Batara.news
Rembang, Batara.News || Satu Warga Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang di ciduk Satresnarkoba Polres Rembang yang di duga sebagai pengedar narkoba.
Informasi yang di peroleh wartawan media Batara.News dilapangan, Penangkapan dilakukan sekira pukul 14 : 00 wib langsung di rumah terduga pelaku pada 29/10/2022 dan langsung di gelandang ke Mapolres Rembang.
Saat di konfirmasi awak Media, Kepala Desa Karas Nasrudin yang biasa dengan panggilan Acing membenarkan bahwa memang telah terjadi penangkapan salah satu warganya berinisial ( YS ) yang di duga memiliki narkoba berjenis pil,” ujarnya.
Disampaikan, bahwa paket narkoba yang di temukan dirumah terduga pelaku terbungkus paket dengan rapi.
Saat di lakukan penangkapan ada sekitar empat orang yang di duga anggota Satresnarkoba Polres Rembang yang melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pengedar narkoba,” imbuhnya.
/Syfdn