Batara.News,PATI_ STMIK AKI menyelenggarakan wisuda ke-16 di Hotel New Merdeka dengan pada Kamis (24/02/2022) Pelaksanaan wisuda ini telah melalui proses perizinan dan telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan wisuda ini di ikuti oleh wisudawan dan wisudawati dengan program studi Sistem Informasi & Teknik Informatika yang nantinya mereka akan menyandang gelar Sarjana Komputer (S.Kom).
Acara wisuda ke-16 Ketua STMIK AKI Pati, Listiarini Edy Sudiati M.Kom memberi semangat, motivasi dan harapan dalam sambutannya di acara tersebut.
“Teruslah belajar selama hayat untuk terus menerapkan dan mengembangkan ilmu, memberi kemanfaatan bagi lingkungan, bangsa dan negara”, ucapnya.
Setelah memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan ijazah dan plakat untuk mahasiswa peserta Wisuda yang di serahkan langsung oleh 4 Dewan Senat STMIK AKI – Pati.
Di wisuda ke-16 ini memunculkan 2 nama mahasiswa terbaik STMIK AKI – Pati, yaitu Dewi Handayani S.Kom untuk program studi Sistem Informasi dan Andi Okta Soli untuk program studi Teknik Informatika.
Setelah menerima penghargaan sebagai mahasiswa terbaik, Andi Okta Soli S.Kom selanjutnya memberikan sambutan sebagai perwakilan mahasiswa, dalam sambutannya, ia mengucapkan rasa terimakasih dan memberi semangat pada rekan rekan mahasiswa.
“Kegagalan bukan akhir dari sebuah perjalanan, akan selalu ada kesempatan dan harapan, selama kita mau mencoba dan terus berusaha” Tambahnya dalam sesi sambutan perwakilan mahasiswa
Acara di tutup dengan sesi foto bersama dewan senat dengan jumlah foto per sesi foto dibatasi 10 orang setiap sesi foto untuk memberi jarak dan tetep memenuhi protokol kesehatan.
Batara.News, PATI_ Pemilihan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Pati (PKL) di Alun-Alun KembangJoyo, 5 Nama kandidat calon ketua Paguyuban maju dalam pencalonan ini.
Pilihan ketua paguyuban PKL di laksanakan dengan cara yang sama seperti pilihan Pilkades dan pilkada kegiatan di mulai pukul 09:00 Wib 26/2/2022 di alun-alun Kembangjoyo Pati, kegiatan tersebut di fasilitasi langsung oleh Disdakprin Pati.
Paguyuban PKL ajukan 5 Nama kandidat calon ketua paguyuban Antara Lain 1.Hendro Supriyanto 2.Benny Arif Nugroho 3.Tukul 4. Shinduyudha Iwanta 5.Sugito, Dengan pilih anggota Paguyuban 392 hak pilih.
Dalam hitungan pungutan suara di menangkan oleh Nomer urut 1 Hendro Priyono dengan total Suara 138 suara dengan jumplah suara hadir 2.22 kategori suara sah.
Hendro Priyono sah sebagai pemenang dalam pencalonan ketua Paguyuban pedagang kaki Lima tahun 2022.
Batara.News, SEMARANG-Sukseskan program pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga masyarakat tidak mampu di Kota Semarang. Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Semarang adakan kegiatan City Tour Lawyer keliling wisata Kota Semarang, yang merupakan bagian dari acara Peresmian Kantor DPC Ikadin Semarang pada Jumat (25/2/2022).
Dalam acara itu, para advokat yang biasanya tampak parlente, kali ini kompak mengenakan batik untuk menyusuri wisata Kota Semarang menggunakan tiga bus tingkat milik Pemkot Semarang. Yakni bus si kunang, si denok dan si kuncung. Sedikitnya ada seratus advokat hadir dalam acara tersebut.
Sejumlah tokoh dalam acara itu ada Joko Wicaksono selaku Kepala Museum Jateng Ronggowarsito, jajaran DPC Ikadin Kota Semarang, ada Advokat Lukman Muhadjir, S.H., M.H. selaku Ketua, didampingi para wakilnya, Achmad Dalhar, Achmad Afrifulloh, Joko Susanto, Aryas Adi Suyanto, Muhammad Ilyas, Ketua Dewan Penasehat, Muhammad Yusuf Falah, Ketua LBH, Joko Purwanto, Sekretaris Purnomo Ari Wibowo, dan Bendara Agil Fadjar Saputro, ulama Semarang, Habib Risma.
Kepala Museum Jateng Ronggowarsito, Joko Wicaksono, mengaku senang Ikadin Semarang berkantor di kawasan museum Jateng Ronggowarsito. Ia berharap dengan adanya Ikadin bisa mendapat berkah dan membuat kawasan museum semakin ramai. Ia juga mengajak para advokat berkunjung di museum terbesar se-Jateng tersebut. Ia mengatakan museum yang dipimpinnya merupakan museum terbanyak koleksinya di Indonesia.
“Mudah mudahan kita semua bisa bersinergi kedepan. Apalagi advokat yang biasanya biayanya mahal, Ikadin Semarang malah menawarkan pendampingan hukum gratis bagi warga tak mampu, saya salut,”kata Joko Wicaksono.
Ketua DPC Ikadin Kota Semarang, Advokat Lukman Muhadjir, S.H., M.H. mengingatkan walau semua pihak merasa bahagia pariwisata sudah kembali dibuka, namun keselamatan tetap harus diutamakan karena ada kemungkinan varian virus baru. Sehingga masyarakat tetap harus hati hati serta bersama sama terus membangun kesadaran masyarakat meningkatkan proteksi kesehatan. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Semarang membuka parawisata tentu membuat bangga karena tetap sangat ketat memberlakukan prokes.
Ia mengatakan dengan adanya City Tour Lawyer disela-sela peresmian kantor merupakan terobosan advokat turut membantu promosi wisata di Kota Semarang. Selain itu dalam rangka sosialisasi program pendampingan hukum cuma-cuma bagi warga tidak mampu di Kota Semarang. Menurutnya upaya dilakukan pihaknya sebagai bentuk ikut berkontribusi secara langsung dalam membantu Pemkot Semarang, dalam hal memperkenalkan obyek wisata yang ada di Semarang
“Harapan kami tentunya para advokat lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, sehingga para advokat juga bisa lebih berkembang. Kami juga ingin memperkenalkan dan mengekspos wisata yang selama ini belum terlalu terkenal, menjadi lebih dikenal, sehingga Semarang tidak kalah dengan Bali, Bandung, dan lain sebagainya” terangnya.
Ketua Dewan Penasehat Ikadin Semarang, Muhamad Yusuf Falah, memastikan Ikadin Semarang akan bantu masyarakat dalam hal pendampingan hukum secara gratis, khusus bagi warga tak mampu. Ia mebgatana untuk dapat bantuan humum, cukup ajukan permohonsn bantuan hukum secara tertulis, uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum, dan identitas pemohon, melampirkan surat keterangan miskin.
“Instansi berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/ atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan bantuan hukum,”ungkapnya.
Batara.News,Jakarta_ Menteri Agama Yakut Qoulil Qoumas Di buli habis-habisan oleh Netizen, Pernyataan Menteri Agama Tentang Toa Masjid yang mana akan di batasi volume suara Toa Masjid dan mushola ini Justru menjadi Bomerang baginya, Yakut Qoulil Qoumas Kini di buli habis oleh Netizen di beberapa dunia media Sosial.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.
Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022. Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
Subuh:
a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Jum’at:
a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama. Di langsir dari Tempo.co
Batara.News, PATI_ Ratusan Kepala Desa Pati marapat di Kantor DPRD Pati, Audensi Tuntut Hak Penuh kepala Desa terkait pengisian Perangkat Desa yang mana hak Kepala Desa Merasa Di kebiri oleh kebijakan aturan daerah Perbub dan Perda.
Acara Audensi Kepala Desa sekabupaten Pati di Gelar di Kantor DPRD Pati 24/2/2022 Acara tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama sejumplah anggota DPRD lainya, Rapat Audensi tersebut para kepala Desa Sekabupaten Pati menyampaikan Aspirasinya salah satunya terkait hak dan wewenang kepala desa yang seakan-akan di kebiri oleh pemerintah daerah terkait pengisian perangkat Desa dengan adanya Perbub dan perda Perbub Pati Nomer 55 Tahun 2020.
Tak hanya itu saja termasuk juga menjadi keluhan unit motor untuk inventaris kerja Kepala Desa yang Sudah 10 tahun tidak ada peremajaan unit dan sudah tak layak pakai lagi menurut para kepala Desa Pati, alasanya selain capek memperbaikinya juga sudah tak layak lagi.
Dalam acara tersebut kepala Desa Semampir Pramono suarakan aspirasinya perwakilan dari kepala Desa sekabupaten Pati menyebutkan, ” Tentang peraturan bupati pengisian perangkat, ini banyak teman kepala desa yang terpukul tentang peraturan Bupati sampai saat ini menjadi Momok masalah pengisian perangkat Desa. ini sangat banyak teman kepala desa yang terpukul oleh peraturan bupati masalah pengisian perangkat”, tegas kades Pramono.
Pernyataan yang sama juga kembali di suarakan oleh Kades Ngagel Suwardi juga memberikan pernyataan yang sama saat di forum Audensi sampaikan keluhan secara langsung kepada anggota pimpinan DPRD pati.
Dalam Audensi ini Aspirasi Para kepala Desa di respon baik oleh Pejabat DPRD Pati beberapa penyampaian Aspirasi kepala Desa, Ali Badrudin Ketua DPRD Pati menyampaikan “Perubahan perbub sementara menunggu PLT Bupati yang akan datang”. Tegas Ali Badrudin.
Batara.News, PATI_ Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Pati. Audensi yang dilakukan ini untuk menindak lanjuti Ormas Matra atas laporan warga yang merasa kesulitan dalam mengakses BPJS KIS.
Rapat audensi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto Kamis (24/2/2002) di ruang badan anggaran (Banggar), dihadiri dari pihak BPJS dan sejumlah ormas Matra. Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Pati Bonaventura Andry S ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan audensi mengatakan, Pihak BPJS mengaku selama ini tidak ada yang sulit, tapi karena alur dan regulasinya saja banyak yang belum paham. “Kalau dilihat dari pertemuan, benang kusutnya itu permasalahan ada di desa, yang mengusulkan masyarakat tidak mampu untuk menjadi peserta,”Ungkap Bonna. Selain itu, Banyak data yang tidak valid, dan itu bukan karena datanya yang salah, namun tidak tepat sasaran. “Kami ini kan sebenarnya hanya menerima dan mengelola data, tapi ketika usulan itu orang kaya, kami tidak bisa apa-apa, apalagi itu sudah muncul di SK Mensos, eksekusi file harus tetap kita berikan, jadi intinya usulan desa yang ke Mensos langsung yang dilakukan secara online,”Katanya. Bagi data yang sudah meninggal, atau bagi warga yang dianggap mampu, Lanjut Bonna, Saat ini Dinas Sosial sedang berproses untuk melakukan evaluasi lagi, dan kemungkinan untuk progresnya sudah ada kemajuan, meski itu belum bisa mencapai target. “Saya hanya berasumsi menyandingkan dengan Dukcapil, yang tentunya angka itu tidak akan valid, alasannya karena tidak semua orang meninggal itu terdata di Dukcapil selagi keluarganya tidak melapor,”Ujar Bonna.
Batara.News, PATI_ Antrian menggumpal Emak-emak Menunggu kebagian Minyak Goreng Yang di Alokasikan dari Disdakprin Pati Dengan Harga Murah di Alokasikan Kepada Warga Pati, yang mana saat ini menyikapi masih terjadi kelangkaan Minyak Goreng dan mahalnya harga di pasaran bebas dan menjadi keluhan berat ibu-ibu rumah Tangga.
Droping Minyak Goreng murah Dari Disdakprin Pemerintah Daerah Pati alokasikan minyak Goreng Murah 4000 Kemasan Minyak Goreng Kemasan Jadi di alokasikan kepada Warga Pati di Alun-alun Baru Simpang Timur Pati 23/2/2022.
Dalam kegiatan Alokasi minyak Goreng murah ini di kawal Langsung Dari Disdakprin Pati dan Satpol PP Pati Guna membantu kondusifnya kegiatan yang sedang berjalan Pada hari ini.
Di sela kegiatan Sedang Berjalan dari Dinas Disdakprin Pati, Hadi Santoso, menyampaikan kepada awak Media saat di wawancarai langsung di Lokasi pembagian Minyak Goreng 23/2/2022, ” Saat ini kita siapkan minyak Goreng dalam kemasan sederhana 4000 liter, nanti kalau ada tambahan kita siapkan lagi 2000 liter kemasan premium, untuk harga dalam kemasan sederhana 13.500 perliter, kemudian yang kemasan premium 4000 perliter”. Tegas Hadi Santoso.
Alokasi minyak Goreng murah dengan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Pusat ini Disdakprin Pati masih dapatkan minyak Goreng Lagi melalui Bulog Pati sebanyak 2000 liter untuk di Alokasikan kembali kepada warga Pati, dan kemungkinan bisa bertambah tak hanya 2000 liter menurut keterangan Hadi Santoso.
Batara.News, Madina_: Dalam menindaklanjuti kasus pengerusakan ruang perpustakaan yang berada di kompleks sekolah perguruan Muhammadiyah Kec. Kota Nopan Kab. Madina yang terjadi pada tanggal 16 Febuari 2022 dan viral di media sosial, Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait di ruangan PDDO Polres Madina, senin sore, sekira pukul 15.00 Wib (21/02/2022)
“Kami mengundang banyak pihak terkait pada rapat koordinasi ini, diantaranya Ketua MUI Kab. Madina, Ketua PC Muhammadiyah Kotanopan SYAHRIAL HADI LUBIS, Kepala Sekolah MTS/ Madrasah Sanawiyah 10 Muhammadiyah Kotanopan ABDUL MALIK, Dikdasmen MUKSAN, Wakil Ketua PC Muhammadiyah AMIR HASAN, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah / MA 6 Muhammadiyah Kotanopan an. RAHMAD SALEH, Seketaris PC Muhammadiyah IRPAN KHOIR, Ketua Dikdasmen Madina Drs. ANSOR NST, MM, Seketaris PD Muhammadiyah M. YUNAN LUBIS.L, Lurah Ps. Kotanopan M. ARJUN NST, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah AHMAD JUNAIDI, SP.d, Advokat PD Pemuda Muhammadiyah NUR MISWARI, Waka Polres Madina, Plh Kabag Ops Polres Madina, Kasat Intelkam Polres Madina, Kasat Reskrin Polres Madina dan Kapolsek Kotanopan serta Danramil 14 Kotanopan” sebut Kapolres Madina
Adapun rapat koordinasi ini gelar agar permasalahan ini dapat dimusyawarahkan bersama dan cepat tuntas, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan dan kamipin dapat bekerja profesional sesuai dengan tupoksi yang kami emban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia” ucap AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H
“Kami putuskan bersama hasil rapat ada tiga poin yaitu pertama ini permasalahan internal namun sudah menjadi komsumsi Publik , jadi penyelesaianya pun harus disampaikan kepada publik dan poin yang kedua lakukan klarifikasi oleh pelaku kemudian permintaan maaf kepada Muhammadiyah yang diupload melalui Media Sosial” pungkas Kapolres Madina.
