Operasi Gabungan Yustisi Sisir Tempat Karaoke Dan Hotel Pati

Headline News512 Dilihat

BATARA.NEWS

PATI – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi dan CPM menggelar operasi yustisi dengan sasaran tempat Karaoke dan Hotel di wilayah Kabupaten Pati. Pada Rabu, (13/04/2022) dini hari.

Hal ini sebagai bentuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Pati. Yakni tentang aturan buka tempat hiburan malam dan karaoke serta hotel saat bulan Ramadhan.

“0perasi kali ini lokasi yang disasar adalah hotel dan tempat karaoke yang tidak berijin. Selain itu kita juga mengedukasi dan menyampaikan selama bulan Ramadhan untuk tidak beroperasi,” tegas Sugiono Kasat Pol PP Kabupaten Pati.

Ditambahkan, dalam operasi kali ini didapati ada salah satu hotel yang disinyalir masih membandel dan membuka tempat karaoke.

“Namun saat kami datang ditempat tersebut. Room karaoke yang buka dengan alasan penataan dan pembersihan tempat. Lalu kami sisir, memang ada petugas yg bersih-bersih dan tidak ada LC atau pemandu lagu ditempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, petugas gabungan bergeser menuju kampung baru, dan ngemblok city. Di wilayah Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

“Disaat tim datang, gerbang di kampung baru dalam kondisi tutup. Namun ada beberapa pengunjung yang berada di pintu gerbang dan tidak bisa masuk,” terangnya.

Ketika petugas mendatangi Ngemblokcity. Para dan terlihat dari kejauhan, puluhan sepeda motor langsung berhamburan keluar. Pemandu lagu dan pengunjung langsung kabur.

“Melihat kedatangan kami, para pengunjung dan PK pada kabur. Ada satu sepeda motor (Spm) yang tertinggal. Kami yakin ngemblok city buka, bahkan ditembok terpasang benner yang bertuliskan ‘Ngemblokcity bukan tempat prostitusi’. Selama ramadhan kami akan terus melaksanakan operasi ini,” tandasnya.

Operasi yustisi ini menyasar antara lain Hotel 21, Gritary, One, 99, New merdeka, Natalia, MDK, Mutiara, Kampung Baru, Ngemblokcity, MJ, Romantika, dan Citra.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *