Bojonegoro,-Batara.news||
Pengakuan mengejutkan dilontarkan PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto, ketika menanggapi pelaksanaan Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten yang dipimpinnya.
Orang nomer satu di Kabupaten bertajuk Kota Ledree tersebut mengaku, dalam pelaksanaan progam PTSL di Bojonegoro jawatimur, pemerintah Daerah tidak pernah dilibatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Pemkab tidak terlibat.” Tegas PJ Bupati beberapa waktu lalu ketika dimintai tanggapan apakah Pemerintah Daerah menerbitkan aturan terkait adanya biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta progam PTSL.
Anehnya, PJ Bupati justru terkesan tak paham tentang regulasi atau mekanisme ihwal pelaksanaan progam unggulan Presiden Republik Indonesia tersebut. Dan malah menyebut Pemerintah Daerah tidak menganggarkan untuk kegiatan progam PTSL.
“Pemkab tidak menganggarkan kegiatan PTSL. Kalau kegiatan PTSL sendiri adalah kegiatan nasional. Jadi semua tentu tahu.” Papar tak nyambung PJ Bupati Bojonegoro.
Padahal, diberbagai kanal pemberitaan jelas dikabarkan bahwa progam PTSL digadang-gadang Presiden untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Pasalnya, ketika masyarakat memiliki dokumen berkekuatan hukum tentang hak atas tanah yakni Sertifikat, tentunya dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha.
Namun ironisnya, sejak PTSL digulirkan pada tahun 2016 hingga saat ini, persoalan tentang swadaya atau pungutan biaya tambahan berdalih kesepakatan yang dibebankan kepada pemohon progam sertifikat masal itu masih saja terjadi dan seolah sulit dipecahkan oleh Pemerintah.
(Tim/red)