SEMARANG, Batara.news – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Jumat (17/10/2025). Fasilitas modern ini dibangun untuk menjamin kepastian produk makanan halal dan menjadi motor penggerak ekosistem ekonomi syariah di provinsi tersebut.
RPH Halal MAJT MAS dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai, meliputi juru sembelih bersertifikat halal, dokter hewan, juru kelet (pengulit), hingga mesin penggilingan daging. Keberadaan RPH ini memastikan seluruh proses pemotongan hewan berjalan sesuai syariat Islam.
Wagub Taj Yasin menegaskan, peresmian RPH Halal sejalan dengan sebelas program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Ahmad Luthfi, salah satunya adalah penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.
“Kehadiran RPH Halal ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kepastian produk makanan yang halal,” ujar Taj Yasin. Ia juga berharap, langkah serupa dapat diikuti oleh bupati dan wali kota di seluruh daerah di Jateng. “Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pada momen Iduladha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah memotong 112 ekor sapi. Daging sembelihan tersebut diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah.
Apresiasi terhadap inisiatif ini datang dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman. Menurutnya, RPH Halal MAJT MAS memberikan kepastian bagi para pedagang makanan berbahan dasar daging dalam mendapatkan bahan baku yang terjamin kehalalannya, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” kata Lasiman.
Dalam rangkaian acara peresmian, Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini menekankan bahwa jaminan produk halal adalah kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.
MUI dan Baznas juga berkomitmen memperkuat jaminan produk halal di Indonesia dan menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global. Mereka mencanangkan penerapan program “tertib halal” yang mencakup regulasi, produksi, distribusi, dan budaya, serta secara resmi mengusulkan agar tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.
(red)