Polres Bojonegoro Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Catat 10 Sasaran Pelanggaran Utamanya!

Img 20260201 Wa0197
Img 20260201 Wa0197

​BOJONEGORO – Guna meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan jalan raya, Satlantas Polres Bojonegoro resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, bersama Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo, menekankan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai upaya cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

​Daftar Pelanggaran yang Menjadi Prioritas

​Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan. Berikut adalah 10 sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Semeru kali ini:

​Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara motor.

​Melebihi batas kecepatan maksimal.

​Pengendara di bawah umur (belum memiliki SIM).

​Pengendara motor (R2) tidak memakai helm SNI.

​Pengemudi mobil (R4) tidak menggunakan sabuk pengamanan (safety belt).

​Menggunakan HP saat berkendara.

​Menerobos lampu merah (APILL).

​Melawan arus lalu lintas.

​Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

​Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

​”Terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat adalah prioritas kami, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat nanti,” tulis keterangan resmi dalam poster tersebut.

Masyarakat dihimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. Jangan sampai perjalanan Anda terganggu hanya karena kelalaian kecil yang berisiko fatal.

/Ali S