Lelang Hak Tanggungan,BKK Lasem di Gugat Nasabah

Politik & Hukum537 Dilihat

Batara.News

Rembang _: PT.BPR BKK Lasem di Gugat di Pengadilan Negeri Rembang dengan Perkara Sidang Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Rbg, turut tergugat OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) & KPKNL oleh penggugat Wahyu Setyani yang di Wakili oleh kuasa Hukumnya Rizky Taopik Rachman Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( PERARI ) DPD Jawa Barat.

Rabu 15/6/2022 di gelar sidang perdana Perkara Sidang Nomot 6/pdt.G/2022/PN Rbg, Pengadilan Negeri Rembang dengan Tuntutan Perlawanan ( VERZET ) Lelang Hak Tanggungan, karena menurut kuasa hukum penggugat, lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan dari Bank BKK Lasem, tidak melalui tahapan-tahapan yang seharusnya dengan kata lain melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 , tentang Perlindungan Konsumen, dan ada keinginan dari Penggugat mendapatkan kepastian hukum, maka penggugat bersama YLPK PERARI melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Rembang.

Sidang pertama di gelar di hadiri kuasa hukum masing-masing dari penggugat dan tergugat, pihak yang tidak hadir dalam persidangan dari KPKNL dan OJK, usai sidang berjalan hakim memutuskan sidang di tunda dengan alasan pihak penggugat Wahyu Setyani sebagai penggugat untuk bisa di hadirkan dalam persidangan, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022 dengan agenda Mediasi.

Di konfirmasi oleh awak media melalui saluran telfon WA, Rizki Taopik Rachman memaparkan bahwa perkara tersebut sebelum sampai di ranah persidangan sudah pernah di upayakan untuk di tingkat Negosiasi namun tidak menemukan titik temu justru ada perlakuan tidak baik dari Pimpinan Bank BKK Lasem Cabang Kragan,saat dilakukan negosiasi pertama.

Saat dilakukan upaya negosiasi kedua, dengan kembali mendatangi kantor BKK Lasem Cabang Kragan, pimpinannya hanya bisa dihubungi lewat sambungan telpon karena sedang tidak ada di tempat.

Pihak penggugat beserta kuasa hukumnya pun, berusaha melakukan negosiasi ke kantor pusat Bank BKK Lasem, berharap bisa dipertemukan dengan jajaran direksi untuk melakukan negosiasi, tetapi saat itu jajaran direksi BKK Lasem tidak ada di tempat, dan dianjurkan kembali ke kantor pusat keesokan harinya.

Dihari berikutnya penggugat bersama kuasa hukum kembali mendatangi kantor pusat Bank BKK Lasem, dan saat itu jajaran direksi pun tidak bisa ditemui, hanya ada pak Heri sebagai direktur pemasaran, dan beliau pun tidak berkenan menemui dikarenakan sakit mata.

Kuasa Hukum penggugat sangat menyayangkan sikap dari jajaran direksi BKK Lasem yang tidak menemui dan menerima itikad baik debitur untuk melakukan negosiasi langsung, hanya dengan alasan sakit mata, karena seorang profesional ketika dia sudah berada di kantor berarti siap melayani nasabah/debitur.

” Bermula dari tanggungan pinjaman Suami Wahyu setyani, kemudian failit kemudian pihak Bank BKK Lasem mengalihkan Namanya menjadi tanggungan Wahyu Setyani, dengan tenor 15 tahun tetapi setelah peralihan nama Wahyu Setyani baru 3 tahun berjalan tiba-tiba malah masuk Lelang Padahal Dalam Perjanjian Kredit Tenornya Masih Panjang”, ucap Rizky Taopik Rachman.

Menurut Rizky Taopik Rachman ia sengaja jauh-jauh dari jawa barat sampai ke Rembang dan terkadang ke jawa timur juga, ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat ( Konsumen ), dan memperjuangkan hak-hak konsumen yg sering diabaikan baik krn ketidak tahuan konsumen ataupun pelaku usaha yang lalai,sehingga konsumen tidak pernah mendapatkan haknya dengan penuh, “dan jika di butuhkan maka silahkan telfon saya langsung di Nomer: 081224511143 ” imbuh Rizky Taopik Rachman.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *