Pati, Batara.news || Pada hari ini, 6 Februari 2026, dilaksanakan sidang lanjutan perkara dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati dengan agenda pembacaan putusan. Hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Faturrahman, SH. MH dan dan Rekan,selaku penasehat hukum menyampaikan detail proses yang telah dilalui dalam perkara ini.
“Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pengumuman putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum serta bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah,” jelasnya.
Menurut penjelasan Fatkhurrahman, majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan.
“Pembelaan kami atau pledoi dari penasehat hukum menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya atau ne bis in Idem serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada keputusan putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin,” tambahnya.
/Red












