Berikut Daftar 21 Penyakit Yang Tak Di Tanggung BPJS 2026
Jakarta, Batara.news – Sebagai program jaminan kesehatan nasional yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan penting dalam memberikan perlindungan akses layanan kesehatan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa cakupan jaminan yang diberikan tidak mencakup semua jenis penyakit maupun layanan medis.
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah kategori penyakit dan layanan medis yang secara eksplisit tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan, dengan total sebanyak 21 kategori.
Berikut adalah rincian 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung:
1. Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan medis yang terkait dengan tujuan kecantikan dan estetika, di antaranya operasi plastik.
3. Perawatan gigi untuk perataan seperti pemasangan behel.
4. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana, misalnya akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang muncul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang berasal dari konsumsi alkohol atau kondisi ketergantungan zat obat.
7. Layanan pengobatan untuk kasus mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, contohnya tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.
10. Pengobatan serta tindakan medis yang masih tergolong dalam tahap percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum memiliki bukti efektivitas berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Perlengkapan atau alat kontrasepsi.
13. Bahan atau perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
Informasi terkait: Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3 telah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk layanan yang diperoleh melalui rujukan atas permintaan sendiri dan jenis pelayanan lain yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam nyawa.
16. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan dalam lingkup kerja atau hubungan kerja yang sudah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan nilai tanggungan dan hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan urusan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain.
21. Jenis layanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki keterkaitan dengan manfaat jaminan yang seharusnya diberikan.dikutip dari CNN
/red











