Banten – Setelah berjuang sangat panjang dari mulai Pendidikan Advokat, Ujian dan pemberkasan, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH resmi menjadi seorang Advokat setelah melaksanakan pelantikan / pengangkatan dan penyumpahan oleh ketua Pengadilan Tinggi yang dilakukan pada hari selasa, 11 Februari 2025 dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Pengangkatan advokat dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat. Setelah diangkat oleh DPN PERADIN, para advokat yang baru diangkat selanjutnya wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat gelombang XIII Peradin dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH menyampaikan bahwa Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang dalam mengemban amanah sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.
Harun menegaskan bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya profesi advokat merupakan profesi terhormat yang bertujuan menegakkan hukum, oleh karena itu usai resmi sebagai advokat yang baru disumpah, ia akan selalu menjalankan profesi advokat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga harkat dan martabat serta etika profesi terutama dalam menangani sebuah perkara baik litigasi maupun non litigasi.
Lebih lanjut disampaikan Ketua Lipan RI, Proses ini bukan akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat. Selain itu, ia berharap para Advokat indonesia untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan permasalahan Masyarakat yang semakin komplek.
Sementara itu dalam menghadapi para Mafia Tanah, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH mengatakan bahwa Sebagai negara hukum peran peradilan sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah, untuk itu Diperlukannya sinergi yang kuat dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Kapolri, Kapolda, DPR serta DPRD agar mafia tanah dapat diberantas. Semoga benteng terakhir keadilan ini dapat membantu mengatasi persoalan-persoalan di Indonesia.
(*/ddk)