BOJONEGORO — Batara.news | Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Drs. Sudjono, MM, dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) I Bojonegoro–Dander–Trucuk, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 sebagai bagian dari kewajiban konstitusional untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kegiatan reses tersebut digelar pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, bertempat di Aula RS Auto Car Bengkel Steam Door dan Semir Kendaraan, yang berlokasi di depan Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro.
Pemilihan lokasi ini dinilai strategis karena mudah dijangkau warga serta berada di ruang sosial yang lekat dengan aktivitas masyarakat.
Selain dihadiri oleh Sudjono, kegiatan ini turut dihadiri Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bojonegoro, H. Sukur Priyanto, jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat, perwakilan Sekretariat DPRD, serta ratusan konstituen dan simpatisan Partai Demokrat dari wilayah Dander dan Trucuk.
Tingginya tingkat kehadiran mencerminkan antusiasme warga dalam memanfaatkan ruang partisipasi politik secara langsung.
Dalam sambutannya, Sudjono mengawali dengan ungkapan syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.
“Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Pada malam hari ini kita masih diberi rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga dapat berkumpul dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan masing-masing.
“Kehadiran panjenengan semua tentu mengorbankan waktu bersama keluarga maupun aktivitas lainnya. Semoga keikhlasan ini dibalas dengan kebaikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tambahnya.
Dalam forum dialog yang berlangsung terbuka dan kondusif, Sudjono menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang strategis untuk menggali kebutuhan riil masyarakat.
“Reses ini menjadi ruang bagi kami untuk menggali gagasan, masukan, dan kebutuhan masyarakat, baik terkait infrastruktur, pembangunan lingkungan, maupun persoalan lain yang ada di wilayah Dander, Trucuk, dan Kota Bojonegoro,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui berbagai mekanisme perencanaan pembangunan, mulai dari reses anggota DPRD, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa, hingga tingkat kecamatan dan kabupaten.
Menurutnya, pembangunan daerah sejatinya lahir dari sinergi antara masyarakat dan wakil rakyat, meskipun diperlukan pemahaman bersama terkait keterbatasan kewenangan dan alokasi anggaran.
“Pembangunan itu lahir dari pola pikir kita bersama. Aspirasi bisa disalurkan melalui reses maupun musrenbang. Namun perlu dipahami, usulan di tingkat desa dan kecamatan sangat banyak dan beragam, sementara jumlah anggota dewan terbatas. Karena itu, dibutuhkan sinergi dan pemahaman bersama agar usulan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Dalam sesi dialog, perwakilan konstituen Agus dan Edi menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari sengketa pertanahan, permintaan normalisasi saluran, hingga pembangunan dan perbaikan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, H. Sukur Priyanto, dalam kesempatan yang sama menambahkan beberapa catatan penting. Ia menyampaikan apresiasi kepada konstituen yang hadir, khususnya warga Desa Sukorejo, dengan pemberian dukungan simbolis sebesar Rp1.500.000 sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif masyarakat.
Sukur Priyanto juga menyoroti isu krusial terkait keterbatasan lahan makam di kawasan perkotaan, yang menurutnya membutuhkan perhatian dan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.
“Di kota-kota besar, persoalan makam sudah menjadi isu serius. Mencari lahan makam semakin sulit dan biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Tidak masalah jika yang meninggal orang berduit, tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu? Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kegiatan reses tersebut ditutup dengan komitmen untuk mencatat dan menghimpun seluruh aspirasi warga, yang selanjutnya akan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap, aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap pencatatan, melainkan dapat diwujudkan secara nyata dalam bentuk program dan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penulis :Alisugiono












