Satlantas Polresta Pati Kunjungi Para Korban Laka Lantas

 

Pati – Cakranusantara.net | Sebagai bentuk empati Satlantas Polres Pati terhadap fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Senin (10/6/2024) Satlantas Polresta Pati melaksanakan kegiatan anjangsana atau kunjungan ke beberapa korban kecelakaan lalu lintas.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Sahabat Masyarakat yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pati, dimana ketika ada warga masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dalam kondisi luka-luka yang parah maka Satlantas Polresta Pati akan berusaha mengunjunginya.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. saat dihubungi awak media menyampaikan, bahwa kunjungan atau anjangsana kepada korban kecelakaan lalu lintas ini merupakan bentuk empati Polisi lalu lintas terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

 

“Melalui kegiatan ini, Polisi bisa bersilaturahmi langsung dengan para korban, serta melalui pendekatan humanis, bisa mengetahui permasalahan dan kesulitan yang dihadapi korban kecelakaan, sehingga harapannya dapat membantu meringankan beban para korban,” terang Kasatlantas.

 

Disampaikan oleh Asfauri bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang sudah dikunjungi adalah Saudara Sungkono warga Desa Panjunan, Kecamatan Pati mengalami patah kaki, dan Ibu Srini warga Desa Puri, Kecamatan Pati mengalami patah tangan dan kaki.

 

Mengakhiri pembicaraannya Kompol Asfauri berharap, agar seluruh lapisan masyarakat bisa lebih tertib dan berhati-hati lagi dalam berlalu lintas.  Sehingga bisa terhindar dari kecelakaan, serta tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Asfauri. (Rohman)

Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati 

 

Pati, Batara.news || kasus viralnya insiden mobil rental di Sukolilo Pati, Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka buntut kasus pengeroyokan terhadap empat orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada pers rilis di halaman Mapolresta Pati, Senin (10/6). Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

 

Acara pers rilis 10/6/24 yang dipimpin langsung oleh Kadiv Humas Polda Jateng Kombes pol Satake Bayu, dikatakan bahwa pihaknya bersama dengan Polresta Pati diintruksikan langsung oleh Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus yang viral di media sosial itu.

 

Ketiga pelaku tersebut diketahui memiliki peranan sama dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang yakni pemilik mobil (BH) tewas, serta tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka parah.

 

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisan juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden nahas itu.

 

“Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EN, BC, dan AG yang berperan dalam mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor mengenai dan memukul korban,” ujar Kadiv Humas.

 

Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi.

 

“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bayu.

 

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamanatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 unit motor Nmax.

 

Disinggung soal keterlibatan korban dan jaringan penadah kendaraan bodong, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, wilayah Sukolilo yang diduga menjadi tempat pembuangan kendaraan ilegal.

 

“Terkait penggelapan akan didalami lebih lanjut. Korban memiliki usaha rental, masih pendalaman,” tutupnya.

 

 

*Red

Elit Penguasa Dalih Pendidikan Gratis, Faktanya Bangku SMPN 2 Bojonegoro jawatimur Habiskan Biaya Jutaan Rupiah

 

Bojonegoro- Batara.news||Beredar surat undangan tertulis tanggal 05 Juni 2024 dari salah satu Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bojonegoro, Jawa Timur, yang berisi tentang pemberitahuan kepada para orang tua wali murid agar hadir dalam rapat komite guna membahas tentang swadaya pembayaran uang gedung, ternyata membuka tabir terselubung praktik pungli di dunia pendidikan.

 

Salah satu wali murid menuturkan, saat rapat berlangsung ada seorang guru saat menyampaikan perihal kekurangan pembayaran uang gedung atau uang insidentil dengan narasi paksaan, pasalnya jika tidak membayar, murid tidak bisa ikut ujian dan sebagainya.

 

“Uang gedung sekitar Rp 1.350.000 itu bisa dicicil, jika dalam satu tahun gak lunas murid katanya tidak bisa ikut ujian.” ucap Narasumber yang namanya kami samarkan, sebut saja Karjo. Minggu, 09 Juni 2024.

 

Tak hanya itu, bahkan para orang tua wali murid yang hadir dalam rapat tersebut juga diminta untuk menandatangani surat Pernyataan akan sanggup membayar.

 

“Saya selaku orang tua murid karena sudah ada edaran diharuskan membayar, begitu punya uang atau tidak ya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan Komite sekolah,” imbuhnya sembari berpesan agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan lantaran takut anaknya kalau dikucilkan atau di bully di sekolah.

 

Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengatakan kalau belum ada aduan terkait hal diatas. Mesti demikian, dirinya mengaku sudah sering mengintruksikan baik lewat surat dinas dan selalu mengingatkan pada waktu rapat dinas Pengawas, Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam Permendikbud ini sudah jelas Pasal 10 ayat 2 berbunyi,

 

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan”. Jlentrehnya.

 

Dengan arti, lanjut Mbah Dul panggilan akrabnya, sumbangan itu tidak ditentukan nominal melainkan semampunya wali murid dalam ikut berpartisipasi dan tidak ada paksaan atau kewajiban.

 

“Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi, Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada Satuan Pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati. Artinya sudah jelas bahwa sumbangan bukan semata – mata berdasarkan Keputusan Sekolah maupun Komite Sekolah dan tentunya harus melalui Persetujuan Bupati.” Terangnya,

 

Selain itu Abdul Wahid juga menegaskan, bahwa mengacu payung hukum diatas maka tidak ada Peraturan bahwa bila mana murid tidak bisa menyumbang terus ada sangsi tidak boleh mengikuti semester, ujian sekolah dan ijazah ditahan.

 

“saya yakin tidak ada lembaga sekolah mempunyai niat seperti itu dan Dinas Pendidikan juga belum pernah mendapat pengaduan seperti itu dari wali murid, tetapi bila mana hal tersebut terjadi maka satuan Pendidikan yang tidak mengindahkan dan melanggar Permendikbud tersebut, bisa mendapat sangsi.” tegasnya,

 

 

Lebih lanjut ketika disinggung ihwal adanya dugaan pungutan liar berdalih iuran sukarela hingga mencapai Rp 1.350.000 yang dihimpun melalui Komite SMP waN 2 Bojonegoro, selaku Humas Dinas Pendidikan Bojonegoro dirinya memilih no komen alias bungkam lantaran belum mendapat pengaduan dari masyarakat atau Wali Murid.

 

Sementara itu, hingga kabar ini dipublikasikan, Toni, Komite SMPN 2 Bojonegoro

Saat di konfirmasi,mengatakan,”kami sampaikan bahwa informasi dari sekolah semua murid/siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya tidak ikut ujian kecuali sakit.

 

Sehingga apa yang disampaikan tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar

 

Terkait undangan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah,”bebernya

 

ketika disinggung terkait adanya bukti bahwa wali murid diminta mencicil uang gedung dengan total 1.350.000,-

Sementara itu, hingga kabar ini dipublikasikan, Toni, Komite SMPN 2 Bojonegoro

Saat di konfirmasi pewarta,mengatakan,”kami sampaikan bahwa informasi dari sekolah semua murid/siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya tidak ikut ujian kecuali sakit.

 

Sehingga apa yang disampaikan tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar

 

Terkait undangan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah,”bebernya

 

ketika disinggung terkait adanya bukti bahwa wali murid diminta mencicil uang gedung dengan total 1.350.000,-

Toni memilih diam ketika dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

(*) Tim/Red)

 

APH Di Tuban Dibuat Mlempem Mafia Tambang Di Desa Simo. Adu Kuat Beking Menjadi Isu Hangat Di Masyarakat

 

Tuban, -Batara.news||

Aksi mafia tambang tanah urug yang mengeruk Sumber Daya Alam Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan hangat warga masyarakat.

 

Pasalnya, baru saja aktifitas tambang ilegal tersebut ditertibkan Aparat Penegak Hukum dari Polres Tuban, pada, Senin, 03 Juni 2024 pekan lalu, kini sudah kembali nampak puluhan truck dump yang keluar masuk lokasi tambang.

 

Kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut sontak membuat masyarakat bertanya – tanya.

– Apakah tambang galian C itu milik konglomerat ?

– Apakah mesin alat keruk yang digunakan milik orang berpangkat ?

-Dan apakah dibalik kegiatan tambang ilegal itu ada orang yang kuat membeli hukum ?

 

Sementara berdasarkan informasi, mesin bego (excavator) yang digunakan untuk menggaruk tanah disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena harganya lebih murah dibandingkan dengan non subsidi.

 

Bahkan rumor yang beredar saat ini, ada dua pengusaha tambang tanah urug atau galian C di wilayah Desa Simo. Bahkan dalam menjalankan bisnis ilegalnya, mereka kerap dikabarkan saling sikut-sikutan supaya salah satu ada yang tutup lantaran tidak memberikan atensi kepada oknum Aparat Penegak Hukum.

 

Dampak paling nyata dari aktivitas penambangan liar itu ialah jalan poros desa yang menjadi rusak berat. Bahkan nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama, hal tersebut karena volume jalan tidak mampu menopang beban muatan yang dibawa oleh kendaraan pengangkut material tambang.

 

“Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak, izinnya pemilik mau dialihkan lahan pertanian dan tanahnya mau diratakan, tau-tau hasil kerukan dari lokasi pertambangan di komersilkan” ucap Pardi, salah satu warga yang mengaku akan melakukan aksi blokade jalan jika aktifitas tambang tersebut tidak segera ditertibkan APH bersama Pejabat Terkait. Minggu, 09 Juni 2024.

 

Dilansir dari portal harianjatim.com , dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tambang yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Pihak Muspika bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban baru-baru ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Asistensi di Ruang Camat Soko.

 

Dalam paparannya, Sucipto, Camat Soko menjelaskan, rapat koordinasi dan asistensi membahas ihwal permasalahan yang ada bisa di selesaikan secara bersama-sama. Selain melaksanakan musyawarah dengan pengusaha Tambang yang ada di Desa Menilo, pihak KLHK Provinsi Jawa Timur juga mengaku akan melaksanakan rapat lanjutan.

 

“Kita dari Pemangku Kebijakan di wilayah bukan seolah-olah melaksanakan pembiaran namun kita juga harus memikirkan dampak yang nantinya bisa merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan sekitar Galian.” Ucapnya,

 

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut salah satu aktivis informasi di wilayah Jawa Timur, Koh Ahsin, langsung melontarkan nada sindiran terkait peran pejabat Publik dan Aparat Penegak Hukum di Tuban. Menurutnya, ironis sudah jelas sering dilakukan pembinaan, pengarahan, koordinasi, dan pencegahan dengan pemberhentian kegiatan penambangan, namun anehnya tambang itu masih santai beroperasi. Lantas, apakah ada backup dari APH yang berdiri tegak dibalik pelaku usaha ?,

 

“ jika mereka bebas beraksi karena ada perlindungan backup APH, sudah jelas itu adalah praktik Trading In influenzer (Praktik perdagangan Pengaruh) dan itu murni pelanggaran, kepolisian harus mengungkap semua di balik kegiatan itu” Jlentreh Koh Ahsin.(Al)

Terus Jalin Sinergitas Pagi Ini Polres Rembang, Kodim 0720/Rbg, dan BRI Rembang Gelar Sepakbola Bersama

 

REMBANG, Batara.News– Guna meningkatkan sinergitas TNI-Polri dan Bank BRI, Polres Rembang menggelar olahraga sepakbola persahabatan dengan Kodim 0720/Rembang dan BRI Cabang Rembang bertempat di Lapangan Mondoteko Rembang, Minggu (09/06/2024).

 

Dalam laga yang penuh dengan sportivitas ini, dimana tim Polres Rembang dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. tampak antusias dan bersemangat beradu taktik dan strategi dalam penguasaan bola di lapangan hijau begitu pula dari tim Kodim Rembang dan BRI Cabang Rembang.

 

Pertandingan sepakbola yang di gelar dengan cara saling bertemu antara 3 tim ini sehingga mempertemukan saat final antara Polres Rembang melawan Kodim 0720/Rembang dan berakhir untuk kemenangan Tim sepakbola Polres Rembang dengan Skor 5 -1.

 

Setelah selesai pertandingan, Dandim 0720/Rbg Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H. menyampaikan, olahraga bersama ini digelar dengan tujuan agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta merupakan wujud nyata TNI-Polri juga BRI saling bersinergi. Beliau juga berharap melalui olahraga bersama ini menjadikan TNI-Polri khususnya Kodim 0720/Rbg, Polres Rembang, dan BRI Rembang selalu bersatu dan solid serta bersinergi dalam tugas pengabdian pada bangsa dan negara.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan guna menjalin Sinergitas TNI-Polri dan instansi terkait yang sudah solid agar menjadi lebih solid lagi, Semoga Hubungan yang sudah terjalin baik dapat tetap terus terjaga hingga Kedepannya,” Ucapnya.

 

 

*/Red /Humas Polres Rembang

Polisi Ungkap Kasus Perkelahian yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Sukolilo Pati

 

Polresta Pati – Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan Perkelahian Yang Mengakibatkan 1 Orang Meninggal Dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira Pkl 01.00 WIB, Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

 

“Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan Membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati”, ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menuturkan Kronologis kejadian Awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak, Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

 

“Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari Motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian”, lanjutnya.

 

Lalu dari Kelompok Kampung Hening, Anak berinisial RS (15) maju dengan membawa Sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari Anak RS, lalu Anak RS menggertak Anak IS, kemudian Anak IS mundur.

 

Selanjutnya giliran Korban WG (21) maju berhadapan dengan Anak berinisial RS (15), lalu Korban WG (21) menyabet Anak RS (15) dan disaat bersamaan Anak RS (15) juga menyabet Korban WG (21) dengan Clurit dan mengenai punggung, lalu Korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

 

“Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia”, ujarnya.

 

Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis Penyebab Kematian Korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

 

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah Sajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, Pakaian Tersangka dan Korban.

 

“Atas perbuatannya Anak RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun”, pungkasnya.

 

*/Red (Humas Resta Pati)

Polresta Pati Selidiki Kasus Penganiayaan Korban Meninggal di Jalan Desa Prawoto Sukolilo

 

Pati, Batara.news ||  Polresta Pati masih melakukan menyelidikan dengan meminta keterangan saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, di Jalan Sukolilo – Prawoto Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, pada Sabtu (07/06/2024) dini hari.

 

Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, korban meninggal dunia adalah Wiring Galih Aji (22) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, sedangkan 2 temannya Rajib Suganda (18) dan Muhammad Derren (17) mengalami luka-luka.

 

“Kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti berupa empat Senjata tajam jenis Celurit,” kata AKP Sahlan.

 

Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama 7 orang temannya perjalanan pulang dengan mengendarai Sepeda motor dengan berboncengan dari Gor Kudus, pada saat perjalanan pulang sampai di depan warung mengetahui sedang di buntuti sekitar 5 Sepeda motor dengan pelaku kurang lebih 10 orang sesampai Di TKP korban di aniaya oleh sekelompok pelaku menggunakan Sajam Celurit.

 

“Korban penganiayaan sudah dalam keadaan meninggal dunia sesampai puskesmas Sukolilo 2,” kata Kapolsek.

 

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan Untuk penyidikan lebih lanjut ditangani Unit Reskrim Polresta Pati dan telah di laksanakan olah TKP oleh Tim Inafis Polresta Pati.

 

“Kami setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara, dan mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kami berharap kasus ini, segera terungkap,” pungkasnya.

