BOJONEGORO — Batara.news ||
Ketukan palu kebijakan akhirnya diketok. Polres Bojonegoro resmi melarang penggunaan sound horeg dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Tak ada ruang kompromi. Tak ada izin yang diterbitkan.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum, melindungi warga dari polusi suara ekstrem, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Malam tahun baru di Bojonegoro dipastikan berlangsung tanpa dentuman bising dan gemerlap petasan. Kepolisian menutup rapat seluruh celah perizinan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, melalui Kasat Intelkam IPTU I Putu Suryawan Astawa, S.H., menegaskan bahwa tidak akan ada izin dalam bentuk apa pun untuk hiburan dengan intensitas suara tinggi maupun penggunaan kembang api.
“Kami tidak ingin kegembiraan berubah menjadi kegaduhan. Sound horeg dan kembang api sering kali melukai kenyamanan warga rentan seperti balita, lansia, dan mereka yang sedang sakit. Ini adalah mandat kami untuk menjaga Bojonegoro tetap aman dan bersahaja,” tegas IPTU I Putu Suryawan, Rabu (24/12/2025).
Larangan ini lahir dari evaluasi tahunan gangguan kamtibmas yang kerap muncul setiap malam tahun baru: mulai dari gesekan antarkelompok akibat kebisingan, konsumsi alkohol berlebihan, hingga risiko kebakaran dan kecelakaan lalu lintas.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga mencerminkan kepekaan sosial aparat terhadap kondisi kebatinan nasional. Empati diarahkan kepada saudara-saudara di sejumlah wilayah yang tengah berjuang menghadapi bencana alam, seperti di Sumatra dan Aceh.
Larangan Lain dan Penegakan Hukum
Tak hanya sound horeg dan kembang api, Polres Bojonegoro juga memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan lainnya, di antaranya:
Minuman keras (miras): Operasi terpadu digelar untuk menekan kriminalitas berbasis alkohol.
Balap liar: Penjagaan intensif di titik rawan guna mencegah kecelakaan fatal.
Knalpot brong dan konvoi liar: Kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis akan langsung ditindak di tempat.
Polres menegaskan seluruh pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, kepolisian mengajak masyarakat merayakan tahun baru dengan cara yang lebih bermakna — bukan lewat kebisingan, melainkan dengan ketenangan dan refleksi diri.
“Mari kita rajut harapan di tahun 2026 bukan dengan hiruk-pikuk, tetapi dengan kedamaian, keteraturan, dan empati,” pungkas IPTU I Putu Suryawan.
Polres Bojonegoro juga menekankan pentingnya menjadikan pergantian tahun sebagai momentum mawas diri, menengok kembali pencapaian dan kekurangan selama setahun terakhir, serta memperkuat solidaritas sosial.
Kampanye Tahun Baru Tanpa Alkohol pun kembali digaungkan sebagai bagian dari perlindungan generasi muda.
“Menjauhi alkohol bukan sekadar soal moral, tetapi langkah preventif utama menekan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Dengan lingkungan yang bersih dari miras, kamtibmas lebih mudah terjaga secara kolektif,” jelas IPTU I Putu Suryawan.
Kasat Intelkam yang akrab disapa Ndan Putu itu juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
“Dengan menjaga situasi tetap kondusif, Bojonegoro dapat melangkah masuk ke tahun 2026 dengan penuh optimisme, kedamaian, dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Alisugiono
Editor: Redaksi Batara.news
