Rembang,Batara.News-
Beberapa bulan terakhir , masyarakat Kabupaten Rembang dihebohkan dengan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe di Rembang bagian timur, yang mencatut nama K.H.IDROR MAIMUN ZUBAIR biasa akrab di panggil Gus IDROR
Sabtu. (07/03/2026).
Dari keterangan korban, Kronologi kejadian bermula pemilik cafe inisial (NH) menerima somasi yang didalamnya ada nama enam oknum advokat yaitu inisial (MN), (DM), (SD), (AF), (JH), dan (EY)yang mengatasnamakan kliennya yaitu K.H. IDROR MAIMUN ZUBAIR. (Pengasuh PP Al-Anwar Sarang)
Dan dibawah tanda tangan ke enam Oknum advokat tersebut ada tembusan
1. Kapolres Rembang.
2. Kepala Satpol PP Rembang.
3.kepala Dinas Pariwisata.
4.Camat Sarang.
5.Kepala desa Tulung, kec. Sarang.
Lebih lanjut (NH) menjelaskan bahwa dari salah satu oknum advokat inisial (AF) menginstruksikan pemilik cafe untuk menghubungi nomor tlp yang tertera didalam somasi. Setelah itu pemilik cafe menghubungi nomor yang tertera dalam somasi dan ternyata itu nomor tlp punya oknum advokat inisial (MN). Dan akhirnya (MN) menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan oknum advokat inisial (DM) kemudian pemilik cafe diminta (DM) untuk datang ke kantor advokat inisial(MN) dan setelah itu pemilik cafe datang ke kantor bersama istri dan ibunya untuk menanyakan perihal isi somasi yang diberikan, dan pada saat itu akhirnya ketemu sama Oknum advokat tersebut menyampaikan bahwa semua bisa diatur dan dikondisikan supaya cafenya tidak jadi untuk ditutup, dan akhirnya pemilik cafe pulang dikarenakan oknum advokat tersebut ingin berdiskusi dengan tim advokat Yanga ada didalam somasi tersebut.
Lebih lanjut (NH) menjelaskan bahwa selang tiga hari nh dihubungi kembali oleh oknum advokat (MN) lewat chat WhatsApp yang isinya ini mau ditutup secara sukarela atau sesuai prosedur hukum dan akhirnya nh menelpon Meminta waktu untuk bertemu untuk menanyakan solusinya yang terbaik atas permasalahan ini, kemudian (MN) menginstruksikan kembali supaya nh menemui (DM) dikantornya dan disitulah muncul permintaan nominal Rp50.000.0000. terus nh tidak menyanggupi dan akhirnya muncul lah nominal 40.000.000. yang wajib harus dibayarkan oleh nh kepada oknum advokat tersebut jika ingin cafenya tidak ditutup.
Meski dengan berat hati akhirnya nh mencari pinjaman uang termasuk kepada ibunya sendiri untuk memenuhi permintaan oknum advokat tersebut , dan akhirnya (NH) meminta istrinya untuk mentransfer ke rekening oknum advokat inisial (DM). Tandasnya.
Sementara itu seorang tokoh ulama di kabupaten Rembang K.H. IDROR MAIMUN ZUBAIR (GUS IDROR) salah satu putra ulama kharismatik (ALM) KH. Maimoen Zubair menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun mandat kepada oknum advokat mana pun terkait persoalan hukum yang belakangan disebut-sebut mengatasnamakan dirinya.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Gus Idror menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada kuasa hukum yang mengklaim mewakili dirinya dalam sebuah perkara di wilayah Kabupaten Rembang.
“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya saat dimintai keterangan
Beliau mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi.
Gus Idror menambahkan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, beliau tidak segan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.
Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Secara aturan, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.
/Mul