“Lanjut poin ketiga yang terakhir yaitu dalam waktu 1 minggu ini pihak internal Muhammadiyah akan menyelesaikan permasalahan dari Kubu Internal namun dari pihak Kepolisian (Polres Madina dan Polsek Kota Nopan akan tetap melakukan Proses Hukum selanjutnya” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H diakhir kegiatan rapat tersebut.
Batara.News, Purwokerto – Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., hadiri upacara peringatan Hari Jadi Ke-451 Kab Banyumas, di Halaman Pendopo Sipanji Pemkab Banyumas, Purwokerto, Selasa (22/2/2022).
Upacara peringatan Hari Jadi ke-451 Kabupaten Banyumas dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir dalam upacara tersebut diantaranya Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., Bupati Banyumas Ir. Ahmad Husein sekaligus selaku Inspektur Upacara, Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono beserta segenap Forkopimda, serta perwakilan komponen dan elemen masyarakat Banyumas.
Bupati Banyumas, Ir. Ahmad Husein dalam amanatnya mengatakan 451 tahun lalu sebuah sejarah emas telah ditulis dan ditorehkan di bumi Satria oleh salah satu putra terbaiknya yaitu Raden Joko Kahiman, dengan kebesaran hati serta keberanian jiwanya mengambil keputusan yang sangat bijaksana yang menjadi solusi permasalahan saat itu yang kemudian akan menjadi tonggak berdirinya Kabupaten Banyumas.
“Kita harus berkaca dan belajar dari sejarah Raden Joko Kahiman, yang telah memberikan contoh dan teladan kepada kita semua bahwa dalam situasi seberat apapun pasti ada jalan keluar, bila kita mau berpikir jernih dan berusaha sekuat tenaga”, katanya.
“Mari kita bersatu padu, bahu membahu untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyumas demi mewujudkan Kab Banyumas yang Bregas Waras, Banyumas yang maju, adil, makmur dan mandiri”, ajak Ahmad Husein.
“Dirgahayu Kabupaten Banyumas, sehatlah masyarakat Banyumas, makmurlah Banyumas, Gembiralah Banyumas, Tersenyumlah Banyumas, Majulah Banyumas, Hebatlah Banyumas, Jayalah Banyumas”, pungkasnya.
Batara.News, KUDUS_Aksi demo ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus, memenuhi ruas lingkar Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Para sopir ini menuntut agar Pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur penindakan over dimention over load (ODOL). Mereka menilai, undang-undang tersebut sangat tidak berpihak pada para pelaku jasa angkut di Indonesia.
Aksi ratusan sopir truk yang menghentikan kendaraannya di jalan raya dan menutupi ruas jalan dengan truknya. Dengan menggelar orasi, mereka meminta peraturan itu dicabut atau direvisi.
Sementara salah satu peserta aksi Soleh mengatakan, Pemerintah hendaknya mengkaji ulang penerapan undang-undang tersebut. Jika memaksa diterapkan maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan tentunya berpengaruh pada sektor ekonomi.
Normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat akan berdampak. Misalkan, truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan, namun dengan peraturan ini kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton.
“Jelas Ini tentu akan berpengaruh pada harga dan faktor ekonomi, jika bahan pangan mahal tentu rakyat akan teriak. Kami memohon agar peraturan ini direvisi,” pintanta.
Ratusan sopir truk masih memenuhi sebagian ruas jalan lingkar tersebut. Sebagian truk juga diparkir di Terminal Induk Jati dan perwakilannya akan menuju DPRD Kudus untuk beraudiensi dengan pemimpin daerah.