BOJONEGORO — Batara.news || Proses rekrutmen tenaga kerja di RSUD Temayang menjadi perhatian publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara warga, pemerintah desa, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terkait adanya biaya, mekanisme pelaksanaan, serta alur tanggung jawab dalam proses tersebut. Jumat (9/1/2026)
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka diminta menyerahkan sejumlah dana sebagai bagian dari proses untuk dapat mengikuti tahapan penerimaan tenaga kerja.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut besaran dana yang diminta berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta melalui seorang perantara.
“Saya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses agar bisa ikut bekerja,” ujarnya.
Kepala Desa Temayang, Muhamad Irfan, menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan untuk meloloskan pekerjaan, melainkan digunakan sebagai biaya pendidikan dan pengadaan seragam bagi calon satpam yang belum memiliki sertifikat Garda Pratama.
“Dana itu digunakan untuk biaya pendidikan dan seragam agar calon satpam bisa mendapatkan sertifikat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa mendapatkan alokasi lima orang tenaga kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro untuk ditempatkan di RSUD Temayang.
“Dua orang satpam dan tiga orang petugas kebersihan,” tambahnya.
Dinkes Tegaskan Peran Fasilitasi, Bukan Pelaksana Teknis
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis rekrutmen.
“Pelaksanaan teknis rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga. Dinas tidak terlibat dalam proses seleksi maupun administrasi,” ujarnya.
Namun ia membenarkan bahwa dinas memfasilitasi agar terdapat alokasi tenaga kerja bagi warga sekitar.
“Kami memfasilitasi kebijakan agar warga sekitar mendapatkan kesempatan,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan perlunya penegasan mekanisme, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pelayanan publik dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak menilai penting adanya kejelasan tertulis mengenai prosedur rekrutmen, mekanisme pembiayaan pendidikan, serta peran pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perantara dan perusahaan pihak ketiga yang disebut dalam proses tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Alisugiono
