Komisi B DPRD Bojonegoro Tegaskan Penindakan Tambang Galian C di Desa Sumberejo

Bojonegoro, Batara.news || 5 Desember 2024 – Praktik pemerataan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan resmi kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Rabu (4/12). Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sumberejo yang diduga melanggar aturan.

 

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, meminta penjelasan dari OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro.

 

“Apakah perusahaan atau CV tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dengan operasionalnya?” tanya Sally kepada Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari.

 

Menanggapi pertanyaan itu, Yusnita menjelaskan bahwa izin yang dimiliki CV Lillahi di Samawati wal Ardi (CV Lisa) hanya mencakup jasa pengolahan lahan pertanian untuk tanaman pangan dan perkebunan. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material, yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Berdasarkan perda tersebut, kawasan tersebut termasuk permukiman perkotaan yang hanya mengizinkan kegiatan tertentu, seperti perumahan, perkantoran, atau perdagangan. Aktivitas pertambangan tidak diizinkan di area ini,” tegas Yusnita.

 

Lebih lanjut, Yusnita menambahkan bahwa meskipun izin pengolahan lahan telah dimiliki, kegiatan yang ditemukan di lapangan menyimpang dari peruntukannya.

 

“Izin yang diajukan memang untuk pengolahan lahan, tetapi di lapangan terjadi pengerukan tanah yang dijual, sehingga masuk kategori galian C,” ungkapnya.

 

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, juga menyoroti hal ini. “Apapun alasannya, jika tanah hasil pengerukan dijual, itu adalah aktivitas galian C. Izinnya harus izin tambang, bukan pemerataan lahan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

Pernyataan serupa disampaikan oleh Dony Setiawan, anggota lain dari Komisi B. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas agar pelanggaran semacam ini tidak terus berulang. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan mencoreng marwah pemerintah daerah,” katanya.

 

Di akhir rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro meminta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sudah terbukti.

 

“Kami meminta pihak terkait untuk menegakkan aturan, terutama Satpol PP, karena sudah jelas ada pelanggaran,” tutup Sally Atyasasmi.

 

Rapat ini menjadi langkah penting bagi DPRD Bojonegoro untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.

 

/Al

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *