Bantuan Majelis Jasmas atau Rumah Pribadi? Proyek Rp400 Juta di Desa Cangaan Menuai Sorotan Publik

BOJONEGORO — Batara.news ||

Bantuan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang secara normatif ditujukan untuk pemerataan manfaat publik, kini memunculkan tanda tanya serius di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.Selasa(3/2/2026)

Bantuan Jasmas yang disebut bernilai sekitar Rp400 juta tersebut diduga digunakan untuk pembangunan bangunan dua lantai yang secara fisik lebih menyerupai rumah tinggal permanen dibandingkan fasilitas sosial atau keagamaan yang terbuka untuk umum.

Bangunan itu berdiri di Dukuh Berek RT 1 RW 2, kawasan permukiman di bantaran Sungai Bengawan Solo. Di lokasi terpasang papan nama bertuliskan:

“Majelis Manaqib dan Sholawat Abdul Qodir Jaelani — rumah, bukan kantor & kegiatan sosial. Bantuan Jasmas Provinsi Jawa Timur 2024.”

Tulisan tersebut justru menjadi pengakuan terbuka yang memperkuat kontradiksi antara sumber dana publik dan fungsi bangunan privat.

Wakaf 189 Meter Persegi vs Bangunan Dua Lantai

Berdasarkan dokumen Ikrar Wakaf tertanggal 3 April 2023, wakaf tanah di Desa Cangaan dilakukan oleh Husin (Bojonegoro, 1957) untuk kepentingan TPQ At-Taqwa An-Nahdliyah dengan luas 189 meter persegi (21 x 9 meter).

Dalam dokumen yang sama,

Sehabudin (Seha) tercantum secara resmi sebagai Ketua Nazir—posisi yang secara hukum bertanggung jawab penuh atas kejelasan batas tanah wakaf, pemanfaatan lahan, serta pemisahan aset wakaf dari kepentingan pribadi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan hasil Jasmas tersebut menyatu dengan rumah tinggal, dan diduga melampaui batas lahan wakaf yang sah.

Sejumlah warga menyebut bangunan itu hingga kini masih difungsikan sebagai rumah, bukan fasilitas sosial yang terbuka dan dapat diakses publik.

Bungkam Saat Dikonfirmasi

Saat dikonfirmasi redaksi terkait status lahan, luasan bangunan, serta alasan penggunaan dana Jasmas pada bangunan yang disebut sebagai rumah, Sehabudin (Seha) selaku pengelola majelis sekaligus Nazir wakaf memilih bungkam.

Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada bantahan atas fakta-fakta yang berkembang di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Cangaan, Imam Subandi, hanya membenarkan adanya bantuan Jasmas, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai status lahan dan fungsi bangunan yang dibangun dengan dana publik tersebut.

Sejumlah warga dan pengamat kebijakan publik mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur, BPK, serta aparat penegak hukum tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan melakukan:

Pengukuran ulang batas tanah wakaf

Pemetaan bangunan terhadap bidang tanah

Audit kesesuaian proposal, NPHD, dan realisasi fisik

Penelusuran potensi konflik kepentingan

Bungkamnya Pengelola, Terbuka Lebarnya Masalah

Ketika pengelola sekaligus Nazir wakaf memilih bungkam, justru di situlah masalah menjadi terang.

Diam bukanlah klarifikasi, dan keheningan tidak pernah membantah fakta.

Negara tidak pernah menitipkan ratusan juta rupiah untuk membangun rumah pribadi.

Wakaf tidak pernah dimaksudkan sebagai tameng untuk mengaburkan kepemilikan aset.

Dan dana aspirasi rakyat bukan untuk dipelintir menjadi properti privat berlabel sosial-keagamaan.

Jika wakaf 189 meter persegi digunakan untuk membenarkan bangunan Rp400 juta yang menyatu dengan rumah tinggal, maka ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Dalam situasi seperti ini, satu-satunya sikap bermartabat dari negara adalah membuka semuanya, mengukur semuanya, dan mengaudit tanpa kompromi.

Sebab ketika pengelola memilih diam, publik berhak bersuara—dan hukum wajib hadir.

Penulis: Tim Redaksi