Aroma menyengat bercampur ancaman kesehatan kini menjadi potret nyata di Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Kasus pembuangan limbah misterius yang diduga kuat sebagai limbah kimia berbahaya akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian.
Jajaran Polsek Dander bergerak cepat dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi pembuangan limbah, Jumat (16/1/2026). Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran sekaligus mengamankan barang bukti di tengah keresahan warga.
Tumpukan serbuk misterius setara tiga armada dump truck tersebut dilaporkan telah memicu gangguan pernapasan pada warga sekitar. Tak hanya itu, lahan pertanian warga mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, ditandai dengan tanaman padi yang menguning sebelum masa panen.
Kapolsek Dander, Iptu Warsito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembuangan limbah ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
“Lokasi kita amankan dengan police line. Koordinasi dengan Polres dan Satreskrim sudah berjalan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Iptu Warsito di lokasi kejadian.
Ia memastikan, penyelidikan akan difokuskan pada dua hal krusial: jenis material limbah dan aktor pembuangnya.
“Siapa yang membuang masih kita telusuri. Material ini akan kita pastikan apa kandungannya. Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat terus dilakukan,” lanjutnya.
Ironisnya, di tengah ancaman nyata terhadap kesehatan warga dan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro justru belum menunjukkan sikap terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait pengambilan sampel, uji laboratorium, maupun klasifikasi limbah apakah masuk kategori B3.
Sikap bungkam instansi teknis tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik: siapa yang bertanggung jawab melindungi warga dari ancaman kejahatan lingkungan ini?
/red
