Satpol-pp Pati Temukan 7000 Batang Rokok Ilegal Tanpa Segel Cukai Resmi

Pati, Batara.news || Dalam menjalan perintah Perda terkait Cukai rokok, Satpol-pp Pati menggelar razia di beberapa wilayah Kabupaten Pati, guna menertibkan pelaku usaha agar tetap mengikuti aturan pemerintah yang telah di atur didalam perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kegiatan razia Satpol-pp Kabupaten Pati bekerja sama dengan beberapa Istansi terkait diantaranya, Disdakprin Kbupaten Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Kantor Bea Cukai Kudus, Supdenpom Pati, dan Polresta Pati.

 

Dalam gelar operasi gabungan tersebut satpol-pp Kabupaten Pati menemukan adanya Tuju ribu rokok ilegal, tanpa segel cukai di berbagai wilayah Kabupaten Pati, pelaku usaha rokok ilegal ditemukan di wilayah Pati selatan, Tambakromo, Winong, Jaken.

 

Sugiono Kepala satpol-pp Kabupaten Pati menjelaskan, dari hasil temuan kegiatan yang digelar oleh satpol-pp Kabupaten Pati ini rokok ilegal tersebut di bawa ke Bia Cukai kudus Untuk diamankan,

 

“Kami mendapatkan temuan itu di wilayah Pati bagian selatan dan utara, dengan perkiraan ribuan barang rokok ilegal yang dikemas tanpa ada segel cukai resmi dari pemerintah, jelas itu adalah ilegal dan tidak patuh aturan pemerintah”, tegasnya.

 

 

Meskipun pelaku usaha rokok ilegal ketangkap tangan oleh satpol-pp Kabupaten Pati, sementara pihak satpol-pp tidak memberikan sanksi berat, dengan alasan masih dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk kesadarannya, agar tidak melakukan usaha ilegal, yang nantinya akan mendapatkan sanksi dan pidana.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *