Tak Bayar Takmasalah: SMPN-1 Kayen Adakan Iuran Berdalih Sukarela Tapi Ada Nominal Rp.800 perwali Murid

Berita Daerah679 Dilihat

 

 

Pati, Batara.news || Selalu menjadi Problem setiap diadakannya pungutan di sekolah Negeri, dan selalu memakai dalih iuran secara suka rela. Namun ironisnya ada nominal tinggi yang dibebankan hingga mencapai 800 ribu perwali murid.

 

Hal ini, terjadi di sekolahan SPM N 1 Kayen, yang memanggil para wali murid untuk diberikan penjelasan perihal terkait iuran sukarela dari pihak sekolah dan Komite yang dirapatkan pada tanggal 4 dilanjutkan lagi di tanggal 9/9/23.

 

Farid, Kepala Sekolah SMP N 1 Kayen saat dikonfirmasi di sekolahan terkait iuran sukarela tapi ada nominal, dia menyampaikan kebenarannya kalau ada iuran sukarela dari sekolah untuk wali murid.

 

“Iya mas, kami menarik uang iuran untuk pembangunan di SMP N 1 Kayen, itu sudah kita rapatkan sama Komite Sekolah di tanggal 4 dan di lanjut kemarin tanggal 9 September 2023,” katanya.

 

Ia juga menambahkan, kalau iuran sukarela ada pengecualian untuk yang di bebaskan iuran sukarela, adalah anak Yatim, Piatu ada potongan 10% dan Yatim Piatu sama yang tidak mampu minta surat keterangan dari Desa kalau tidak mampu.

 

“Untuk pembayaran mulai per hari ini, Senin 11 September dan kita kasih waktu pembayaran Sampai 1 tahun mas, mau sebulan di cicil berapa aja tidak apa-apa,” tambahnya.

 

Ditempat terpisah, salah satu orang tua wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyayangkan hal tersebut karena merasa keberatan.

 

“Saya sebenarnya merasa keberatan mas, dan tidak hanya saya, banyak ibu-ibu wali murid juga merasa keberatan dengan adanya pungutan yang katanya sukarela tapi mematok bajet sekian,” sesalnya.

 

Sementara, Fauzin, Sarpras SMP saat ditemui di ruangannya dia menyampaikan, kalau ada yang tidak mau nyumbang itu juga tidak apa-apa, tapi harus bilang kepala sekolah dengan alasan tidak mampu.

 

“Yang kaya raya saja kalau tidak mau nyumbang tidak apa-apa dan tidak boleh di paksakan. Karena sumbangan sukarela itu tidak ditentukan nominalnya dan waktunya, mau nyumbang Rp 100.000 setahun tidak apa-apa,” tegasnya.

 

“Dengan adanya keadaan yang ada di SMP N 1 Kayen, saya mewakili atas nama Disdik yang seharusnya membinanya saya mohon maaf dan mohon masyarakat (wali murid) tolong di beri pengertian kalau ada yang keberatan tidak usah nyumbang,” tambahnya.

 

Dan saya perjelas, sekolah memang tidak boleh melakukan pungutan, dan yang kedua pengurus komite bisa menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.

 

“Tapi itu pun kalau ada yang memberikan dan nominalnya tidak di tentukan (Bebas) tidak ada batas waktunya dan tidak memikat karena itu sudah tertera berdasarkan Permendikbud nomer 75 tahun 2016,” tutupnya.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *