Hadir dalam kegiatan antara lain Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng, Forkopimda Kabupaten Rembang, para Kapolres jajaran ekswil Pati, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan kurang lebih 12.000 warga Kabupaten Rembang

 

Dalam sambutan nya Irjen Pol Ahmad Lutfhi mohon Doa serta fadhilah Sholawat yang di baca malam ini agar Polda Jawa Tengah semakin baik

 

“ Saya sebagai Kapolda mohon di doakan Polda Jateng menjadi Polisi Polisi yang baik, Kalau Polisinya baik saya yakin masyarakat kita akan lebih baik “ ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfhi

 

Atas situasi Kamtibmas yang kondusif selama Gelaran Pemilu (Pilpres dan Pileg) yang sudah berlangsung, pihaknya turut memberikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Rembang

 

“ Hari ini kita bermunajat Bersholawat bersama-sama, saya juga mengucapkan terima kasih atas Ketertiban di wilayah Rembang, ini merupakan perwujudan masyarakat telah mampu bersinergi dalam menjaga ketertiban wilayah ”

 

“ saya sebagai Kapolda mohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, ada anggota Polri yang kurang berkenan di hati Bapak Ibu saya mohon maaf “ ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfhi

 

Mengakiri sambutannya, untuk kemajuan Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menggandeng masyarakat menjadikan Polri lebih baik

 

“ Berikan kami masukan sehingga Polri semakin di cintai masyarakat dan semakin baik dalam Pelayanan nya “

 

“ Yang kami mohon kepada Bapak Ibu sekalian semoga hari ini kita semua di Rahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam memberikan Pengabdian yang terbaik bagi Nusa bangsa dan Negara “ Pungkas Irjen Pol Ahmad Lutfhi

 

/Red

Lantaran Dinilai Tak Becus Kerja, Rakyat Bumi Ronggolawe Gugat Polres Tuban Jawa timur

 

Tuban – Batara.news||Sejarah Nusantara telah mencatat, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ialah sarangnya orang-orang berjiwa kesatria dalam membela fakta dan kebenaran. Hal itu terkisahkan dalam dongeng leluhur bumi Tuban, Ronggolawe, kala melakukan perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilakukan Majapahit.

 

Tak mokal, jika rakyat Tuban akan bersuara lantang untuk melawan ketika mengetahui ada praktik ketidak adilan terjadi. Contohnya seperti yang dilakukan kuncoko warga Tuban dan Timnya yang di dampingi kuasa hukumnya A. imam santoso kali ini.

 

 

Melalui kuasa hukum dan

Kelompok Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Bintang Kejora tersebut Kuncoko ternyata tak main-main dalam menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dalam menangani perkara.

 

Hal itu dibuktikan dengan dilayangkannya gugatan Citizen law suit ( Red- jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara) terhadap Divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM), Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Akp Riyanto, SH.MH. , dan Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.

 

Ketiga bidang penting di institusi Polri tersebut di meja hijaukan Kuncoko dan kawan, lantaran dianggap tak kompeten dalam hal penegakan hukum.

 

“Selain diduga karena dinilai buruknya kinerja dan perilaku Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dan dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi BIRO SDM POLDA JATIM juga di anggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku. diduga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” ungkapnya, selasa, 14 mei 2024.

 

Gugatan yang didaftarkan ke pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024, dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn itu, dikatakan Imam Santoso, sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan Publik atau Masyarakat Kabupaten Tuban umumnya, yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidak adilan, intimidasi serta segala dampak buruk dari tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).

 

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban melalui bidang Hubungan Masyarakat, Rizky Yanuar SH.MH. membenarkan ada gugatan Citizen law suit tertanggal, Senin, 6 Mei 2024, dan akan sidang perdana pada, 22 Mei 2024.

 

“gugatan tersebut sudah terdaftar di laman web site Sipp dengan nomer perkara 13/ Pdt G/ 2024/PN/tbn.sidang pertama di rencanakan akan di laksanakan pada tanggal 22 mei 2024.”terangnya,

 

Disisi lalin, hingga kabar ini dipublikasikan, Tak satupun petinggi Poles Tuban yang bisa dimintai tanggapan terkait gugatan rakyat tersebut. Salah satu seperti AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, yang selalu bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

 

(Al/red)

Polres Tuban Dikabarkan Gencar Tangkap Pemain Slot. Publik Sebut, “Braninya Sama Rakyat Kecil”

 

Tuban – Batara.news||

Publik bumi Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur, dibuat ketar ketir paska mendengar kabar tentang adanya razia sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Soko yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

 

Bukan tanpa alasan, kekhawatiran itu timbul lantaran, razia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Tuban menyasar kepada warga masyarakat yang kedapatan tengah main judi game online jenis slot.

 

Menurut pengakuan warga, sudah beberapa hari ini Polres Tuban sering melakukan razia judi slot di wilayah Kecamatan Soko. Seperti yang terjadi di Dusun Singkil Desa Mentoro, dan Dusun Tanggungan Desa Pandanwangi.

 

“Razia kebanyakan menyasar warung kopi, dimana masyarakat yang nongkrong digledah handphone androidnya. Dan jika didalam handphone itu ada jejak histori atau aplikasi situs judi slot langsung dibawa untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ucap, Yusuf, warga Soko. Minggu, 12 Mei 2024,

 

Yusuf menceritakan, razia judi slot tersebut ternyata juga menyasar di wilayah Kecamatan Rengel. Dan hari ini, ada 3 anak yang ditangkap polisi saat main handphone android di warung kopi depan komplek lokalisasi Cangkring.

 

“Hari ini ada 3 anak ditangkap main HP di warung kopi depan Cangkring, dan di bawa ke Polres.” imbuhnya,

 

Diketahui, aturan dalam tindak pidana perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat 2, jo pasal 45 ayat 2, Undang Undang RI no 19 tahun 2016, perubahan atas Undang Undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, subsideir pasal 303 KUHP.

 

Berdasarkan laman resmi Humas Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, sejauh ini hanya terdapat 8 kasus judi konvensional yang masuk di PN Tuban. Dianataranya, 4 judi togel dan 4 judi sabung ayam. Sementara untuk perkara judi online belum ada yang masuk sama sekali.

 

 

Lebih lanjut, hingga berita ini dilansir, Kasat Reskrim polres Tuban AKP Riyanto SH saat di konfirmasi belum memberikan jawaban secara real.

 

(Tim/red)

Polsek Rembang Kota Sampaikan SP²HP Ke-2 Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Karsadi (giling)

 

Rembang, Batara.News-Masih dalam pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik saudara Karsadi (giling) desa Sridadi, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang, yang mana terduga adalah saudari (ey) saudara (ml) dan saudara (Ng).

ini merupakan tindak lanjut atas upaya-upaya yang sudah dilakukan, dan tak juga menunjukkan perkembangan signifikan ke arah yang baik untuk kedua pihak. (12/05/2024).

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Rembang kota kasus tersebut sudah dalam tahap SP2HP ke-2 dalam proses penanganan tersebut pihak penyidik Polsek Rembang kota telah memanggil beberapa saksi.

 

LBH Parade Nusantara sebagai kuasa hukum Karsadi tentu akan membela hak-hak dari klien, untuk mendapatkan keadilan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi, dirasakan, yang diderita klien kami, yaitu Karsadi (giling).

 

 

“Tentu laporannya pencemaran nama baik, nanti beliau-beliau (penyidik) yang akan menentukan apakah ini masuk ke ranah undang-undang umum atau undang-undang ITE, jika mengacu perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta, tapi yang jelas ini menyangkut harkat dan martabatnya seseorang.

 

Disisi lain karsadi (giling) selaku pelapor perkara tersebut masih sangat yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara ini dengan baik dan sesuai prosedural yang ada. Harapanya masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk semua, supaya berhati-hati dalam berucap. Tandasnya.

 

/Mul

Oknum Kepala Sekolah Catut Nama Polres Rembang, Diduga Sengaja Arahkan Wali Murid Agar Selamat Dari Kasus Pungli

 

Rembang, Batara.News– Mulai berlindung dibalik jeratan hukum terkait, Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu kini mulai bermanuver dengan mencatut nama polres Rembang yang memerintahkan membuat kesepakatan bersama wali murid.

 

Kepala sekolah SDN Bogorame Selasa 11 mei mengundang para wali murid kelas IV dan Kelas V namun lagi-lagi banyak kejanggalan tidak jelas prihal undangannya, sontak wali murid banyak yang bingung menyikapi perihal dan maksud apa undangan tersebut yang di tandatangani oleh kepala sekolah SDN Bogorame dan berstempel basah.

 

Menurut data pantauan yang di himpunan oleh awak media Batara.news setelah para wali murid terkumpul maka mereka diarahkan oleh kepala sekolah untuk mau memberikan pernyataan tertulis bahwa terkait pungutan untuk vavingisasi itu para wali murid seperti di paksa untuk mengikuti kehendak kepala sekolah SDN Bogorame.

 

Diduga hal tersebut dilakukan oleh Kepala sekolah SDN Bogorame demi lolos dari jeratan perkara hukum di Polres Rembang, yang masih dalam proses pengembangan berlanjut.

 

Yang lebih ironisnya hal itu di lakukannya atas dasar suruhan orang polres ujar Kepala sekolah SDN Bogorame, lalu siapa oknum polres yang berani mengarahkan hal itu, sedangkan pungutan berjalan kurang lebih sekitar bulan Agustus 2022, kenapa baru sekarang setelah ada kasus pelaporan di polres Rembang, tentu menjadi tanda tanya untuk publik.

 

Sementara menurut pengakuan Narasumber masih ada beberapa wali murid yang tidak mau mengisi form kesepakatan yang telah di siapkan oleh pihak Kepala sekolah SDN Bogorame, menurutnya hal itu sangat janggal kenapa baru di mintai kesepakatan sekarang, saat di konfirmasi melalui chat WA.

 

Namun yang tak kalah pentingnya adalah siapa oknum kepolisian polres Rembang yang menyuh atau mengarahkan manufer agar para wali murid maubuat pernyataan sumbangan sukarela meskipun sudah kedaluwarsa seharusnya di lakukan di awal.

 

 

/Red

Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pungutan Liar SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang, Apakah Akan menguntungkan Terlapor?

 

Rembang, Batara.News– Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu belum juga membuahkan hasil.

 

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang Kabiro media Batara.News, berita itupun sempat viral di media online dan bertebaran di internet. Kendati itu, Mulyono selaku pelapor menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

 

Bahkan, kepala dinas pendidikan kabupaten Rembang pernah berucap akan memberikan sanksi terhadap pelaku pungli disekolah negeri saat dikonfirmasi sama awak media, bahkan kepala dinas pendidikan sudah menurunkan Kabid ke SDN Bogorame tapi tak membuahkan hasil, baik sanksi tindakan pidana maupun administratif.

 

“Terlapor yakni Kepala SDN Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran di SDN Bogorame dan beliau mengatakan itu sudah bekerjasama dengan komite

 

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Bogorame bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan sudah jelas dengan adanya bukti kwitansi pembayaran lengkap dengan stempel SDN Bogorame beserta nominal Rp350.000”.

 

 

Sementara Pelapor Mulyono keluhkan Lambatnya proses audit yang di lakukan Inspektorat Rembang pelimpahan tugas audit dari Polres Rembang kurang lebih mulai awal bulan April, sampai saat ini belum ada hasil yang di sampaikan kepada Polres Rembang, dari dapat menjadikan pemikiran publik yang negatif, contoh kecil takutnya ada manufer lobi-lobi senyap yang menguntungkan pihak terlapor,

 

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Rembang belum sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi media Batara.news, hak jawab inspektorat Rembang akan di konfirmasi kembali mengingat pentingnya dalam keseimbangan informasi publik.

*Bersambung*

 

 

/Red

APBD Tuban Gelontorkan Anggaran Milyaran Untuk Belanja PJU, Dinilai Tak Efektif, Aktifis GMBI Soroti

 

Tuban,- Batara.news||

Tahun anggaran 2024,pemkab Tuban memiliki rencana program pengadaan belanja lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran yang sangat fantastis.

 

 

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, APBD Kabupaten menggelontorkan anggaran senilai ± Rp 12.947.704.000,- untuk Program Pengadaan Kap Lampu dan lampu led, tentunya hal ini menjadi bahan perbincangan dan menuai kontroversi, khususnya di kalangan para aktivis pegiat di bumi Ronggolawe.

 

 

Dalam pelaksanaan belanja APBD, harus tetap mengedepankan asas manfaat, di lakukan secara tertib, ekonomis, transparan, tepat waktu dan tepat guna serta mengutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

 

Selain dinilai kurang efektif, program bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sarat dengan konspirasi dalam proses mekanisme dan regulasinya.

 

 

Seperti yang diungkapkan Sugeng Sp, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, bahwa terkait penunjukan salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa, diduga terdapat indikasi main mata dalam upaya pemenangan salah satu rekanan tersebut.

 

 

“Semua berdasarkan hasil temuan investigasi, dan informasi,dan absorvasi dari beberapa sumber, kami menganalisa ada dugaan persekongkolan antara Dinas dengan penyedia barang, kami juga mengantongi informasi, bahwa rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang, histori kinerjanya sering tersangkut permasalahan hukum di beberapa Kabupaten lain, data yang kami himpun, mengindikasikan bahwa lapak rekanan tersebut tidak terdapat dalam katalog lokal,” jelas Sugeng, Jumat (10/05/2024).

 

 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemilihan produk dinilai cenderung tergesa-gesa dan dipaksakan untuk mengelabuhi kompetitor lain, bahkan, pemilihan penyedia lampu hanya didominasi oleh 1 perusahaan (tidak melibatkan vendor lain), sehingga munculnya pemenang produk bandel cenderung subyektif.

 

“Saat ini kami sudah membuat somasi dan akan segera kami kirimkan ke satuan kerja yang bersangkutan,” tegasnya.

 

/Ali

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.