Kedatangan Forum Masyarakat Ngampel (FMN) ke DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (14/1/2026) untuk mengadukan dugaan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, tidak berujung pada audiensi resmi.
Pasalnya, surat pemberitahuan kedatangan FMN baru disampaikan satu hari sebelumnya, sehingga tidak sempat dijadwalkan dalam agenda alat kelengkapan dewan.
Rombongan FMN yang berjumlah delapan orang tersebut akhirnya hanya diterima oleh Sekretariat DPRD, tanpa bisa bertemu langsung dengan Komisi A yang membidangi pemerintahan desa.
Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rahman, menjelaskan bahwa mekanisme audiensi mensyaratkan adanya pemberitahuan lebih awal agar DPRD dapat menjadwalkan kehadiran komisi terkait.
“Surat pemberitahuan baru kami terima tanggal 13 Januari. Kalau disampaikan sejak seminggu sebelumnya, tentu bisa kami agendakan audiensi resmi dengan Komisi A,” jelas Yayan.
Selain itu, sebagian anggota Komisi A pada hari tersebut sedang menjalankan tugas dinas luar daerah serta mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga tidak berada di kantor DPRD.
Perwakilan FMN tidak membantah ihwal pemberitahuan mendadak tersebut. Mereka mengakui bahwa surat permohonan audiensi memang baru dikirim sehari sebelum kedatangan.
“Kami tidak kecewa. Memang benar surat baru kami kirim tanggal 13 kemarin,” ujar Ketua FMN.
Meski demikian, FMN berharap aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada Sekretariat DPRD tetap diteruskan kepada pimpinan dan komisi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Kami berharap persoalan ini tetap mendapat perhatian dan bisa difasilitasi DPRD pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ngampel, Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada FMN atas kepedulian terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Kami berterima kasih kepada FMN yang telah meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengawasi pemerintahan desa. Kritik itu penting sebagai bahan evaluasi,” ujar Purwanto singkat.
Penulis:Alisugiono.
