Tidak ada Ampun, 2,71 Kg ganja dan 5 Gram sabu sabu berhasil di Tangkap

Politik & Hukum385 Dilihat

BATARA.NEWS

Sorong Papua Barat_: Satuan Narkoba Polres Sorong Kota melaksanakan release dari hasil penangkapan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan BB sebanyak 2,71 kg Ganja dan 5 gram Sabu sabu di Lobby Mapolres Sorong Kota. (25/3/2022)

Menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangan S.IK M.Si menuturkan bahwa satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap 4 terduga pelaku yaitu M, H, AA untuk Jenis Ganja dan IS untuk jenis sabu sabu di TKP yang berbeda.

Lanjut kapolres sorong kota bahwa Untuk insial M dan insial H ditangkap pada hari Rabu (16/3/2022) dengan barang bukti 70 bungkus plastik besar berisi ganja, 8 bungkus plastik sedang berisi ganja, 44 bungkus plastik kecil isi ganja, 14 bungkus kertas warna putih dan coklat berisi ganja, uang tunai Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 3 warna hitam.

Kemudian untuk inisial AA ditangkap pada hari Minggu (06/03/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Malabutor dengan barang bukti 3 bungkus besar berisi ganja bruto 44,27 gram, 3 bungkus sedang berisi ganja dengan bruto 21,47 gram, 1 bungkus sedang berisi ganja dengan bruto 14,08 gram, 3 bungkus koran berisi ganja dengan bruto 1,73 gram dan uang tunai Rp. 500.000.

“Dari hasil Pengakuan terduga pelaku bahwa ganja tersebut berasal dari Jayapura dan dibawa menggunakan kapal laut”.Ujar Kapolres

Sedangkan IS ditangkap hari Selasa (22/3/2022) di Jalan Trikora Rufei dengan Barang Bukti 5 bungkus kecil warna bening berisikan sabu sabu dengan berat 5 (lima) gram, 2 bungkus warna bening, 14 bungkus kecil, 1 SPM X Ride.

“Untuk Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.” Tutup Kapolres

Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda, S.Tr.K., S.I.K memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar menjauhi penyalahgunaan Narkotika karena akan merugikan kesehatan dan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum”tegasnya”.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *