PATI, Batara.news | Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengungkapkan, jika kontribusi pajak pengambilan bahan galian golongan C di Kota Pati sangatlah kecil dibandingkan oleh Kabupaten tetangga yakni Rembang.
Dirinya merasa prihatin atas fenomena tersebut. Pasalnya, Pati hanya menerima kontribusi pajak sebesar Rp200 juta per tahun dari aktivitas galian c.
Kontribusi pajak itu berbeda jauh dibandingkan dengan Kabupaten Rembang, yang mana Rembang menerima kontribusi pajak sebesar Rp200 miliar per tahun.
“Adanya fenomena seperti itu kita prihatin. Maka melihat pendapatan Kabupaten Pati dari galian c itu, hanya Rp200 juta. Kalau dibandingkan ke Rembang itu Rp200 miliar setahun untuk retribusi galian c. Jauh sekali, itu data kita,” ujar Tulus, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya dirinya menjelaskan, fenomena semacam yang kadangkala dimanfaatkan oleh penambang ilegal untuk masuk dan memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Pasalnya, kelonggaran pengamanan dan pengawasan terkait galian c di Kabupaten Pati sangatlah minim perhatian.
Disisi lain, dengan maraknya galian C yang merusak lingkungan serta akses jalan di hampir semua Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Pihak DLH selalu disalahkan terkait permasalah itu.
Padahal DLH selalu tidak diikutsertakan dalam pembuatan izin galian C karena telah diambil alih oleh Provinsi dan Pusat. Jika di ikut sertakan ia mengakui hanya sebatas daring saja.
“Kita ini hanya disertakan dalam masukan lewat daring, itupun hanya kadang-kadang saja. Maka keresahan kami juga melihat semua izin datang ke Pati, secara tiba tiba banyak. baru-baru ini, kemarin turun izin 3 oss yang kita pun tidak tahu, dalam pembahasan juga tidak diajak, ” jelasnya.
“Jadi dulu, memang untuk izin galian c, yang mencakup eksplorasi sampai operasi itu di Kabupaten. Tetapi kemudian ditarik menjadi ranah Provinsi lalu pusat. Maksudnya sekarang provinsi untuk pembahasannya, dan izin yang acc pusat,” Pungkas Tulus.
*/Red