Rembang, Batara.News-Sidang ke tiga dalam proses mediasi perkara sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Kamis (16/4/2026) masih belum menemukan titik temu. Dalam sidang lanjutan, para pihak telah menyerahkan resume masing-masing, namun perbedaan klaim masih cukup tajam.
Dalam perkara sengketa tanah kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg dan masih dalam tahap mediasi yang difasilitasi mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa objek tanah PDI hingga PDI Perjuangan yang disengketakan telah lama dikuasai dan digunakan untuk aktivitas partai.
”Prinsip PDI Perjuangan, tanah itu sudah dibeli, dimiliki dan digunakan sejak tahun 90-an untuk kegiatan kepartaian sampai sekarang. Jadi kami menolak dengan keras klaim dari pihak lain,” ujar Ketua DPC PDIP yang juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang Ridwan usai mediasi, Kamis (16/4/2026)
Ia juga menyoroti ketidakhadiran salah satu penggugat dalam proses mediasi, sehingga majelis meminta agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam pertemuan berikutnya.
Ridwan mengungkapkan sebelum kantor Polres Rembang ada, kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sudah ada duluan, jadi sudah lama banget mas,” terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., atau Mr Bob menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar dokumen yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
”Kami memiliki data dari desa berupa Letter C, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga peta bidang. Kami meyakini dengan jelas bahwa tanah itu adalah milik klien kami, dan meminta tergugat untuk meninggalkan tanah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tanah tersebut berasal dari Letter C atas nama ahli waris almarhum Bapak Sukaryono yang telah dihibahkan kepada saudara Rachmat Hidayat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan sertifikat melalui program PTSL, namun proses tersebut terhenti akibat adanya sanggahan dari pihak tergugat.
”Seluruh persyaratan sebenarnya sudah lengkap, bahkan ada keterangan dari desa bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Namun proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti tanpa penjelasan dari ATR/BPN,” ungkapnya.
Dalam resume yang diajukan, pihak penggugat juga meminta agar tergugat meninggalkan objek tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor partai.
Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa proses mediasi belum dinyatakan gagal. Mediator masih memberikan kesempatan lanjutan dengan meminta kehadiran penggugat lainnya.
”Ini belum gagal. Masih diberi kesempatan untuk mediasi lagi dengan menghadirkan penggugat kedua,” katanya.
Apabila dalam tahap berikutnya kesepakatan damai tetap tidak tercapai, maka perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dalam persidangan.
/MUL