 

*/Red/(Humas Resta Pati)

Sukolilo Pati: Satu nyawa Melayang Terkena Bacokan Antar Segerombolan Perkumpulan Antar Pelajar

 

Pati, Batara.news || Lagi-lagi Insiden berdarah di Pati Jawa Tengah kembali terjadi satu nyawa melayang, setelah kejadian pembunuhan calon pengantin di Desa Ronggo kecamatan Jaken, kedua diduga insiden dugaan pencurian mobil yang menghilangkan dua nyawa di sukolilo,

kini satu nyawa melayang akibat brutalnya anak-anak muda yang masih berstatus pelajar yang diduga ikut dalam gerombolan Gankster.

 

 

Dijelaskan oleh Kepala Desa (Kades) Wegil Heri Priyanto mengatakan, pemuda yang menjadi korban pembacokan tersebut bernama Wiring Galih Aji (20) warga Desa Wegil RT 04 RW 01.

 

“Semalam sekitar jam 1.00 WIB kejadiannya, awalnya bertikai di media sosial Instagram terus ketemu di perbatasan Wegil dan Prawoto dan akhirnya berkelahi,” ujarnya melalui sambungan seluler.

 

Dikatakannya, korban terkena tusukan benda tajam di bagian punggung dan tembus ke dada saat bertikai dengan pelaku.

 

Naasnya, korban tidak bisa diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir saat masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Korban terkena satu tusukan benda tajam di bagian punggung tapi tembus ke dada, dan korbannya meninggal dunia,” tegas Heri.

 

“Saat di bawa ke Puskesmas 2 itu keadaanya sudah meninggal, kemungkinan meninggal di lokasi atau pas dalam perjalanan,” sambungnya.

 

Heri mengatakan, saat ini pihak keluarga sedang berupaya menempuh jalur hukum supaya mendapat kejelasan terkait kasus kematian anaknya.

 

“Ini saya mendampingi orang tua korban membuat laporan di Polsek Sukolilo, biar proses ini selesai terang dan diketahui siapa pelakunya,” Pungkasnya.

 

Sementara Kapolsek Kecamatan Sukolilo IPTU SAHLAN SH.MM. belum dapat menjelaskan secara detail kejadian tersebut, dikarenakan masih sibuk di lapangan menangani perkara tersebut dan masih mencari siapa pelakunya.

 

” Sementara kami juga membuka CCtv barang kali kami ada petunjuk siapa pelakunya”,. Tegas Kapolsek Sukolilo.

 

 

/Red

 

Niat Hati Bantu Kawan, Warga Bojonegoro Ini Hendak Jadi Tumbal Grombolan Mafia 378

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Nasib apes yang dialami oleh Sadi, Warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sangat tepat jika dijadikan refrensi pembelajaran edukatif bagi masyarakat.

 

Pasalnya, niat hati ingin membantu kawan agar tak jerat lilitan hutang, malah berujung pemanggilan ke Kantor Polisi dengan tuduhan penggelapan.

 

Usut punya usut, setelah ditelusuri ternyata Sadi telah menolong orang yang salah.

 

Dikisahkan Sadi, peristiwa itu bermula dari keluhan seorang warga nama Dian yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhanya.

 

“Dian hendak meminjam uang kepada saya, karena tidak kenal kemudian Dian meminta Kasim untuk menjadi perantara.” ujarnya, Jumat, 07 Juni 2024

 

“Karena hubungan saya dan Kasim ini sangat dekat sudah seperti saudara akhirnya saya pinjami uang.” imbuhnya,

 

Dengan rasa percaya, lanjut Sadi, ia memberikan pinjaman uang kepada Dian dengan sepengetahuan Kasim. Dan sebagai bentuk upaya menjaga tali kepercayaan, kemudian Dian menitipkan aset dalam wujud mobil kepada Sadi.

 

“Seiring berjalan waktu sesuai kesepakatan pinjam meminjam uang, Dian menghendaki untuk mengambil dan meminta mobil yang dititipkanya kepada saya. Karena uang yang dipinjamkanya itu belum dikembalikan tentunya saya mempertahankan untuk tidak menyerahkan mobil tersebut.” bebernya,

 

Atas kemelut itu kemudian Kasim menawarkan solusi. Yakni, mobil yang sebelumnya dititipkan diganti dengan mobil milik Kasim.

 

“Kasim memberikan solusi, dengan menyerahkan aset mobilnya kepada saya, dengan tujuan agar Mobil Dian dapat diserahkan” ungkapnya,

 

Permasalahan tak selesai disitu, ternyata seiring berjalannya waktu, Kasim berusaha meminta dan mengambil aset unit mobilnya yang dititipkan kepada Sadi. Namun Sadi bersikukuh mempertahankan, karena uang yang dipinjam Dian atas sepengetahuan Kasim belum dikembalikan.

 

“Anehnya justru Kasim berusaha melaporkan saya ke Polisi dengan tuduhan telah menggelapkan kendaraan tersebut. Padahal jelas akad awal saya meminjamkan karena ingin membantu Dian guna menutup bank atas pengetahuan Kasim.” Kata Sadi bercerita dengan nada jengkel.

 

Merasa dituduh menggelapkan kendaraan mobil, kemudian Sadi langsung naik pitam, dengan memenuhi panggilan Penyidik Polres Bojonegoro.

 

“saya telah rugi uang dan waktu, ditambah waktu saya juga tersita karena harus hadir di polres dan diperiksa. Atas tuduhan ini tentunya saya merasa beban moral di lingkungan, oleh sebab kita lihat perkembangan perkara lebih lanjut.” pungkas Sadi saat keluar dari ruang penyelidik.

 

Sementara itu, berdasarkan sumber lain ternyata Kasim ini diduga memiliki grombolan atau komplotan yang biasa memainkan konspirasi tipu-tipu dibidang permobilan.(Al)

 

 

Reporter :Al

Mengurangi Spesifikasi Proyek Demi Meraup Untung Besar, Rabat Beton Desa Karangkonang

 

Pati, Batara.news || Pembangunan Rehabilitasi Jalan Rabat Beton di Desa Karangkonang RT 06/ RW 01, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati terlihat belum sesuai spesifikasi, diduga proyek tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan yang berlebihan oleh oknum pemborong.

 

Pantauan media di lapangan, Proyek dengan pagu anggaran Rp 150.000.000 yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2024 dengan Volume Panjang 1: 69,00 meter, panjang 2: 18,00 meter, Lebar 1: 5,00 meter, Lebar 2: 6,00 meter, Tinggi 16 Cm, di duga tingginya tidak sesuai dengan RAB.

 

Pasalnya, bangunan rabat beton yang ada di Desa Karangkonang yang baru selesai dikerjakan dengan pengadaan swakelola ketinggiannya tidak sesuai dengan yang ada di papan kegiatan. Pada faktanya sebagian ketebalan hanya bekisar 14 Cm. Dan di duga bisa jadi tengahnya ketinggiannya lebih rendah jika dibandingkan dari bagian pinggir.

 

Sementara, Anton Tri Prasetyo, Kades Karangkonang saat di konfirmasi melalui via chat whatshaap terkait ketebalan yang tidak sesuai dengan yang ada di papan kegiatan dia menyampaikan tolong konfirmasi sama pak carik kebolampang pak.

 

“Tolong konfirmasi sama pak carik kebolampang pak,” singkatnya.

 

Sebelumnya, Agus, Sekdes kebolampang saat di konfirmasi terkait bangunan yang ketinggiannya tidak sesuai dia mengakui kalau ketebalannya memang ada yang lebih dan juga ada yang kurang dari RAB.

 

“Ketebalannya juga ada yang lebih dari RAB mas, nek dicek Monggo di cek bareng semuanya, sebagian memang ada yg kurang tapi juga ada yang lebih dan larinya juga ke penambahan volume panjang mas,” jelasnya.

 

Disinggung soal itu aspirasi dari siapa, yang bersangkutan hanya menjawab ya intinya Banprov (bantuan provinsi) dan saya yang bertanggung jawab.

 

Sampai berita ini di terbitkan dari pihak redaksi belum konfirmasi sama pihak instansi terkait (Dispermades) dikarenakan Kepala Penjabat Dispermades masih sibuk banyak kegiatan.

 

*/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.