Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Memanas, Warga Desak Musdes PAW Bandungrejo Digelar Tanpa Tunda

Bojonegoro, Batara.news — Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro terkait Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) memanas, Rabu (11/2/2026), saat persoalan Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, menjadi sorotan tajam.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD ini dihadiri Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Komisi A Mustakim, anggota Komisi A, DPMD, Bagian Hukum Setda, para camat, dan PJ Kepala Desa, termasuk dari Bandungrejo.

Persoalan muncul karena BPD Desa Bandungrejo belum melaksanakan musyawarah desa (musdes), padahal Pilkades PAW harus segera digelar.

Penundaan ini diduga terkait

Pemerintah Desa belum menyelesaikan LPPD tahun 2024 dan 2025 kepada BPD, administrasi desa yang belum terselesaikan dengan nilai kurang lebih Rp821.250.000, serta kegiatan dan proyek desa tahun 2024–2025 yang belum rampung yang masih tersangkut pada almarhum kepala desa sebelumnya.

Camat Ngasem Budi Sukisna membenarkan BPD sudah dipanggil untuk klarifikasi, tetapi tidak hadir, memicu kemarahan warga yang menuntut kepastian jadwal musdes keesokan harinya.

Salah seorang warga tegas mengatakan:

“Kami tidak mau menunggu lagi. Musdes harus dilakukan sekarang, agar hak kami memilih tidak dirampas.”Ujarnya.

Sekretaris Komisi A Mustakim menegaskan.

“Kalau anggaran sudah tersedia dan tidak ada kendala, siapa pun calonnya, musdes wajib dilaksanakan. Jangan sampai skema berbasis kepala keluarga diubah karena itu bisa memicu konflik sosial.”

Mustakim menekankan agar pelaksanaan Pilkades PAW tidak molor, sehingga periode kepala desa baru tetap efektif. Ia meminta DPMD dan Camat Ngasem segera menuntaskan persoalan agar Desa Bandungrejo tidak menjadi arena konflik berkepanjangan.

Rapat yang seharusnya menjadi forum koordinasi dan evaluasi itu berubah menjadi ajang teguran publik, menyoroti lemahnya sinergi antara aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Warga menilai penundaan musdes mencederai hak demokrasi mereka dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah desa.

Penulis: Alisugiono