PATI, Batara.news || – Operasional PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, terhenti total setelah pabrik yang memproduksi koper, backpack, dan berbagai tas lainnya dihentikan secara tegas oleh DPM PTSP Kabupaten Pati.
Tindakan ini mencuat sebagai tanda bahaya yang mengusik kepercayaan terhadap legalitas perusahaan di tengah upaya peningkatan iklim investasi daerah.
Praktisi hukum Adv. Joko Sutrisno, S.H., menegaskan bahwa penghentian tersebut bukanlah langkah yang diambil tanpa dasar kuat. “Kalau ada penghentian di perusahaan itu, berarti ada pelanggaran. Kami siap mengambil langkah hukum, karena ini mengarah pada perbuatan melawan hukum,” ucapnya kepada media.
Kondisi pabrik yang kini tertutup rapat menyisakan bayangan ketidakpastian bagi lingkungan sekitar dan tenaga kerja yang terlibat. Joko menyoroti pentingnya adanya pihak yang siap memikul tanggung jawab: “Kalau sudah terjadi seperti itu (penghentian), siapa yang bertanggung jawab?”
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik penghentian. Advokat tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan berkas jika proses hukum menjadi jalan yang harus ditempuh. “Kita tunggu proses yang berjalan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi titik fokus publik karena menunjukkan bahwa investasi di Pati harus tetap berjalan di dalam koridor hukum yang ketat.
/Red












